Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2026/PN Tgt ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H. SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2148/O.4.13.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Saipul Anwar Als Ipul Bin Rawansyah (Alm) pada hari Selasa tanggal 31 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 002, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa berangkat dari Tanah Grogot menuju Kecamatan Long Ikis dengan menggunakan taksi. Setelah tiba di Kecamatan Long Ikis, Terdakwa sempat beristirahat di pinggir jalan, kemudian sekitar pukul 23.00 WITA berkeliling di sekitar Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk mencari sepeda motor.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA dini hari di sebuah rumah yang berada di RT 002 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio CBS warna hitam dengan Nomor Polisi KT 4865 EAR, Nomor Rangka (Noka) MH1JMB114TK234964, dan Nomor Mesin (Nosin) JMB1E1235070 atas nama ANSAIRI yang terparkir di depan teras rumah.
  • Bahwa pada saat Terdakwa melihat sepeda motor tersebut, kunci sepeda motor masih tergantung pada kendaraan tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju pondok Sdr. TAKBIR (DPO) yang berada di Km. 12 Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio CBS warna hitam dengan Nomor Polisi KT 4865 EAR, Nomor Rangka (Noka) MH1JMB114TK234964, dan Nomor Mesin (Nosin) JMB1E1235070 atas nama ANSAIRI tersebut belum sempat dijual karena rencananya akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal dan mencurigakan hendak menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan serta dalam kondisi kontak sudah dalam keadaan dol. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap penjual sepeda motor dimaksud. Pada saat dilakukan penyelidikan, orang yang hendak menjual sepeda motor tersebut langsung melarikan diri. Bahwa sekitar pukul 14.30 WITA, tim berhasil mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Sdr. ANSAIRI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio CBS warna hitam dengan Nomor Polisi KT 4865 EAR, Nomor Rangka (Noka) MH1JMB114TK234964, dan Nomor Mesin (Nosin) JMB1E1235070 mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 22.550.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa Saipul Anwar Als Ipul Bin Rawansyah (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Saipul Anwar Als Ipul Bin Rawansyah (Alm) pada hari Selasa tanggal 31 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 002, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa berangkat dari Tanah Grogot menuju Kecamatan Long Ikis dengan menggunakan taksi untuk mencari sepeda motor yang akan dipergunakan sehari-hari. Setelah tiba di Kecamatan Long Ikis, Terdakwa sempat beristirahat di pinggir jalan, kemudian sekitar pukul 23.00 WITA berkeliling di sekitar Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk mencari sepeda motor.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio CBS warna hitam dengan Nomor Polisi KT 4865 EAR, Nomor Rangka (Noka) MH1JMB114TK234964, dan Nomor Mesin (Nosin) JMB1E1235070 atas nama ANSAIRI yang terparkir di depan teras rumah. Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat kunci sepeda motor masih tergantung pada kendaraan tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju pondok Sdr. TAKBIR (DPO) yang berada di Km. 12 Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot. Setelah itu sepeda motor tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio CBS warna hitam dengan Nomor Polisi KT 4865 EAR, Nomor Rangka (Noka) MH1JMB114TK234964, dan Nomor Mesin (Nosin) JMB1E1235070 atas nama ANSAIRI tersebut belum sempat dijual karena rencananya akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal dan mencurigakan hendak menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan serta dalam kondisi kontak sudah dalam keadaan dol. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap penjual sepeda motor dimaksud. Pada saat dilakukan penyelidikan, orang yang hendak menjual sepeda motor tersebut langsung melarikan diri. Bahwa sekitar pukul 14.30 WITA, tim berhasil mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Sdr. ANSAIRI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio CBS warna hitam dengan Nomor Polisi KT 4865 EAR, Nomor Rangka (Noka) MH1JMB114TK234964, dan Nomor Mesin (Nosin) JMB1E1235070 mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 22.550.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa Saipul Anwar Als Ipul Bin Rawansyah (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------

Pihak Dipublikasikan Ya