Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2022/PN Tgt IKSAN GUSRIO MARFA AJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IKSAN GUSRIO MARFA AJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon yaitu akta nomor 6401-LT-30112020-0015 tanggal 24 Agustus 2020 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon nomor 6401-LT-30112020-0015 tanggal 24 Agustus 2020; yaitu dari:

Nama                                           : ASHIMA ANINDYA HANUM

Tempat / tanggal lahir               : Selengot, 24 Agustus 2020

Anak Pertama, Perempuan dari suami istri Iksan Gusrio Marfa Aji dengan Asma Ariska

MENJADI

Nama                                           : KHADIJAH AYUMNA HANUM

Tempat / tanggal lahir               : Selengot, 24 Agustus 2020

Anak Pertama, Perempuan dari suami istri Iksan Gusrio Marfa Aji dengan Asma Ariska

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang dipetakan untuk itu;

3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak