Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.B/2018/PN Tgt EKO PURWANTONO,SH. RINO Als IRIN Bin DALIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 376/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2936/Q.4.13/EP.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO Als IRIN Bin DALIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

    

PRIMAIR :

 

--------- Bahwa Terdakwa RINO Als IRIN Bin DALIMIN (alm) bersama-sama dengan saksi DANI KURNIAWAN Bin RIJANG (alm) (Penuntutan dalam berkas terpisah) pertama pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017, kedua pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2017 atau masih pada tahun 2017 bertempat PT. BUMI MULIA MAKMUR LESTARI (PT. BMML) Desa Libur Dinding Kec. Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhya atau sebagain kepunyaan orang lain yang ada dalam penguasaanya bukan karena kejahatan dilakukan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapatkan upah sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya perjanjian jual beli bibit kelapa sawit berdasarkan surat perjanjian jual beli No. BMML/SPJB/029/IX/2016 No.002/PPS/IX/2016 Antara MINANTO WIYONO MBA (Direktur PT. BMML) dengan KRESNO EKO SAPUTRO (Direktur PT. PALMA PLANTASINDO) selanjutnya untuk jasa pengangkutan bibit sawit dari PT. PALMA PLANTASINDO Ke PT. BMML, pihak PT. BMML menunjuk Saksi UMAR HADI TRIYOSO berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan No.      /JKT-BMML/SPK-TAN/061/VIII/2017 kemudian  atas dasar SPK tersebut Saksi UMAR HADI TRIYOSO dengan dibantu oleh Saksi EKO PRIYONO melakukan pengangkutan bibit sawit milik PT. BMML dengan mempekerjakan beberapa orang sebagai Supir Truk Pengangkut Bibit kelapa sawit dimana diantaranya adalah terdakwa RINO Als IriN Bin DALIMIN (alm) yang melakukan pengangkutan dengan menggunakan Dump Truk KT 9323 EF dimana dalam setiap pengangkutan diberi upah sebesar Rp. 5.000,- Per pokok Bibit Kelapa sawit.
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Oktober 2017 terdakwa mendapat surat pengambilan bibit (SPB) dari PT. BMML lalu terdakwa berangkat ke PT. PALMA dengan mengendarai Truk KT 8323 EF sesampainya dipos sekuriti PT. PALMA terdakwa turun dan laporan bahwa akan mengambil bibit kelapa sawit milik PT. BMML setelah proses pencatatan identitas kendaraan lalu terdakwa menuju lokasi pembibitan dan disana bertemu dengan mandor pembibitan PT. PALMA PLANTATION yaitu Saksi. DANI KURNIAWAN, lalu surat pengambilan Bibt (SPB) terdakwa serahkan kemudian saat terdakwa bertemu dengan saksi DANI KURNIAWAN tersebut terdakwa meminta izin kepada saksi DANI KURNIAWAN untuk menjual bibit sawit milik PT. BMML yang akan terdakwa angkut tersebut dan permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh saksi DANI KURNIAWAN  setelah itu kendaraan diisi dengan bibit kelapa sawit sebanyak 150 pokok, setelah proses pemuatan selesai terdakwa diberi slip pengantar bibit dari PT. PALMA PLANTATION oleh Saksi DANI KURNIAWAN dengan tujuan PT. BMML, lalu terdakwa menuju pos sekuriti melaporan slip pengantar bibit untuk dicatat dibuku sekuriti setelah itu slip terdakwa ambil kembali sebanyak 2 rangkap untuk dibawa keluar PT. PALMA dan selanjutnya bibit kelapa sawit tidak terdakwa bawa ke PT. BMML melainkan terdakwa jual kepada orang yang tedakwa tidak kenal dan uang hasil penjualan bibit kelapa sawit tersebut dibagi berdua antara terdakwa dan saksi DANI KURNIAWAN.
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Oktober 2017 dengan cara yang sama terdakwa kembali melakukan pengangkutan bibit kelapa sawit milik PT. BMML sebanya 250 Pokok namun bibit kelapa sawit yang terdakwa ambil dari PT. PALMA PLANTATION tersebut tidak terdakwa bawa ke PT. BMML melainkan terdakwa jual kepada orang yang tedakwa tidak kenal dan uang hasil penjualan bibit kelapa sawit tersebut dibagi berdua antara terdakwa dan saksi DANI KURNIAWAN.
Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi DANI KURNIAWAN dalam menjual bibit milik PT. BMML tidak ada mendapatkkan ijin atau tanpa sepengetahuan Pihak PT. BMML selaku Pemilik Bibit kelapa sawit tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

--------- Bahwa Terdakwa RINO Als IRIN Bin DALIMIN (alm) bersama-sama dengan saksi DANI KURNIAWAN Bin RIJANG (alm) (Penuntutan dalam berkas terpisah) pertama pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017, kedua pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2017 atau masih pada tahun 2017 bertempat PT. BUMI MULIA MAKMUR LESTARI (PT. BMML) Desa Libur Dinding Kec. Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhya atau sebagain kepunyaan orang lain yang ada dalam penguasaanya bukan karena kejahatan sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 10 Oktober 2017 terdakwa mendapat surat pengambilan bibit (SPB) dari PT. BMML lalu terdakwa berangkat ke PT. PALMA dengan mengendarai Truk KT 8323 EF sesampainya dipos sekuriti PT. PALMA terdakwa turun dan laporan bahwa akan mengambil bibit kelapa sawit milik PT. BMML setelah proses pencatatan identitas kendaraan lalu terdakwa menuju lokasi pembibitan dan disana bertemu dengan mandor pembibitan PT. PALMA PLANTATION yaitu Saksi. DANI KURNIAWAN, lalu surat pengambilan Bibt (SPB) terdakwa serahkan kemudian saat terdakwa bertemu dengan saksi DANI KURNIAWAN tersebut terdakwa meminta izin kepada saksi DANI KURNIAWAN untuk menjual bibit sawit milik PT. BMML yang akan terdakwa angkut tersebut dan permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh saksi DANI KURNIAWAN  setelah itu kendaraan diisi dengan bibit kelapa sawit sebanyak 150 pokok, setelah proses pemuatan selesai terdakwa diberi slip pengantar bibit dari PT. PALMA PLANTATION oleh Saksi DANI KURNIAWAN dengan tujuan PT. BMML, lalu terdakwa menuju pos sekuriti melaporan slip pengantar bibit untuk dicatat dibuku sekuriti setelah itu slip terdakwa ambil kembali sebanyak 2 rangkap untuk dibawa keluar PT. PALMA dan selanjutnya bibit kelapa sawit tidak terdakwa bawa ke PT. BMML melainkan terdakwa jual kepada orang yang tedakwa tidak kenal dan uang hasil penjualan bibit kelapa sawit tersebut dibagi berdua antara terdakwa dan saksi DANI KURNIAWAN.
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Oktober 2017 dengan cara yang sama terdakwa kembali melakukan pengangkutan bibit kelapa sawit milik PT. BMML sebanyak 250 pokok namun bibit kelapa sawit yang terdakwa ambil dari PT. PALMA PLANTATION tersebut tidak terdakwa bawa ke PT. BMML melainkan terdakwa jual kepada orang yang tedakwa tidak kenal dan uang hasil penjualan bibit kelapa sawit tersebut dibagi berdua antara terdakwa dan saksi DANI KURNIAWAN.
Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi DANI KURNIAWAN dalam menjual bibit milik PT. BMML tidak ada mendapatkkan ijin atau tanpa sepengetahuan Pihak PT. BMML selaku Pemilik Bibit kelapa sawit tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------

       

Pihak Dipublikasikan Ya