Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH DONATUS DONA Als DONA Anak Dari LUKAS MAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-366/Q.4.13/EUH.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONATUS DONA Als DONA Anak Dari LUKAS MAU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa DONATUS DONA Als DONA pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 sekira pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Desember tahun 2016 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2016 bertempat di rumah saksi DENAN TEYAN tepatnya di lantai 2 terletak di Rt. 08 Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak NADYA ISLAMYAH Binti DENAN TEYAN ( saat ini berusia 15 tahun sesuai dengan identitas dalam kartu keluarga)  untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’’ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  Terdakwa datang ke rumah Anak Korban NADYA ISLAMYAH Binti DENAN atas permintaan dari Saksi DENAN TEYAN (ayah anak korban) untuk mengadakan ritual membersihkan rumah Saksi dari gangguan makhluk halus.
Terdakwa datang ke rumah Saksi DENAN TEYAN bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Sdr. RIZKY dan Sdr. ULUL ( teman Terdakwa) serta Sdr. JUHRI ( paman Anak Korban ) kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi DENAN TEYAN agar semua anggota keluarga Saksi DENAN TEYAN yang berada di dalam rumah untuk keluar rumah, setelah mereka keluar kemudian Terdakwa beserta Sdr. JUHRI, Sdr. RIZKI dan Sdr. ULUL masuk kerumah untuk mengadakan ritual pembersihan rumah saksi DENAN TEYAN. Sekira 1,5 (satu setengah) jam kemudian Terdakwa memerintahkan seluruh keluarga Saksi DENAN TEYAN untuk masuk ke rumah kembali dan berkumpul di ruang tamu, pada saat itu Terdakwa memerintahkan Saksi DENAN TEYAN, Sdr. JUHRI serta Sdr. RIZKI  membuang daun kelor di depan Kantor Koramil Long Kali dan memerintahkan Sdr. ULUL menunggu di bengkel depan rumah saksi DENAN TEYAN, sedangkan yang berada di dalam rumah pada saat itu ada Anak Korban, Saksi ANDI KUSDAYANTI) beserta Saksi NIA RAHMAWATI. Selanjutnya, Terdakwa memanggil sambil menarik tangan Anak Korban dan membawa Anak Korban ke lantai 2 (dua) rumah Anak Korban, setelah berada di loteng lantai 2, Terdakwa mendekati Anak Korban kemudian mengancam  dengan ucapan “ DIAM – DIAM KAMU KALO NGGAK DIAM KUHAJAR KAMU, JANGAN SALAHKAN SAYA KALO ADA APA – APA SAMA ORANG TUA KAMU “ Kemudian Terdakwa mendekati Anak Korban dan memerintahkan Anak Korban menatap mata Terdakwa dan menyuruh Anak Korban membuka celana. Oleh karena Anak Korban takut setelah menatap mata Terdakwa dan membuka celana beserta celana dalam sampai lutut kemudian Terdakwa membuka resleting celananya sambil mengeluarkan alat kelaminnya lalu membaringkan Anak Korban di lantai sambil menindih Anak Korban, Anak Korban pun berusaha berontak sambil berkata “JANGAN OM, JANGAN OM LEPAS – LEPAS“ lalu Terdakwa mengancam Anak Korban dengan ucapan “ DIAM – DIAM KALO NGGAK MAU DIAM KUHAJAR KAMU“ kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban dengan  gerakan naik turun selama 15 (lima belas) menit. kemudian Terdakwa memerintahkan Anak Korban bangun dan memasang celana kemudian berkata kepada Anak Korban “ JANGAN KASIH TAU ORANG TUAMU, TEMAN – TEMANMU SERTA KELUARGAMU, SEMPAT KAMU CERITA SAMA ORANG TUA MU JANGAN SALAHKAN AKU KALO ADA APA – APA SAMA ORANG TUA MU ” lalu Terdakwa memerintahkan Anak Korban turun ke lantai bawah.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor : 72/VER/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani oleh dokter Morita, Sp.OG dengan kesimpulan terdapat luka robekan baru pukul enam koma dua belas dan Sembilan pada selaput dara.

