Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. DANANG HADI SAPUTRA Als DANANG Bin MASDUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2056/O.4.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG HADI SAPUTRA Als DANANG Bin MASDUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa DANANG HADI SAPUTRA bin MASDUKI sekira pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Kandilo Bahari Gg. Reformasi 11 RT 001 RW 001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, saat Terdakwa DANANG HADI SAPUTRA bin MASDUKI sedang beristirahat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kandilo Bahari Gg. Reformasi 11 RT 001 RW 001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi temannya yang bernama Sdr. ALDI (DPO). Setelah masuk, Terdakwa mengobrol dengan Sdr. ALDI dimana Sdr. ALDI berkata, "Nang, bisakah ambilkan/belikan aku racun (sabu) dua ratus lima puluh buat temanku?" Kemudian Terdakwa menjawab, "Sebentar aku tanyakan temanku dulu, ada atau tidak." Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Sdr. YERI (DPO) dan berkata, "Ini ada temanku mau beli sabu yang dua ratus lima puluh, adakah?" Kemudian Sdr. YERI menjawab, "Ada, sini saja ke Padang. Kalau bisa transfer saja uangnya ke SeaBank-ku." Atas jawaban tersebut, Terdakwa menjawab, "Iya." Setelah itu, Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. ALDI, "Ada, tetapi orangnya minta transfer dulu." Selanjutnya Sdr. ALDI menjawab, "Bisa, aku transfer seratus lima puluh, nanti seratusnya aku kasih uang tunai." Kemudian Terdakwa menjawab, "Boleh, kirim saja ke GoPay-ku." Selanjutnya, Sdr. ALDI mengirimkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun GoPay milik Terdakwa dan juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari akun GoPay milik Terdakwa ke akun SeaBank milik Sdr. YERI. Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. YERI, kemudian menuju rumah Sdr. YERI yang berada di Desa Padang Pengrapat, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. ALDI. Setelah bertemu dengan Sdr. YERI, Terdakwa berkata, "Ini uang seratusnya. Tadi sudah kutransfer yang seratus lima puluh ke akun SeaBank-mu," sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. YERI. Selanjutnya, Sdr. YERI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Kandilo Bahari Gg. Reformasi 11 RT 001 RW 001, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Sesampainya di rumah, Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket. Selanjutnya, 1 (satu) paket disimpan di atas meja yang berada di dalam kamar Terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket lainnya diserahkan kepada Sdr. ALDI.
  • Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026, sekitar pukul 00.10 WITA, saat Terdakwa berada di kamar mandi rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Kandilo Bahari Gg. Reformasi 11 RT 001 RW 001, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi Saksi ISMAIL RIDWAN dan Saksi ROBBY RIZKI dan beberapa anggota Kepolisian lainnya yang langsung mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan tempat lainnya yang disaksikan oleh Saksi SYAHRIR ARSUL selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu yang berada di atas meja di dalam kamar Terdakwa serta 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 8 PRO” Warna “HITAM PUTIH” Dengan No. Imei “354197482819527” No Hp “081346301231 yang berada di atas kasur di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 05914/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 19193/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 143/10966.00/2026 tanggal 16 Juni 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sampel.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang – undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. --------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa Terdakwa DANANG HADI SAPUTRA bin MASDUKI pada Selasa, tanggal 16 Juni 2026, sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun  2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kamar rumah Terdakwa di di Jl. Kandilo Bahari Gg. Reformasi 11 RT 001 RW 001, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026, sekitar pukul 00.10 WITA, saat Terdakwa DANANG HADI SAPUTRA bin MASDUKI berada di kamar mandi rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Kandilo Bahari Gg. Reformasi 11 RT 001 RW 001, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi Saksi ISMAIL RIDWAN dan Saksi ROBBY RIZKI dan beberapa anggota Kepolisian lainnya yang langsung mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan tempat lainnya yang disaksikan oleh Saksi SYAHRIR ARSUL selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu yang berada di atas meja di dalam kamar Terdakwa serta 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 8 PRO” Warna “HITAM PUTIH” Dengan No. Imei “354197482819527” No Hp “081346301231 yang berada di atas kasur di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 05914/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 19193/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 143/10966.00/2026 tanggal 16 Juni 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sampel.
  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.


--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya