Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2022/PN Tgt | IKSAN GUSRIO MARFA AJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jan. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2022/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jan. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon yaitu akta nomor 6401-LT-30112020-0015 tanggal 24 Agustus 2020 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon nomor 6401-LT-30112020-0015 tanggal 24 Agustus 2020; yaitu dari: Nama : ASHIMA ANINDYA HANUM Tempat / tanggal lahir : Selengot, 24 Agustus 2020 Anak Pertama, Perempuan dari suami istri Iksan Gusrio Marfa Aji dengan Asma Ariska MENJADI Nama : KHADIJAH AYUMNA HANUM Tempat / tanggal lahir : Selengot, 24 Agustus 2020 Anak Pertama, Perempuan dari suami istri Iksan Gusrio Marfa Aji dengan Asma Ariska Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang dipetakan untuk itu; 3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |