Dakwaan |
Pada hari sabtu malam tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu sekira pukul 22.16 Wita, anggota satpol PP Kab. Paser bersama Tim Gabungan Yustisi Prokes Covid 19 Kab Paser yang pada saat itu melaksanakan Operasi Operasi Gabungan Yustisi Prokes Covid 19 mendapatai sebuah tempat karoke yang bernama “Karoke 999” menjual dan mengedarkan menjual dan mengedarkan Minuman Beralkohol yang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa KM 5 Desa Tepian Batang kab. Paser, Di duga melanggar perda Kab. Paser No. 8 Tahun 2004 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser. |