Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2025/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. HABIBUR FAJAR Bin KAMARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2075/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBUR FAJAR Bin KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa HABIBUR FAJAR Bin KAMARUDDIN  pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah rumah RT. 004 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah RT. 004 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Personel Polsek Long Ikis melakukan penyelidikan di RT. 004 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA Unit Reskrim Polsek Long Ikis mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang setelah ditanya namanya mengaku bernama Terdakwa HABIBUR FAJAR Bin KAMARUDDIN, di sebuah rumah yang berada di RT. 004 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Personel Polsek Long Ikis melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi ALPHENSIUS SIPAYUNG dan Saksi PRETY SULISTIYANTI PRATIWI.
  • Awalnya saat itu Terdakwa mendatangi rumah Sdr. AGUNG (DPO) Sesampainya di rumahnya, Terdakwa diberikan Narkotika jenis shabu seberat 1 gram oleh Sdr. AGUNG, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di RT 006 Kelurahan Long Ikis Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya dirumah Terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama Sdr. PRAGIN (DPO), Kemudian setelah memakai narkotika tersebut bersama dengan Sdr. PRAGIN, sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa kembali ke rumah Sdr. AGUNG, kemudian Terdakwa memecah barang tersebut menjadi 9 Paket yang terdiri dari 7 paket 200 dan 2 paket 300, kemudian Terdakwa sempat menjual paketan sebanyak 3 paket terdiri dari 3 paket 300 dan 1 paket 200, pertama saat itu Terdakwa menjual kepada orang samuntai yang memiliki nama panggilan CUKURILA (DPO) yang Terdakwa menjual paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual kepada Sdr. EDI (DPO) yang tinggal di Desa Semuntai dan Terdakwa menjual paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual lagi kepada Paman Salim yang tinggal di Jl. Pasar Lama Desa Pait dan Terdakwa menjual paket sehraga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Kemudian 2 paket 200 dijual oleh Saksi FERI kepada temannya, 1 nya memiliki nama Panggilan Sdr. ATENG, kemudian dengan 1 orang temannya yang tidak Terdakwa ketahui namanya. Selanjutnya 1 paket sisanya diambil oleh Sdr. AGUNG untuk di berikan kepada pelanggannya. Dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa sudah mentransfer sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AGUNG melalui aplikasi dana dengan nama AGUNG PREISNANDA SUKMA. Kemudian sisanya sebanyak Rp. 901.000 (Sembilan ratus satu ribu rupiah) masih saya simpan didalam kamar Saksi FERI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA, pintu rumah orang tua Saksi FERI diketuk oleh seseorang, kemudian Saksi FERI mengintip dan melihat Pak ROMI ada didepan rumah Saksi FERI, melihat hal tersebut kemudian Saksi FERI langsung panik dan lari melalui pintu belakang rumah orang tua Saksi FERI. Kemudian dalam kondisi panik Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Saksi FERI dan langsung menyembunyikan 3 paket narkotika yang sebelumnya Terdakwa bawa ke dalam tumpukan pakaian didalam kamar Saksi FERI, Kemudian setelah menyembunyikan paketan tersebut Saksi membukakan pintu rumah orang tua Saksi FERI. kemudian anggota Polsek Long Ikis mengamankan Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi ALPHENSIUS SIPAYUNG, dan pacar Saksi FERI yang bernama Saksi PRETY SULISTIYANTI PRATIWI. Kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam kamar Saksi FERI, ditemukan barang bukti berupa 3 plastic clip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0.17 gram (nol koma tujuh belas) gram yang berada didalam tumpukan pakaian didalam kamar Saksi FERI yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan. Kemudian ditemukan uang tunai senilai Rp.901.000 (Sembilan ratus satu ribu rupiah) hasil penjualan Terdakwa. Selanjutnya ditemukan dompet Terdakwa berwarna hitam yang didalamnya berisi 1 bendel plastic clip kecil yang Terdakwa selipkan didalam dompet. Kemudian ditemukan 1 buah Handphone merk “IPHONE 11” berwarna putih dengan IMEI 1 : (354496528783394) dengan IMEI 2 : (354496528006465). No. HP (085705778040). Kemudian barang barang yang di temukan anggota Polsek Long Ikis tersebut Terdakwa akui milik Terdakwa, kemudian atas kejadian  tersebut Terdakwa, dan barang  barang  yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di bawa ke kantor Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 159/10966.00/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh BUDIYANTO selaku Plh. Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh ALI IBRAHIM GORAN BAY TADON serta diketahui oleh BUDIYANTO selaku Plh. pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05378/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. Pembina NIP. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa HABIBUR FAJAR Bin KAMARUDDIN dengan nomor barang bukti 16672/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,041 (nol koma nol empat satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HABIBUR FAJAR Bin KAMARUDDIN  pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah rumah RT. 004 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah RT. 004 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Personel Polsek Long Ikis melakukan penyelidikan di RT. 004 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA Unit Reskrim Polsek Long Ikis mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang setelah ditanya namanya mengaku bernama Terdakwa HABIBUR FAJAR Bin KAMARUDDIN, di sebuah rumah yang berada di RT. 004 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Personel Polsek Long Ikis melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi ALPHENSIUS SIPAYUNG dan Saksi PRETY SULISTIYANTI PRATIWI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA, pintu rumah orang tua Saksi FERI diketuk oleh seseorang, kemudian Saksi FERI mengintip dan melihat Pak ROMI ada didepan rumah Saksi FERI, melihat hal tersebut kemudian Saksi FERI langsung panik dan lari melalui pintu belakang rumah orang tua Saksi FERI. Kemudian dalam kondisi panik Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Saksi FERI dan langsung menyembunyikan 3 paket narkotika yang sebelumnya Terdakwa bawa ke dalam tumpukan pakaian didalam kamar Saksi FERI, Kemudian setelah menyembunyikan paketan tersebut Saksi membukakan pintu rumah orang tua Saksi FERI. kemudian anggota Polsek Long Ikis mengamankan Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi ALPHENSIUS SIPAYUNG, dan pacar Saksi FERI yang bernama Saksi PRETY SULISTIYANTI PRATIWI. Kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam kamar Saksi FERI, ditemukan barang bukti berupa 3 plastic clip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0.17 gram (nol koma tujuh belas gram) yang berada didalam tumpukan pakaian didalam kamar Saksi FERI yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan. Kemudian ditemukan uang tunai senilai Rp. 901.000 (Sembilan ratus satu ribu rupiah) hasil penjualan Terdakwa. Selanjutnya ditemukan dompet Terdakwa berwarna hitam yang didalamnya berisi 1 bendel plastic clip kecil yang Terdakwa selipkan didalam dompet. Kemudian ditemukan 1 buah Handphone merk “IPHONE 11” berwarna putih dengan IMEI 1 : (354496528783394) dengan IMEI 2 : (354496528006465). No. HP (085705778040). Kemudian barang barang yang di temukan anggota Polsek Long Ikis tersebut Terdakwa akui milik Terdakwa, kemudian atas kejadian  tersebut Terdakwa, dan barang  barang  yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di bawa ke kantor Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 159/10966.00/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh BUDIYANTO selaku Plh. Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh ALI IBRAHIM GORAN BAY TADON serta diketahui oleh BUDIYANTO selaku Plh. pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05378/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. Pembina NIP. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa HABIBUR FAJAR Bin KAMARUDDIN dengan nomor barang bukti 16672/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,041 (nol koma nol empat satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya