| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 299/Pid.Sus/2018/PN Tgt | SUDARMADI , SH | MARLIYANTI Binti EFENDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 299/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2122/Q.4.13/Euh.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Primair Bahwa terdakwa MARLIYANTI Binti EFENDI, pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekitar jam 09.00 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 bertempat di Jln. Senaken Gg. Satria No. 34 RT. 006 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Telah secara tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijul, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa dihubungi oleh sdr. IBRAHIM menanyakan tentang sabu sabu kemudian terdakwa menyampaikan kepada sdr. IBRAHIM tunggu sebentar karena masih mengisi air, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan pada saat dirumah terdakwa melihat sudah ada sdr. IBRAHIM kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu sabu kepada sdr. IBRAHIM dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. IBRAHIM atas penjualan 1 (satu) paket sabu sabu tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar untuk membungkus paketan sabu sabu pada saat itu datang saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH dan saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO yang merupakan anggota kepolisian dari Sektor Tanah Grogot melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/17/VII/2018/Reskrim tanggal 24 Juli 2018 selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh saksi MARJANI yang merupakan Ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu sabu digenggaman tangan terdakwa selanjutnya ditemukan juga barang bukti dikamar terdakwa berupa 8 (delapan) paket sabu sabu, 3 (tiga) bandel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan yang ujung runcing warna putih, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan yang ujung runcing warna merah, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong sabu lengkap dengan pipetnya, 2 (dua) buah korek api gas merk tokai warna hijau dan biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas corak warna batik kuning, 1 (satu) buah HP merk nokia warna biru hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang diakui terdakwa barang barang tersebut benar milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -2-
pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa MARLIYANTI Binti EFENDI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram dan di beri nomor bukti 3560/2018/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 296/10966.00/2018 tanggal 25 Juli 2018. pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaaan Polsek Tanah Grogot Surat No. B/119/VII/2018/Reskrim tanggal 25 Juli 2018 perihal Mohon bantuan penimbangan secara digital barang bukti shabu-shabu tsk an. MARLIYANTI Binti EFENDY, yang menyatakan 9 (sembilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 3.21 gram dan berat bersih 0,78 gram yang ditandatangani oleh Penimbang ARIF EDY CAHYONO, SE dan diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang serta disaksikan oleh BRIPKA JAHIRUDDIN Pengelola UPC Pegadaian Bt Kajang SAMOLI UMAR dengan saksi BRIPKA AGUS GUNAWAN. S.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair Bahwa terdakwa MARLIYANTI Binti EFENDI, pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekitar jam 11.300 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 bertempat di Jln. Senaken Gg. Satria No. 34 RT. 006 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Telah secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman“., yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Tanah Grogot menyampaikan bahwa di rumah kos terdakwa sering transaksi narkotika atas informasi tersebut saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH dan saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tanah Grogot beserta anggota kepolisian lainnya berdasarkan Surat Tugas Nomor : SP. Gas/17/VII/2018/Reskrim tanggal 24 Juli 2018 telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh saksi MARJANI yang merupakan Ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu sabu digenggaman tangan terdakwa selanjutnya ditemukan juga barang bukti dikamar terdakwa berupa 8 (delapan) paket sabu sabu, 3 (tiga) bandel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan yang ujung runcing warna putih, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan yang ujung runcing warna merah, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong sabu lengkap dengan pipetnya, 2 (dua) buah korek api gas merk tokai warna hijau dan biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas corak warna batik kuning, 1 (satu) buah HP merk nokia warna biru hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang diakui barang barang tersebut benar milik terdakwa. selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------- -3-
CAHYONO, SE dan diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang serta disaksikan oleh BRIPKA JAHIRUDDIN Pengelola UPC Pegadaian Bt Kajang SAMOLI UMAR dengan saksi BRIPKA AGUS GUNAWAN. S.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
