Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. JAMAL MIRDAD Als JAMAL Bin RAHMATULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1191/O.4.13/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAL MIRDAD Als JAMAL Bin RAHMATULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Kesatu
----Bahwa ia terdakwa JAMAL MIRDAD Als JAMAL Bin RAHMATULLAH pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di pinggir Jalan Negara RT 003 Desa Modang Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja mencoba memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa memesan obat keras jenis YORINDO sebanyak 10 (sepuluh) botol dengan isi masing-masing botol 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir melalui aplikasi SHOPEE dengan tujuan akan diedarkan kepada pembeli dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per botolnya, setelah memesan melalui aplikasi SHOPEE, Terdakwa langsung mentransfer melalui brilink sejumlah Rp 4.327.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 13.00, Terdakwa mengambil paket miliknya yang berisi obat keras YORINDO yang akan diedarkan oleh Terdakwa di Kantor J&T Kuaro, namun setelah Terdakwa mengambil paket tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Saksi INDRA PRATAMA RAHMAN Bin H. ABD RAHMAN dan Saksi AFTON ILMAN HUDA Bin H. UDIN RAJAK (keduanya merupakan Anggota Resnarkoba Polres Paser) di pinggir Jalan Negara RT 003 Desa Modang Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ABDUL HAIDIR dan ditemukan 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang didalamnya berisikan Obat YORINDO berbentuk bulat pipih warna putih terdapat logo huruf “Y” dengan jumlah per botolnya sebanyak 1000 (seribu) butir atau jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dan 1 (satu) Unit Handphone merk REALME warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan pembeli.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.
-    Bahwa peredaran obat keras jenis Yorindo peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: 005/LHU/K/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMALIAH, S.Si. Apt selaku Penyedia dan disetujui oleh RATIH WULANDARI, S. Farm., Apt selaku Sub Koordinator Pengujian Kimia dan Drs. MOHD. FAIZAL, Apt. (MPPM) selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa JAMAL MIRDAD Als JAMAL Bin RAHMATULLAH  berupa 10 (sepuluh) butir tablet bulat pipih warna putih tanda logo pabrik di satu sisi dan tanda garis tengah di sisi lain adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ----

ATAU

Kedua
---- Bahwa ia terdakwa JAMAL MIRDAD Als JAMAL Bin RAHMATULLAH pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di pinggir Jalan Negara RT 003 Desa Modang Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja mencoba memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa memesan obat keras jenis YORINDO sebanyak 10 (sepuluh) botol dengan isi masing-masing botol 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir melalui aplikasi SHOPEE dengan tujuan akan diedarkan kepada pembeli dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per botolnya, setelah memesan melalui aplikasi SHOPEE, Terdakwa langsung mentransfer melalui brilink sejumlah Rp 4.327.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 13.00, Terdakwa mengambil paket miliknya yang berisi obat keras YORINDO yang akan diedarkan oleh Terdakwa di Kantor J&T Kuaro, namun setelah Terdakwa mengambil paket tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Saksi INDRA PRATAMA RAHMAN Bin H. ABD RAHMAN dan Saksi AFTON ILMAN HUDA Bin H. UDIN RAJAK (keduanya merupakan Anggota Resnarkoba Polres Paser) di pinggir Jalan Negara RT 003 Desa Modang Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ABDUL HAIDIR dan ditemukan 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang didalamnya berisikan Obat YORINDO berbentuk bulat pipih warna putih terdapat logo huruf “Y” dengan jumlah per botolnya sebanyak 1000 (seribu) butir atau jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dan 1 (satu) Unit Handphone merk REALME warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan pembeli;
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu termasuk dalam Daftar Obat Keras jenis Yorindo serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: 005/LHU/K/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMALIAH, S.Si. Apt selaku Penyedia dan disetujui oleh RATIH WULANDARI, S. Farm., Apt selaku Sub Koordinator Pengujian Kimia dan Drs. MOHD. FAIZAL, Apt. (MPPM) selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa JAMAL MIRDAD Als JAMAL Bin RAHMATULLAH  berupa 10 (sepuluh) butir tablet bulat pipih warna putih tanda logo pabrik di satu sisi dan tanda garis tengah di sisi lain adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya