Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2026/PN Tgt ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H. BOBBY KIRANDHAMA SANDY Als BOBBY Bin MAKMUR RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2255/O.4.13.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBY KIRANDHAMA SANDY Als BOBBY Bin MAKMUR RITONGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

???????DAKWAAN:

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Bobby Kirandhama Sandy alias Bobby bin Makmur Ritonga pada hari Senin tanggal 08 Juni Tahun 2026 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, RT 009, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa menerima permintaan pinjaman uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Epi (DPO) melalui telepon WhatsApp, kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Sdr. Epi melalui aplikasi BRImo. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, Sdr. Epi kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa utang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayar dengan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,6 (satu koma enam) gram, sedangkan sisanya akan diberikan apabila telah tersedia. Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyetujuinya dan meminta agar sabu tersebut diantarkan ke rumahnya.
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 WITA, Sdr. Epi datang ke rumah Terdakwa di Jalan Ahmad Yani Nomor 47, RT 009 RW 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,6 (satu koma enam) gram kepada Terdakwa sebagai pengganti utang. Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa mengambil sebagian sabu untuk digunakan sendiri dengan menggunakan bong dan pipet kaca miliknya.
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.45 WITA, Saksi M. Yusuf BR bin Badwie datang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi M. Yusuf BR bin Badwie untuk menggunakan sabu secara bersama-sama, kemudian Terdakwa dan Saksi Saksi M. Yusuf BR bin Badwie mengonsumsi sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa membuat 1 (satu) paket kecil sabu dan menyerahkannya kepada Saksi M. Yusuf BR bin Badwie sebagai pembayaran hutang Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah. Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, saksi Hilman Rossaldy bin Makmur Ritonga datang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, saksi M. Yusuf BR bin Badwie, dan saksi Hilman Rossaldy bin Makmur Ritonga kembali menggunakan sabu secara bersama-sama. Selanjutnya pada pukul 22.30 WITA saksi M. Yusuf BR bin Badwie, dan saksi Hilman Rossaldy pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA berawal dari penangkapan terhadap saksi Hilman Rossaldy bin Makmur tim Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkpan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, RT 009, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) unit telepon seluler merek iPhone 17 Pro Max warna biru dengan Nomor IMEI 354512329539551 dan Nomor HP 085332477067 yang digunakan Terdakwa untuk transaksi Narkotika, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam lemari kaca ruang tamu, 1 (satu) buah sendok takar plastik warna merah, 4 (empat) bendel plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan sisa uang hasil transaksi Narkotika. Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui seluruhnya milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor : 158/10966.00/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Brigpol Heru Setiawan, S.H., gumpalan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) buah pipet kaca milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 0,02 (nol koma nol dua) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 05266/NNF/2026 Tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap gumpalan kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) buah pipet kaca milik Terdakwa, dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

 

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Bobby Kirandhama Sandy alias Bobby bin Makmur Ritonga pada hari Selasa tanggal 09 Juni Tahun 2026 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, RT 009, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA berawal dari penangkapan terhadap saksi Hilman Rossaldy bin Makmur tim Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkpan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, RT 009, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) unit telepon seluler merek iPhone 17 Pro Max warna biru dengan Nomor IMEI 354512329539551 dan Nomor HP 085332477067 yang digunakan Terdakwa untuk transaksi Narkotika, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam lemari kaca ruang tamu, 1 (satu) buah sendok takar plastik warna merah, 4 (empat) bendel plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan sisa uang hasil transaksi Narkotika. Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui seluruhnya milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor : 158/10966.00/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Brigpol Heru Setiawan, S.H., gumpalan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) buah pipet kaca milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 0,02 (nol koma nol dua) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 05266/NNF/2026 Tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap gumpalan kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) buah pipet kaca milik Terdakwa, dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya