Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Tgt INGGONG BIN SIDIN PT.PALMA PLANTASINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INGGONG BIN SIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eddy Suroyo,shINGGONG BIN SIDIN
Tergugat
NoNama
1PT.PALMA PLANTASINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah milik PENGGUGAT
 
 
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dengan menguasai dan memamfaatkan tanah milik PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong atau membayar ganti kerugian tanah atas pemamfaatan tanah obyek sengketa secara melawan hukum  dengan perhitungan  500 Hektar x Rp.10.000.000 = Rp.5.000.000.000,- ( Lima milyar rupiah ) 
 
 
5. Menghukun TERGUGAT membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ) setiap hari keterlambatan TERGUGAT membayar ganti rugi ,kepada PENGGUGAT,terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini
 
 
ATAU
Apabila  majelis hakim berpendapat lain,dimohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak