| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 260/Pid.Sus/2018/PN Tgt | TAUFIK,SH. | PRANA NANDO GUSMAN Als ACO Bin AMBO LALA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 260/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1390/Q.4.13/Euh.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU : Bahwa terdakwa PRANA NANDO GUSMAN Als ACO Bin AMBO LALA pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekitar jam 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bula April tahun 2018, bertempat di Jl. Hos Cokro Aminoto, Gg. Delima, RT.005/RW.002, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira jam 23.30 wita terdakwa mendapat telephone dari Sdr. OTONG (DPO) untuk dicarikan shabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian terdakwa menelphone Sdr. AMAT PEYEK (DPO) dengan mengatakan “ada orang yang cari shabu sebanyak 1 (satu) gram” dan dijawab oleh Sdr. AMAT PEYEK “ada harganya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), bagaimana masalah uangnya?” lalu dijawab oleh terdakwa “transfer aja”, kemudian Sdr. AMAT PEYEK mengirim nomor rekening kepada terdakwa melalui SMS, setelah itu terdakwa menghubungi kembali Sdr. OTONG dan mengatakan bahwa shabunya ada dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Sdr. OTONG menyetujui dan meminta nomor rekening kepada terdakwa untuk mentransfer uang shabu tersebut, setelah uang shabu tersebut ditransfer kemudian Sdr. AMAT PEYEK menelphone terdakwa dan menyuruh terdakwa menemuinya di pasar lama Simpang Pait untuk mengambil shabu yang dipesan dan diantarkan kepada Sdr. OTONG dengan upah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah mendapat shabu tersebut kemudian shabu tersebut terdakwa simpan didalam saku celana terdakwa lalu terdakwa menghubungi saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO untuk menemui terdakwa di depan SD 020 Desa Lombok Long Ikis dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO kemudian terdakwa langsung menyuruh saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO naik keatas motornya tanpa memberitahukan mau kemana, lalu terdakwa langsung berangkat menuju Hotel Andini dan sekitar pukul 00.30 wita terdakwa dan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO sampai di Hotel Andini kemudian terdakwa memberikan HP terdakwa kepada kepada saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO dan menyuruh saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO untuk menghubungi Sdr. OTONG, tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara tembakan lalu terdakwa langsung menghidupkan motornya dan melarikan diri, sedangkan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO ditinggal oleh terdakwa, kemudian anggota kepolisian mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa PRANA NANDO GUSMAN Als ACO Bin AMBO LALA pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekitar jam 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bula April tahun 2018, bertempat di Jl. Hos Cokro Aminoto, Gg. Delima, RT.005/RW.002, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira jam 23.30 wita terdakwa mendapat telephone dari Sdr. OTONG (DPO) untuk dicarikan shabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian terdakwa menelphone Sdr. AMAT PEYEK (DPO) dengan mengatakan “ada orang yang cari shabu sebanyak 1 (satu) gram” dan dijawab oleh Sdr. AMAT PEYEK “ada harganya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), bagaimana masalah uangnya?” lalu dijawab oleh terdakwa “transfer aja”, kemudian Sdr. AMAT PEYEK mengirim nomor rekening kepada terdakwa melalui SMS, setelah itu terdakwa menghubungi kembali Sdr. OTONG dan mengatakan bahwa shabunya ada dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Sdr. OTONG menyetujui dan meminta nomor rekening kepada terdakwa untuk mentransfer uang shabu tersebut, setelah uang shabu tersebut ditransfer kemudian Sdr. AMAT PEYEK menelphone terdakwa dan menyuruh terdakwa menemuinya di pasar lama Simpang Pait untuk mengambil shabu yang dipesan dan diantarkan kepada Sdr. OTONG dengan upah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah mendapat shabu tersebut kemudian shabu tersebut terdakwa simpan didalam saku celana terdakwa lalu terdakwa menghubungi saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO untuk menemui terdakwa di depan SD 020 Desa Lombok Long Ikis dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO kemudian terdakwa langsung menyuruh saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO naik keatas motornya tanpa memberitahukan mau kemana, lalu terdakwa langsung berangkat menuju Hotel Andini dan sekitar pukul 00.30 wita terdakwa dan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO sampai di Hotel Andini kemudian terdakwa memberikan HP terdakwa kepada kepada saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO dan menyuruh saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO untuk menghubungi Sdr. OTONG, tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara tembakan lalu terdakwa langsung menghidupkan motornya dan melarikan diri, sedangkan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO ditinggal oleh terdakwa, kemudian anggota kepolisian mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
