Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH RUDI Als KHAMARUDIN Bin TAPPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-453/Q.4.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Als KHAMARUDIN Bin TAPPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

­------ Bahwa ia terdakwa RUDI Als KHAMARUDIN Bin TAPPA pada hari Minggu tanggal 01 Januari  2017 sekira pukul 03.00 WITA atau  pada suatu waktu yang  termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Cafe Kandilo Jln. Yos Sudarso Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau pada suatu tempat  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“ telah melakukan penganiayaan kepada saksi SAMSUDIN Bin H. SINDRANG ”, dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :--------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa RUDI Als KHAMARUDIN Bin TAPPA sedang minum bir bersama dengan sdr. AMBO ASSE (berkas terpisah). Pada saat yang bersamaan, sdra AMBO ASSE melihat sdra IWAN Als WAWAN bersama saksi SAMSUDIN Bin H. SINDRANG sedang berada di cafe tersebut. Kemudian, sdra AMBO ASSE yang membawa senjata tajam jenis parang langsung mengarahkan dan menimpaskan menggunakan tangan kanan ke bagian kepala sebelah kanan sampai pundak sebelah kanan korban IWAN Als WAWAN sebanyak satu kali. Kemudian sdr. AMBO ASSE juga menusuk perut  bagian bawah korban IWAN Als WAWAN sebanyak satu kali hingga keluar ususnya. Pada saat itulah terdakwa RUDI Als KHAMARUDIN Bin TAPPA  melihat saksi SAMSUDIN Bin H. SINDRANG hendak menolong sdr IWAN Als WAWAN yang terluka akibat dianiaya sdra AMBO ASSE, tiba – tiba terdakwa RUDI Als KHAMARUDIN Bin TAPPA langsung memukul kepala saksi SAMSUDIN Bin H. SINDRANG sebanyak satu kali menggunakan botol bir bintang dari arah belakang.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban SAMSUDIN Bin H. SINDRANG mengalami luka lecet pada kepala bagian belakang, dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum No : 05/VER/I/2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah PANGLIMA SEBAYA TANA PASER.

 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351  ayat 1  KUHP.--

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya