Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. PRANA NANDO GUSMAN Als ACO Bin AMBO LALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/Q.4.13/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRANA NANDO GUSMAN Als ACO Bin AMBO LALA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

KESATU :

Bahwa terdakwa PRANA NANDO GUSMAN Als ACO Bin AMBO LALA pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekitar jam 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bula April tahun 2018, bertempat di Jl. Hos Cokro Aminoto, Gg. Delima, RT.005/RW.002, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira jam 23.30 wita terdakwa mendapat telephone dari Sdr. OTONG (DPO) untuk dicarikan shabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian terdakwa menelphone Sdr. AMAT PEYEK (DPO) dengan mengatakan “ada orang yang cari shabu sebanyak 1 (satu) gram” dan dijawab oleh Sdr. AMAT PEYEK “ada harganya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), bagaimana masalah uangnya?” lalu dijawab oleh terdakwa “transfer aja”, kemudian Sdr. AMAT PEYEK mengirim nomor rekening kepada terdakwa melalui SMS, setelah itu terdakwa menghubungi kembali Sdr. OTONG dan mengatakan bahwa shabunya ada dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Sdr. OTONG menyetujui dan meminta nomor rekening kepada terdakwa untuk mentransfer uang shabu tersebut, setelah uang shabu tersebut ditransfer kemudian Sdr. AMAT PEYEK menelphone terdakwa dan menyuruh terdakwa menemuinya di pasar lama Simpang Pait untuk mengambil shabu yang dipesan dan diantarkan kepada Sdr. OTONG dengan upah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah mendapat shabu tersebut kemudian shabu tersebut terdakwa simpan didalam saku celana terdakwa lalu terdakwa menghubungi saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO untuk menemui terdakwa di depan SD 020 Desa Lombok Long Ikis dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO kemudian terdakwa langsung menyuruh saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO naik keatas motornya tanpa memberitahukan mau kemana, lalu terdakwa langsung berangkat menuju Hotel Andini dan sekitar pukul 00.30 wita terdakwa dan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO sampai di Hotel Andini kemudian terdakwa memberikan HP terdakwa kepada kepada saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO dan menyuruh saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO untuk menghubungi Sdr. OTONG, tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara tembakan lalu terdakwa langsung menghidupkan motornya dan melarikan diri, sedangkan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO ditinggal oleh terdakwa, kemudian anggota kepolisian mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri.
Selanjutnya sekitar pukul 02.30 wita terdakwa ditangkap oleh saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO bersama anggota Resnarkoba lainnya dirumah orang tua terdakwa yaitu saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) di Jl. Hos Cokro Aminoto, Gg. Delima, RT.005/RW.002, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan badan dan rumah namun tidak ditemukan shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) yang mana dari hasil introgasi tersebut didapat keterangan bahwa saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) melihat gumpalan kertas di depan pintu kamar tengah kemudian gumpalan kertas tersebut oleh saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) dibuang ke bak sampah lalu oleh saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) dibuang ke tempat pembuangan sampah yang ada di Jl. Cokro Aminoto bersama sampah lainnya, kemudian  saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO bersama anggota Resnarkoba lainnya melakukan penggeledahan di tempat pembuangan sampah tersebut dengan disaksikan oleh saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan gumpalan kertas putih yang didalamnya berisi 1 (satu) paket/plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga shabu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Plores Paser guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 210/109666.00/2018 tanggal 5 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab. : 5001/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Drs. MARULI SIMANJUNTAK selaku Wakalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa PRANA NANDO GUSMAN Als ACO Bin AMBO LALA Nomor : 2392/2018/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa PRANA NANDO GUSMAN Als ACO Bin AMBO LALA pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekitar jam 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bula April tahun 2018, bertempat di Jl. Hos Cokro Aminoto, Gg. Delima, RT.005/RW.002, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira jam 23.30 wita terdakwa mendapat telephone dari Sdr. OTONG (DPO) untuk dicarikan shabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian terdakwa menelphone Sdr. AMAT PEYEK (DPO) dengan mengatakan “ada orang yang cari shabu sebanyak 1 (satu) gram” dan dijawab oleh Sdr. AMAT PEYEK “ada harganya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), bagaimana masalah uangnya?” lalu dijawab oleh terdakwa “transfer aja”, kemudian Sdr. AMAT PEYEK mengirim nomor rekening kepada terdakwa melalui SMS, setelah itu terdakwa menghubungi kembali Sdr. OTONG dan mengatakan bahwa shabunya ada dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Sdr. OTONG menyetujui dan meminta nomor rekening kepada terdakwa untuk mentransfer uang shabu tersebut, setelah uang shabu tersebut ditransfer kemudian Sdr. AMAT PEYEK menelphone terdakwa dan menyuruh terdakwa menemuinya di pasar lama Simpang Pait untuk mengambil shabu yang dipesan dan diantarkan kepada Sdr. OTONG dengan upah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah mendapat shabu tersebut kemudian shabu tersebut terdakwa simpan didalam saku celana terdakwa lalu terdakwa menghubungi saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO untuk menemui terdakwa di depan SD 020 Desa Lombok Long Ikis dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO kemudian terdakwa langsung menyuruh saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO naik keatas motornya tanpa memberitahukan mau kemana, lalu terdakwa langsung berangkat menuju Hotel Andini dan sekitar pukul 00.30 wita terdakwa dan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO sampai di Hotel Andini kemudian terdakwa memberikan HP terdakwa kepada kepada saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO dan menyuruh saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO untuk menghubungi Sdr. OTONG, tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara tembakan lalu terdakwa langsung menghidupkan motornya dan melarikan diri, sedangkan saksi ANGGI JULIANSYAH Als ANGGI Bin BACO ditinggal oleh terdakwa, kemudian anggota kepolisian mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri.
Selanjutnya sekitar pukul 02.30 wita terdakwa ditangkap oleh saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO bersama anggota Resnarkoba lainnya dirumah orang tua terdakwa yaitu saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) di Jl. Hos Cokro Aminoto, Gg. Delima, RT.005/RW.002, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan badan dan rumah namun tidak ditemukan shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) yang mana dari hasil introgasi tersebut didapat keterangan bahwa saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) melihat gumpalan kertas di depan pintu kamar tengah kemudian gumpalan kertas tersebut oleh saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) dibuang ke bak sampah lalu oleh saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) dibuang ke tempat pembuangan sampah yang ada di Jl. Cokro Aminoto bersama sampah lainnya, kemudian  saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO bersama anggota Resnarkoba lainnya melakukan penggeledahan di tempat pembuangan sampah tersebut dengan disaksikan oleh saksi LENA Binti ABDUL MANAF (Alm) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan gumpalan kertas putih yang didalamnya berisi 1 (satu) paket/plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga shabu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Plores Paser guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 210/109666.00/2018 tanggal 5 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab. : 5001/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Drs. MARULI SIMANJUNTAK selaku Wakalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa PRANA NANDO GUSMAN Als ACO Bin AMBO LALA Nomor : 2392/2018/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya