Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2026/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. 1.ROMITA DAYANTY Binti RAMLI
2.DEVI KOMALA SARI Binti BUDI SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/O.4.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMITA DAYANTY Binti RAMLI[Penahanan]
2DEVI KOMALA SARI Binti BUDI SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa ROMITA DAYANTY Binti RAMLI dan terdakwa DEVI KOMALA SARI Binti BUDI SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di KM 8 Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa I ROMITA dihubungi oleh Sdra. SULE yang berniat membeli sabu-sabu seberat 10 gram dengan uang muka sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Terdakwa I ROMITA kemudian mendatangi Sdra. AHMAD SURIANSYAH Als GEDONG dan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat 10 gram dengan cara dihutang seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang rencananya akan dibayar setelah barang tersebut laku terjual. Terdakwa I ROMITA kemudian memecah paketan 10 gram tersebut menjadi 3 (tiga) paket, di mana 2 (dua) paket akan dijual kepada Sdra. SULE seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang rencananya akan dibagi bersama dengan Terdakwa II DEVI. Sisa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu disisihkan untuk selanjutnya dipakai bersama-sama oleh Terdakwa I ROMITA dan Terdakwa II DEVI. Selanjutnya, Terdakwa II DEVI atas permintaan Terdakwa I ROMITA menyewa 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA AVANZA warna putih dengan Nopol: DA 1278 PI melalui Sdra. AGUS seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan mengantar sabu-sabu tersebut ke Batu Kajang menemui Sdra. SULE. Para terdakwa berangkat menuju Batu Kajang dan setelah tiba, mereka menuju sebuah hotel di Desa Batu Kajang RT. 024 Kec. Batu Sopang tempat yang sudah disepakati untuk bertransaksi dengan Sdra. SULE dan temannya bernama WAWAN. Pada saat masuk ke dalam kamar hotel sekira pukul 19.30 Wita dan belum sempat melakukan transaksi jual beli, para Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh anggota Polsek Batu Sopang, di antaranya Saksi ABDUL ROZAQ dan Saksi DANI ADRIAN, dengan disaksikan oleh Ketua RT. 024 setempat yakni Saksi WAHYUDI. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 10,1 Gram dan Netto 9,22 Gram. Barang bukti tersebut ditemukan dengan rincian: 2 (dua) paket ditemukan di dalam tas warna coklat bertuliskan Platinum Hotel milik Terdakwa I ROMITA, dan 1 (satu) paket titipan Terdakwa I ditemukan di dalam tas kacamata warna hitam yang berada di dalam tas putih bertuliskan MOSSDOOM milik Terdakwa II DEVI. Selain itu diamankan juga 1 buah bong, 1 buah korek api gas, 1 pipet kaca, 2 buah plastik klip kosong, tisu, dan 2 unit Handphone merek Infinix.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 03021/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. ROMITA DAYANTY Binti RAMLI DKK terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 88/10966.00/2026 tanggal 01 April 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 10,1 (sepuluh koma Satu) gram dan berat bersih 9.22 (Sembilan koma dua puluh dua) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa ROMITA DAYANTY Binti RAMLI dan terdakwa DEVI KOMALA SARI Binti BUDI SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Batu Kajang RT. 024 Kec. Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa I ROMITA dihubungi oleh Sdra. SULE yang berniat membeli sabu-sabu seberat 10 gram dengan uang muka sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Terdakwa I ROMITA kemudian mendatangi Sdra. AHMAD SURIANSYAH Als GEDONG dan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat 10 gram dengan cara dihutang seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang rencananya akan dibayar setelah barang tersebut laku terjual. Terdakwa I ROMITA kemudian memecah paketan 10 gram tersebut menjadi 3 (tiga) paket, di mana 2 (dua) paket akan dijual kepada Sdra. SULE seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang rencananya akan dibagi bersama dengan Terdakwa II DEVI. Sisa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu disisihkan untuk selanjutnya dipakai bersama-sama oleh Terdakwa I ROMITA dan Terdakwa II DEVI. Selanjutnya, Terdakwa II DEVI atas permintaan Terdakwa I ROMITA menyewa 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA AVANZA warna putih dengan Nopol: DA 1278 PI melalui Sdra. AGUS seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan mengantar sabu-sabu tersebut ke Batu Kajang menemui Sdra. SULE. Para terdakwa berangkat menuju Batu Kajang dan setelah tiba, mereka menuju sebuah hotel di Desa Batu Kajang RT. 024 Kec. Batu Sopang tempat yang sudah disepakati untuk bertransaksi dengan Sdra. SULE dan temannya bernama WAWAN. Pada saat masuk ke dalam kamar hotel sekira pukul 19.30 Wita dan belum sempat melakukan transaksi jual beli, para Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh anggota Polsek Batu Sopang, di antaranya Saksi ABDUL ROZAQ dan Saksi DANI ADRIAN, dengan disaksikan oleh Ketua RT. 024 setempat yakni Saksi WAHYUDI. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 10,1 Gram dan Netto 9,22 Gram. Barang bukti tersebut ditemukan dengan rincian: 2 (dua) paket ditemukan di dalam tas warna coklat bertuliskan Platinum Hotel milik Terdakwa I ROMITA, dan 1 (satu) paket titipan Terdakwa I ditemukan di dalam tas kacamata warna hitam yang berada di dalam tas putih bertuliskan MOSSDOOM milik Terdakwa II DEVI. Selain itu diamankan juga 1 buah bong, 1 buah korek api gas, 1 pipet kaca, 2 buah plastik klip kosong, tisu, dan 2 unit Handphone merek Infinix.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 03021/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. ROMITA DAYANTY Binti RAMLI DKK terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 88/10966.00/2026 tanggal 01 April 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 10,1 (sepuluh koma Satu) gram dan berat bersih 9.22 (Sembilan koma dua puluh dua) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Jo Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya