Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2019/PN Tgt 1.Dra. NOORHAYATI, MT., MM.
2.DIDIN DIDAYADI
3.NOR HIDAYAT, SE.,Msi.
4.NOOR SUSILAWATI, S.St.
5.NOR SUMIATI
6.NURUL WAHIDAH
7.LUSSY MARLIA SARI
8.HADIATUN
9.HAMPIUN
10.SYAMSUDIN MAULANA
11.BADRIANSYAH
12.PUSAIDI
13.SYAMSURI
14.ARIPINSYAH
15.JUMIATI
PT KIDECO JAYA AGUNG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 07 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. NOORHAYATI, MT., MM.
2DIDIN DIDAYADI
3NOR HIDAYAT, SE.,Msi.
4NOOR SUSILAWATI, S.St.
5NOR SUMIATI
6NURUL WAHIDAH
7LUSSY MARLIA SARI
8HADIATUN
9HAMPIUN
10SYAMSUDIN MAULANA
11BADRIANSYAH
12PUSAIDI
13SYAMSURI
14ARIPINSYAH
15JUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT KIDECO JAYA AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan sah dan berharga atas alat bukti yang diajukan Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Surat Keterangan Tanah Penggugat.
  3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Sabrul Bin Bedul, Ardan Bin Rempan, dan Masijah Binti Tembe.
  4. Menyatakan sah Penggugat sebagai pemegang hakatas tanah 598 hektar.
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan aktifitas pertambangan di area lahan Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kompensasi atas pemanfaatan lahan sebesar Rp1.874.200.000.000,- (satu trilyun delapan ratus tujuh puluh empat milyard dua ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai kepada penggugat dan sekaligus terhitung sejak Jawaban disertai Gugat diajukan kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo sampai dibayar lunas ditambah bunga atas keterlambatan membayar 2% (dua persen) setiap bulannya.
  8. Memberikan kepada penggugat, fee lahan sebesar $5 per metric ton sejak tahun 2019 dan seterusnya.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp500.000.000.000,- (Lima ratus milyard rupiah) kepada penggugat.
  10. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan lahan milik Penggugat.
  11. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan reklamasi atas lahan milik Penggugat.
  12. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conversatoir beslag).
  13. Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada banding atau kasasi Tergugat.
  14. Memberikan pekerjaan kepada keluarga besar para Ahli Waris
  15. Memberikan bea siswa SMA, S1, S2, S3 DILUAR NEGERI DAN DIDALAM NEGERI kepada  keluarga besar para Ahli Waris
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak