Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2016/PN TGT H. ABDURACHMAN 1.KARYATI
2.SYAMSURI
3.SYAMSIR
4.SAIFUL H
5.Ir. AMIS MASE
6.PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia
7.Kepala Kantor Pertanahan Kab. Paser
8.KADES TEPIAN BATANG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/PDT.G/2016/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABDURACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG RAHARJO,SH.,H. ABDURACHMAN
Tergugat
NoNama
1KARYATI
2SYAMSURI
3SYAMSIR
4SAIFUL H
5Ir. AMIS MASE
6PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia
7Kepala Kantor Pertanahan Kab. Paser
8KADES TEPIAN BATANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III,

TERGUGAT-IV, TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, Tergugat-VII, Tergugat -VIII

telah melakukan perbuatan melawan Hukum pasal 1365 KUHPerdata ;

3. Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek

Tanah Perwatasan dengan ukuran Panjang 200 M X Lebar 100 M atau seluas + 20.000 M2 terletak di RT.005 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser yang diperoleh dari membeli dari H. SADIDAM, dengan batas batas :

- Utara : berbatasan dengan H. SADIDAM (Almarhum) ;

- Timur : berbatasan dengan Kantor PKB;

- Selatan : berbatasan dengan ABDUL HAMID (Almarhum);

- Barat : berbatasan dengan UTUH HAMDI (Almarhum);

Berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/

Tanaman di atas Tanah Negara Nomor : 1370 / SKT-TB./2002/XII/ 2008 dan

Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 1370 /SKT-TB / 2002/ XII / 2008. Pada hari

Senin Tanggal 22 Desember 2008;

4.. Menyatakan menurut hukum Surat tanah Penggugat berupa Surat Keterangan

Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negara Nomor

1370/ SKT-TB/2002/XII/2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 1370 / SKT

-TB / 2002/ XII / 2008. Pada hari Senin Tanggal 22 Desember 2008 adalah sah

dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan menurut hukum Perjanjian Sewa Tanah/ Bangunan antara Tergugat-V dengan Tergugat-VI tanggal 16 April 2014, Surat Pernyataan Tergugat-V tanggal 18 April 2014, Surat Keterangan Tergugat-VIII tanggal 23 April 2014 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

6. Menyatakan menurut hukum seluruh perjanjian perikatan jual beli obyek tanah antara Tergugat ?I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dengan Tergugat-V dan Surat pernyataan kepemilikan tanah dari Tergugat-V, Perjanjian sewa tanah, Kwitansi , yang diterbitkan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII sepanjang untuk menguasai obyek tanah Milik Penggugat yang terletak di RT. 005 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;

7. Menghukum Tergugat-VI, agar menghentikan seluruh kegiatan diatas tanah terperkara hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;

8. Menyatakan menurut hukum syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan Juru sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah terperkara milik Penggugat yang berada di RT.005 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tersebut ;

9. Menghukum TERGUGAT-I , Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII untuk mengosongkan obyek tanah perwatasan milik Penggugat seluas + 20.000 M2 terletak di RT.005 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dari bangunan menara telekomunikasi, bangunan rumah dengan tanpa syarat dan jika diperlukan dengan bantuan alat Negara, dan jika tidak bersedia dengan kompensasi atas harga obyek tanah tersebut sejumlah Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum ;

10. Menghukum Tergugat- V dan Tergugat-VI untuk membayar kompensasi harga sewa tanah selama 20 tahun atas berdirinya menara telekomunikasi tersebut sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dibayar kepada Penggugat secara kontan dan sekali gus;

11. Menghukum Tergugat ?V dan Tergugat- VI, untuk membayar penghasilan atas pohon buah yang telah habis tergusur dengan tuntutan sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah) per tahun selama 20 tahun terhitung sejak16 April 2014, atau sejumlah Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) harus dibayar kepada Penggugat dengan kontan dengan bukti pembayaran yang sah menurut hokum;

12. Menghukum Tergugat-I , Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII untuk membayar Ganti rugi Imateriil secara tanggung renteng sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekali gus dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum ;

13. Menghukum TERGUGAT-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-v, Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

14. Menghukum Tergugat-VIII Untuk segera menerbitkan Sertifikat Penggugat;

15. Menyatakan menurut hukum perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari ParaTERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);

16. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul perkara ini.

Atau ;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak