Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Tgt 1.Abd. Rifai
2.Muhammad Mihzab
2.Arbani
3.Suriansyah
4.PT. Kideco Jaya Agung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abd. Rifai
2Muhammad Mihzab
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Firman Maulana, S.E., S.HAbd. Rifai
2Muhammad Firman Maulana, S.E., S.HMuhammad Mihzab
Tergugat
NoNama
1Arbani
2Suriansyah
3PT. Kideco Jaya Agung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
2.  Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara 
    Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara: tanah milik Bapak Slamet;
• Sebelah Barat: Tanah milik Bapak Suriani;
• Sebelah Selatan: Tanah milik Bapak Badrun;
• Sebelah Timur: Jalan Samurangau-Biu;
      adalah milik sah Para Penggugat.
2.  Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan/atau ahli waris sah (Penggugat I dan Penggugat II) atas objek sengketa;
3.  Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan atau Keterangan Pembaharuan tertanggal 23 Oktober 1956 yang menggunakan Segel/Meterai RI tahun 1982 adalah dokumen yang tidak sah, cacat hukum, dan merupakan hasil rekayasa (backdated);
4.  Menyatakan secara hukum bahwa dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena terdapat pertentangan nyata antara tanggal pembuatan (1956)dengan media segel yang digunakan (1982);
5.  Menyatakan secara hukum bahwa segala produk hukum yang lahir atau terbit berdasarkan dokumen cacat tersebut (termasuk jika ada sertifikat pembaharuan) adalah Batal Demi Hukum;
6.  Menyatakan tindakan Para Tergugat (Tergugat I,  Tergugat II, dan Tergugat III) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7.  Menyatakan seluruh pembayaran kompensasi yang dilakukan Tergugat III kepada pihak yang tidak berhak yaitu Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk mengembalikan hak Penggugat;
9.  Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng;
10. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak