| Dakwaan |
DAKWAAN
-----Bahwa terdakwa ERWIN JEMI WARDANI Bin H.M.HUSNI THAMRIN (Alm) Pada hari Rabu tanggal 03 April sekira Jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2019 bertempat di Pasar Penampungan Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 03 April sekira Jam 22.00 Wita saat saksi HAMKAH Bin H.M.NAWIR bersama anggota polres paser lainnya sedang melakukan Operasi Pekat Mahakam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah pasar penampungan senaken ada seseorang yang membawa senjata tajam, kemudian saksi HAMKAH Bin H.M.NAWIR bersama anggota polres paser lainnya langsung menuju ke Pasar Penampungan Senaken untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Sesampainya di di Pasar Penampungan Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser pada hari Rabu tanggal 03 April sekira Jam 22.30 Wita, saksi HAMKAH Bin H.M.NAWIR bersama anggota polres paser lainnya melihat ada seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa ERWIN JEMI WARDANI Bin H.M.HUSNI THAMRIN (Alm) lalu saksi HAMKAH Bin H.M.NAWIR bersama anggota polres paser lainnya melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap badan terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan 1 (satu) Buah Pisau dengan Panjang sekitar 15 Cm terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat dibalut lakban hitam yang diselipkan di pinngang terdakwa sebelah kiri yang ditutupi dengan kaos terdakwa, kemudian saksi HAMKAH Bin H.M.NAWIR bersama anggota polres paser lainnya mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) Buah Pisau Badik tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ERWIN JEMI WARDANI Bin H.M.HUSNI THAMRIN (Alm) dalam membawa 1 (satu) Buah Pisau Badik tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa dan juga bukan merupakan benda pusaka serta tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa ERWIN JEMI WARDANI Bin H.M.HUSNI THAMRIN (Alm) sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951------------------------------ |