 

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ---------------------------------------------------------------------------------------------------

           

            SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa DONATUS DONA Als DONA pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 sekira pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Desember tahun 2016 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2016 bertempat di rumah saksi DENAN TEYAN tepatnya di lantai 2 terletak di Rt. 08 Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak NADYA ISLAMYAH Binti DENAN TEYAN ( saat ini berusia 15 tahun sesuai dengan identitas dalam kartu keluarga) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain’’ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  Terdakwa datang ke rumah Anak Korban NADYA ISLAMYAH Binti DENAN atas permintaan dari Saksi DENAN TEYAN (ayah anak korban) untuk mengadakan ritual membersihkan rumah Saksi dari gangguan makhluk halus.
Terdakwa datang ke rumah Saksi DENAN TEYAN bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Sdr. RIZKY dan Sdr. ULUL ( teman Terdakwa) serta Sdr. JUHRI ( paman Anak Korban ) kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi DENAN TEYAN agar semua anggota keluarga Saksi DENAN TEYAN yang berada di dalam rumah untuk keluar rumah, setelah mereka keluar kemudian Terdakwa beserta Sdr. JUHRI, Sdr. RIZKI dan Sdr. ULUL masuk kerumah untuk mengadakan ritual pembersihan rumah saksi DENAN TEYAN. Sekira 1,5 (satu setengah) jam kemudian Terdakwa memerintahkan seluruh keluarga Saksi DENAN TEYAN untuk masuk ke rumah kembali dan berkumpul di ruang tamu, pada saat itu Terdakwa memerintahkan Saksi DENAN TEYAN, Sdr. JUHRI serta Sdr. RIZKI  membuang daun kelor di depan Kantor Koramil Long Kali dan memerintahkan Sdr. ULUL menunggu di bengkel depan rumah saksi DENAN TEYAN, sedangkan yang berada di dalam rumah pada saat itu ada Anak Korban, Saksi ANDI KUSDAYANTI) beserta Saksi NIA RAHMAWATI. Selanjutnya, Terdakwa memanggil sambil menarik tangan Anak Korban dan membawa Anak Korban ke lantai 2 (dua) rumah Anak Korban, setelah berada di loteng lantai 2, Terdakwa mendekati Anak Korban kemudian mengancam  dengan ucapan “ DIAM – DIAM KAMU KALO NGGAK DIAM KUHAJAR KAMU, JANGAN SALAHKAN SAYA KALO ADA APA – APA SAMA ORANG TUA KAMU “ Kemudian Terdakwa mendekati Anak Korban dan memerintahkan Anak Korban menatap mata Terdakwa dan menyuruh Anak Korban membuka celana. Oleh karena Anak Korban takut setelah menatap mata Terdakwa dan membuka celana beserta celana dalam sampai lutut kemudian Terdakwa membuka resleting celananya sambil mengeluarkan alat kelaminnya lalu membaringkan Anak Korban di lantai sambil menindih Anak Korban, Anak Korban pun berusaha berontak sambil berkata “JANGAN OM, JANGAN OM LEPAS – LEPAS“ lalu Terdakwa mengancam Anak Korban dengan ucapan “ DIAM – DIAM KALO NGGAK MAU DIAM KUHAJAR KAMU“ kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban dengan  gerakan naik turun selama 15 (lima belas) menit. kemudian Terdakwa memerintahkan Anak Korban bangun dan memasang celana kemudian berkata kepada Anak Korban “ JANGAN KASIH TAU ORANG TUAMU, TEMAN – TEMANMU SERTA KELUARGAMU, SEMPAT KAMU CERITA SAMA ORANG TUA MU JANGAN SALAHKAN AKU KALO ADA APA – APA SAMA ORANG TUA MU ” lalu Terdakwa memerintahkan Anak Korban turun ke lantai bawah.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor : 72/VER/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani oleh dokter Morita, Sp.OG dengan kesimpulan terdapat luka robekan baru pukul enam koma dua belas dan Sembilan pada selaput dara.

 

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya