| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 371/Pid.B/2017/PN Tgt | RICKY RANGKUTI, SH.Mkn | SAHRIN Bin MANSYAH. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Nov. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 371/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Nov. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2258/Q.4.13/EPP.2/11/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : --------- Bahwa Terdakwa SAHRIN Bin MANSYAH pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2017, bertempat di kebun Pisang yang berada di Desa Tanah Periuk Rt.01 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi MARDANI Bin DONDANG sedang membersihkan kebun milik orang tua saksi MARDANI Bin DONDANG tiba-tiba datang terdakwa yang mengatakan bahwa kebun yang sedang dibersihkan oleh saksi MARDANI Bin DONDANG adalah milik orang tua terdakwa yang masuk ke dalam daerah Sangkuriman bukan Tanah Periuk selanjutnya karena sama-sama tidak terima maka terjadi adu mulut antara saksi MARDANI Bin DONDANG dengan terdakwa, kemudian terdakwa yang tidak puas karena tanahnya diakui oleh saksi MARDANI Bin DONDANG tiba-tiba menarik baju saksi MARDANI Bin DONDANG namun berhasil dihalangi oleh saksi BENGA Bin DONDANG, selanjutnya saksi MARDANI Bin DONDANG berusaha menghindari terdakwa dengan cara mundur ke belakang namun terdakwa mendekati saksi MARDANI Bin DONDANG lalu terdakwa memukul saksi MARDANI Bin DONDANG dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan terdakwa yang dikepalkan serta diarahkan ke kepala saksi MARDANI Bin DONDANG dan mengenai kepala saksi MARDANI Bin DONDANG sampai saksi MARDANI Bin DONDANG terjatuh, setelah itu saksi MARDANI Bin DONDANG berusaha berdiri namun terdakwa kembali memukul saksi MARDANI Bin DONDANG dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan terdakwa yang dikepalkan ke arah kepala saksi MARDANI Bin DONDANG yang mengakibatkan dahi saksi MARDANI Bin DONDANG mengeluarkan darah kemudian saksi BENGA Bin DONDANG menghalangi terdakwa agar tidak memukul saksi MARDANI Bin DONDANG lagi, selanjutnya saksi MARDANI Bin DONDANG berlari ke arah sepeda motor saksi HASTUTI Bin DONDANG lalu pergi menggunakan sepeda motor tersebut pulang kerumah; Dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki usia lima puluh tiga tahun koma dengan luka robek di dahi akibat persentuhan dengan beda tumpul titik kelainan tersebut memerlukan perawatan dan menyebabkan terganggunya pekerjaan atau aktivitas sementara waktu titik --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
