1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 6401-LU-16112016-0006 tertanggal 21 November 2016 dari MUHAMMAD HAIKAL FIRDAUS menjadi MUHAMMAD RAIHAN PRANATA;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan/ pergantian nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran No. 6401-LU-16112016-0006 tertanggal 21 November 2016 tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
|