Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/PDT.G/2014/PN TGT ABDUL BAKRI 1.GUBERNUR KALTIM
2.BUPATI PENAJAM PASER UTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/PDT.G/2014/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL BAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR KALTIM
2BUPATI PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang Memberhentikan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi pengeluaran Penggugat selama 5 tahun dalam rangka kepentingan banding administrasi sejak september 2009 sampai dengan 2014 sejumlah Rp,1000.000.000 ( satu miliard ) secara kontan dan seketika;
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar gaji penggugat sejumlah Rp.2.901.800 perbulan yang telah tidak dibayarkan sejak bulan september 2009 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  5. Menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian moril yang diderita penggugat sejumlah Rp.3.000.000.000 ( tiga miliard rupiah)
  6. Menghukum tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur kalimantan timur No.862.3/IV.2-10478/TUUA/BKD tanggal 30 Desaember 2008.
  7. Menghukum para tergugat untuk mengaktifkan kembali status kepegawaian penggugat pada tempat dan jabatan yang sama pada saat penggugat dihentikan.
  8. Memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugat dengan mengumumkan pada koran daerah kaltim.
  9. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

atau apabila ketua/majelis hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peradilan yang baik dan benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak