Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. HIDAYATUL RIZQI Bin HARFANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-723/O.4.13.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATUL RIZQI Bin HARFANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa HIDAYATUL RIZQI Bin HARFANI pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Untung Suropati RT 01 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termaksuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa bersama dengan anak FAISAL mendatangi rumah orang tua anak FAISAL yaitu saksi MASNAH yang berada di Jl. Untung Suropati RT 01 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, sesampainya di rumah saksi MASNAH terdakwa mengatakan kepada anak FAISAL “Sal, bisa aku pinjam motor mama mu untuk mengantarkan mama ku ke rumah sakit” kemudian anak FAISAL menyampaikannya kepada saksi MASNAH dan saksi MASNAH mengizinkan terdakwa untuk meminjam motor tersebut, kemudian terdakwa membawa motor milik saksi MASNAH berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX dengan Nopol : KT-6063-ST, Tahun Pembuatan 2021, Warna Hitam, No Rangka : MH3SG5620MJ11710, No Mesin : G3L8E0574259, Nama Pemilik Jumainah, beserta kunci motor, kemudian terdakwa membawa motor tersebut ke rumah terdakwa di Perumahan Union Desa Jone Kec. Tanah Grogot  Kab. Paser Prov. Kaltim, dalam perjalan muncul niat Terdakwa untuk kabur membawa  sepeda motor milik saksi Masnah tersebut lalu setelah sampai di rumahnya, Terdakwa mengambil tas dan baju setelah itu terdakwa membawa motor milik saski MASNAH ke Kec. Kaubun Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim
  • Bahwa setelah beberapa hari terdakwa membawa motor milik saksi MASNAH motor tersebut belum juga dikembalikan oleh terdakwa, Terdakwa sempat dihubungi saksi Masnah via Whatsapp namun Terdakwa tidak merespon dan Terdakwa mengganti nomor handphone Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MASNAH mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

---------- Perbuatan Terdakwa HIDAYATUL RIZQI Bin HARFANI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya