Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2019/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH WIRASNO Alias NONO Bin JERHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1454/O.4.13/Enz.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRASNO Alias NONO Bin JERHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa WIRASNO Alias NONO Bin JERHAN pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2019 atau masih dalam tahun 2019 di rumah saksi MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR yang beralamatkan di Pasir Mayang RT. 011 Kecamatan Kuaro Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal terdakwa ke rumah saksi MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR untuk menawarkan sabu, kemudisan sampai di rumah saksi MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR, terdakwa berkata “ADA BARANG” lalu dijawab saksi MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR “BERAPA” dan terdakwa menjawab “INI ADA 3 GRAM BAGAIMANA KALO KAMU 2 GRAM SAYA 1 GRAM, lalu saksi MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR bertanya “BERAPA” kemudian terdakwa menjawab “3 JUTA” setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR membagikan 3 gram sabu menjadi 2 paket, yang pertama seberat 1 gram dan yang kedua seberat 2 gram dan kemudian saksi MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR memberi terdakwa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa memberikan paket seberat 2 gram tersebut ke saksi MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR kemudian saksi MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR menerimanya dan 1 paket seberat 1 gram terdakwa bawa di kantong celana terdakwa setelah itu terdakwa langsung mengirimkan uang habis penjualan sabhu tersebut melalui Brilink yang ada di Desa Pasir Mayang kepada sdr. YONGKI (masih dalam pencarian pihak kepolisian).
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekitar jam 20.00 wita terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian yang diantaranya adalah saksi ABDY HIDAYAT HARIS BIN HARIS RUSLAN dan saksi ZUPRIANTO Bin ANANG MUSLICH, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR dan saksi WIYUSRAN ALS BOLONG BIN JERHAN hingga ditemukan 11 (sebelas) paket serbuk kristal putih diduga shabu-sahbu berbagai macam ukuran dan 6 (enam) paket serbuk kristal putih yang diduga shabu-shabu berbagai macam ukuran yang rencananya akan dijual oleh terdakwa, 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuaro
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 09166/NNF/2019 tanggal 20 September 2019 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si; Dra. FITRYANA HAWA; TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt dan diketahui oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C terhadap barang bukti milik terdakwa WIRASNO Als NONO Bin JERHAN yaitu :
-    Barang bukti nomor 16439/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi kristal putih milik terdakwa adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat ± 0,350 (nol koma tiga lima nol) gram dikembalikan.
-    Barang bukti nomor 16440/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi kristal putih milik terdakwa adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat ± 0,022 (nol koma nol dua dua) gram dikembalikan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 195/10966.00/2019 tanggal 09 September 2019 menyatakan telah melakukan penimbangan terhadap 11 (sebelas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dalam plastik dan 6 (enam) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN dengan hasil penimbangan yaitu :
-    11 (sebelas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih total berat beserta bungkusnya berat kotor  2,88 (dua koma delapan delapan) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram disisihkan 1 (satu) paket no. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya berat kotor 16,35 (enam belas koma tiga lima) gram dan berat bersih 13,85 (tiga belas koma delapan lima) gram disisihkan 1 paket no. 1 dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa WIRASNO Alias NONO Bin JERHAN hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan September 2019 atau masih dalam tahun 2019 di rumah terdakwa yang beralamatkan di Pasir Mayang RT. 011 Kecamatan Kuaro Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekitar jam 20.00 wita terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian yang diantaranya adalah saksi ABDY HIDAYAT HARIS BIN HARIS RUSLAN dan saksi ZUPRIANTO Bin ANANG MUSLICH, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi  MUHAMMAD RUM Alias SABAR Bin MUHAMMAD NUR dan saksi WIYUSRAN ALS BOLONG BIN JERHAN hingga ditemukan 11 (sebelas) paket serbuk kristal putih diduga shabu-sahbu berbagai macam ukuran  dan 6 (enam) paket serbuk kristal  putih yang diduga  shabu-shabu  berbagai macam ukuran yang rencananya akan dijual oleh terdakwa, 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuaro
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 09166/NNF/2019 tanggal 20 September 2019 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si; Dra. FITRYANA HAWA; TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt dan diketahui oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C terhadap barang bukti milik terdakwa WIRASNO Als NONO Bin JERHAN yaitu :
-    Barang bukti nomor 16439/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi kristal putih milik terdakwa adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat ± 0,350 (nol koma tiga lima nol) gram dikembalikan.
-    Barang bukti nomor 16440/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi kristal putih milik terdakwa adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat ± 0,022 (nol koma nol dua dua) gram dikembalikan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 195/10966.00/2019 tanggal 09 September 2019 menyatakan telah melakukan penimbangan terhadap 11 (sebelas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dalam plastik dan 6 (enam) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN dengan hasil penimbangan yaitu :
-    11 (sebelas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih total berat beserta bungkusnya berat kotor  2,88 (dua koma delapan delapan) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram disisihkan 1 (satu) paket no. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya berat kotor 16,35 (enam belas koma tiga lima) gram dan berat bersih 13,85 (tiga belas koma delapan lima) gram disisihkan 1 paket no. 1 dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya