INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Tgt | PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Kantor Cabang Tana Paser | Warda | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 103.440.208,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PETITUM :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Notariil Nomor 13 tanggal 11 Mei 2021 dan Perjanjian Restrukturisasi Addendum Kredit No. 001/ADD-2/RESTRUK/2023 Tanggal 11 Februari 2023;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menyatakan jumlah sisa hutang yang wajib dibayar oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Notariil Nomor 13 tanggal 11 Mei 2021 dan Perjanjian Restrukturisasi Addendum Kredit No. 001/ADD-2/RESTRUK/2023 Tanggal 11 Februari 2023 adalah sebesar Rp. 103.440.208,51 (seratus tiga juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus delapan rupiah lima puluh satu sen), dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 91.902.716,72
Tunggakan Bunga : Rp. 10.934.489,34
Denda : Rp. 603.002,45
Total : Rp. 103.440.208,51
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sekaligus tunai dan lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 103.440.208,51 (seratus tiga juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus delapan rupiah lima puluh satu sen); dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 91.902.716,72
Tunggakan Bunga : Rp. 10.934.489,34
Denda : Rp. 603.002,45
Total : Rp. 103.440.208,51
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas benda bergerak dan tidak bergerak berupa:
1) Sebidang Tanah seluas 150 m2 sesuai SPPT No. 30/KD-BK/T/Pemt. Tanggal 03 Maret 2020 An. Warda yang terletak di RT. 17 Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser;
2) 1 (satu) unit unit kendaraan roda 2 (dua) merk/type Yamaha/2DP-R A/T Tahun 2018 Nomor BPKB N-08823279 N an. Patima senilai Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas jaminan kredit melalui penjualan bawah tangan maupun pelalangan umum dan mengambil hasil dari penjualan tersebut untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT berupa:
1) Sebidang Tanah seluas 150 m2 sesuai SPPT No. 30/KD-BK/T/Pemt. Tanggal 03 Maret 2020 An. Warda yang terletak di RT. 17 Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser;
2) 1 (satu) unit unit kendaraan roda 2 (dua) merk/type Yamaha/2DP-R A/T Tahun 2018 Nomor BPKB N-08823279 N an. Patima senilai Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
10. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
