Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ANTON HIDAYAT Als ANTON Bin ALIDAP pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 Sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Sebuah Rumah Di Desa Tajur RT 002 RW 001 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 15.00 WITA saat terdakwa ANTON HIDAYAT Als ANTON Bin ALIDAP berada di halaman rumah, terdakwa melihat sdra. RAHUL (DPO) pulang kerumah, kemudian terdakwa memanggil sdra. RAHUL dan bertanya “ADAKAH?” (dengan maksud apakah mempunyai Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu), selanjutnya sdra. RAHUL menjawab “YANG BERAPA” kemudian terdakwa menjawab “YANG Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada Sdra. RAHUL dan Sdra. RAHUL menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu kepada terdakwa.
- Kemudian sekira pukul 21.30 WITA setelah terdakwa menonton sawungan ayam dan pulang kerumah, terdakwa memanggil saksi ADITYA PRASETYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada dirumah sdra. RAHUL DIMANA rumah sdra. RAHUL bersebelahan dengan rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengetuk rumah Sdra. RAHUL dan dibuka kan oleh Sdra. DIDOY (DPO), setelah masuk kerumah sdra. RAHUL, terdakwa melihat Sdra. RAHUL, Sdra. DIDOY dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa tahu namanya sedang menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya Sdra. RAHUL menawarkan terdakwa dengan berkata “BANG MAU KAH BANG” sambil menyodorkan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang dimana bong tersebut dibakarkan oleh sdra. RAHUL dan salah satu ujung sedotan terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan;
- Bahwa beberapa saat kemudian terdengar suara tembakan di luar rumah, sehingga sdr. Rahul dan temannya melarikan diri, sedangkan Terdakwa dan saksi ADYTIA PRASETYA berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, dan dari Penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika Jenis sabu-sabu berbagai ukuran dan berat, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu yang salah satu ujungnya berbentuk kecil, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk “CONSTANT”, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna putih, 2 (dua) buah plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah tisu warna putih, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe CPHH2343 warna silver dengan no IMEI (864095061041831) No HP (081251323278), 1 (satu) buah HP Merk “ASUS Zenfone Max Pro M1” warna silver dengan no IMEI (359848090331827) No HP (081348509181), Uang tunai senilai Rp. 5.218.000,- (lima juta dua ratus delapan belas ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan saksi ADYTIA PRASETYA berserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 066/10966.00/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ZULFIKAR SULAIMAN dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dan 2 (dua) pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga Narotika jenis sabu. Terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,89 (lima koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 5,29 (lima koma dua sembilan) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan berat bersih 1 (satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya, disisihkan pula pipet kaca dengan berat kotor 3,23 gram untuk uji sample;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07874/NNF/2023 tanggal 11 Oktober 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.T. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. Inspektur Polisi satu NRP 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ANTON HIDAYAT Als ANTON Bin ALIDAP dengan nomor barang bukti 27504/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,901 (nol koma sembilan kosong satu) gram dan nomor barang bukti 27505/2023/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa ANTON HIDAYAT Als ANTON Bin ALIDAP tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ANTON HIDAYAT Als ANTON Bin ALIDAP pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 Sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Sebuah Rumah Di Desa Tajur RT 002 RW 001 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 21.30 WITA setelah terdakwa menonton sawungan ayam dan pulang kerumah, terdakwa memanggil saksi ADITYA PRASETYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada dirumah sdra. RAHUL DIMANA rumah sdra. RAHUL bersebelahan dengan rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengetuk rumah Sdra. RAHUL dan dibuka kan oleh Sdra. DIDOY (DPO), setelah masuk kerumah sdra. RAHUL, terdakwa melihat Sdra. RAHUL, Sdra. DIDOY dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa tahu namanya sedang menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya Sdra. RAHUL menawarkan terdakwa dengan berkata “BANG MAU KAH BANG” sambil menyodorkan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang dimana bong tersebut dibakarkan oleh sdra. RAHUL dan salah satu ujung sedotan terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan;
- Bahwa beberapa saat kemudian terdengar suara tembakan di luar rumah, sehingga sdr. Rahul dan temannya melarikan diri, sedangkan Terdakwa dan saksi ADYTIA PRASETYA berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, dan dari Penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika Jenis sabu-sabu berbagai ukuran dan berat, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu yang salah satu ujungnya berbentuk kecil, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk “CONSTANT”, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna putih, 2 (dua) buah plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah tisu warna putih, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe CPHH2343 warna silver dengan no IMEI (864095061041831) No HP (081251323278), 1 (satu) buah HP Merk “ASUS Zenfone Max Pro M1” warna silver dengan no IMEI (359848090331827) No HP (081348509181), Uang tunai senilai Rp. 5.218.000,- (lima juta dua ratus delapan belas ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa Terdakwa dan saksi ADYTIA PRASETYA berserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 066/10966.00/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ZULFIKAR SULAIMAN dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dan 2 (dua) pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga Narotika jenis sabu. Terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,89 (lima koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 5,29 (lima koma dua sembilan) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan berat bersih 1 (satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya, disisihkan pula pipet kaca dengan berat kotor 3,23 gram untuk uji sample;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07874/NNF/2023 tanggal 11 Oktober 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.T. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. Inspektur Polisi satu NRP 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ANTON HIDAYAT Als ANTON Bin ALIDAP dengan nomor barang bukti 27504/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,901 (nol koma sembilan kosong satu) gram dan nomor barang bukti 27505/2023/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa ANTON HIDAYAT Als ANTON Bin ALIDAP tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa ANTON HIDAYAT Als ANTON Bin ALIDAP pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 Sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Sebuah Rumah Di Desa Tajur RT 002 RW 001 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 21.30 WITA setelah terdakwa menonton sawungan ayam dan pulang kerumah, terdakwa memanggil saksi ADITYA PRASETYA (Penuntutan dalam perkara lain) yang berada dirumah sdra. RAHUL yang kebetulan rumah sdra. RAHUL bersebelahan dengan rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengetuk rumah Sdra. RAHUL dan dibuka kan oleh Sdra. DIDOY (DPO), setelah masuk terdakwa melihat Sdra. RAHUL, Sdra. DIDOY dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa tahu namanya sedang menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya Sdra. RAHUL menawarkan terdakwa dengan berkata “BANG MAU KAH BANG” sambil menyodorkan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang dimana bong tersebut dibakarkan oleh sdra. RAHUL dan salah satu ujung sedotan terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba nomor R/193/IX/2023/KES tanggal 29 September 2023 atas nama ANTON HIDAYAT Als ANTON Bin ALIDAP telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan Narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan Positif Amphetamine;
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |