Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ---------------------------------
2. Menyatakan sah dasar penggarapan dan kepemilikan dari Pengugat berupa bukti Surat keterangan penguasaan dan Kepemilikan bangunan/ tanaman diatas tanah Negara dengan Nomor 111/PPTN/KDJ/XII/1996 atas nama Drs. Abdullah Amir/ Penggugat.
3. Menyatakan bidang Tanah seluas 5.000 (Lima ribu meter persegi) setelah dipotong untuk pelebaran jalan menjadi 4.800 m2 (empat ribu delapan ratus meter persegi) dengan Surat Tanah Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 111/PPTN/KDJ/XII/1996, atas nama Drs. Abdullah Amir Yang terletak di RT.1 Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Union
- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Sdr. Piding (Alm)
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Tanah Milik Yusdiansyah, Sekarang Perum Abdi Karya .
- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan Sungai kecil/H. Moch. Ali (Alm) Sekarang Sungai Kecil/ Abdul Kadir
Adalah Sah milik Penggugat
4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat / Ahli Waris Idrus KA (Alm) yang menguasai dan ingin memiliki lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. ---------
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat / Ahli Waris Idrus KA (Alm) agar menyerahkan lahan Objek sengketa yang dikuasai kepada Penggugat untuk diberikan dan dikelola kembali oleh Penggugat secara langsung tanpa ada upaya penghalangan apapun. dihitung sejak dari adanya Putusan dari pengadilan ini hingga putusan ini dilaksanakan. ------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat / Ahli Waris Idrus KA (Alm) membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan ini.
8. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat/ Ahli Waris Idrus KA, (Alm) melakukan upaya verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bijvoorrad). ----------------------------------------------------------------------
Namun apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ;-------------
|