Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2017/PN Tgt RICKY RANGKUTI, SH.Mkn SAHRIN Bin MANSYAH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 371/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2258/Q.4.13/EPP.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RANGKUTI, SH.Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRIN Bin MANSYAH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

--------- Bahwa Terdakwa SAHRIN Bin MANSYAH pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2017, bertempat di kebun Pisang yang berada di Desa Tanah Periuk Rt.01 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi MARDANI Bin DONDANG sedang membersihkan kebun milik orang tua saksi MARDANI Bin DONDANG tiba-tiba datang terdakwa yang mengatakan bahwa kebun yang sedang dibersihkan oleh saksi MARDANI Bin DONDANG adalah milik orang tua terdakwa yang masuk ke dalam daerah Sangkuriman bukan Tanah Periuk selanjutnya karena sama-sama tidak terima maka terjadi adu mulut antara saksi MARDANI Bin DONDANG dengan terdakwa, kemudian terdakwa yang tidak puas karena tanahnya diakui oleh saksi MARDANI Bin DONDANG tiba-tiba menarik baju saksi MARDANI Bin DONDANG namun berhasil dihalangi oleh saksi BENGA Bin DONDANG, selanjutnya saksi MARDANI Bin DONDANG berusaha menghindari terdakwa dengan cara mundur ke belakang namun terdakwa mendekati saksi MARDANI Bin DONDANG lalu terdakwa memukul saksi MARDANI Bin DONDANG dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan terdakwa yang dikepalkan serta diarahkan ke kepala saksi MARDANI Bin DONDANG dan mengenai kepala saksi MARDANI Bin DONDANG sampai saksi MARDANI Bin DONDANG terjatuh, setelah itu saksi MARDANI Bin DONDANG berusaha berdiri namun terdakwa kembali memukul saksi MARDANI Bin DONDANG dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan terdakwa yang dikepalkan ke arah kepala saksi MARDANI Bin DONDANG yang mengakibatkan dahi saksi MARDANI Bin DONDANG mengeluarkan darah kemudian saksi BENGA Bin DONDANG menghalangi terdakwa agar tidak memukul saksi MARDANI Bin DONDANG lagi, selanjutnya saksi MARDANI Bin DONDANG berlari ke arah sepeda motor saksi HASTUTI Bin DONDANG lalu pergi menggunakan sepeda motor tersebut pulang kerumah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MARDANI Bin DONDANG mengalami sakit/luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 43 / VER / X / 2017 tanggal 17 Oktober 2017 pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya dengan di tandatangani dr. Ika Novita Sari menerangkan telah melakukan pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 terhadap Sdra. MARDANI Bin DONDANG dengan hasil pemeriksaan badan pada bagian kepala terdapat luka robek ukuran empat centimeter kali nol koma lima centimeter koma tepi tidak beraturan pada dahi diantara kedua alis titik.

Dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki usia lima puluh tiga tahun koma dengan luka robek di dahi akibat persentuhan dengan beda tumpul titik kelainan tersebut memerlukan perawatan dan menyebabkan terganggunya pekerjaan atau aktivitas sementara waktu titik

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya