| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Ramdhan Bin Jamaluddin pada hari Kamis tanggal 09 bulan April 2026 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Desa Batu Kajang, RT.025, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdra. AGUS untuk melakukan pembelian narkotika jenis shabu, dan pada hari yang sama Terdakwa melakukan transfer uang melalui aplikasi BRIMO kepada Sdra. AGUS (DPO) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdra. ANDI (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk digunakan sendiri, kemudian sisa narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam botol plastik bertuliskan “HAPPYDENT” yang diletakkan di halaman rumah tepatnya di bawah pohon ceri.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa menerima informasi mengenai lokasi penempatan narkotika jenis shabu di depan Gang Malut, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian menyimpannya di dalam botol plastik bertuliskan “HAPPYDENT” di halaman rumah Terdakwa.
- Bahwa sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Paser memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, sehingga pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA dilakukan kegiatan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 03.00 WITA, petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Batu Kajang RT.025 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser dengan disaksikan oleh Security setempat An. Sdra. AHMAD HIDAYAT Bin HUSIN.
- Bahwa pada saat pelaksanaan penggeledahan petugas menemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna “SILVER”, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna “HITAM”, 1 (satu) unit handphone merk “VIVO T1 5G” warna “BIRU” dengan Nomor IMEI “864733069149053” No. HP “082165914280”, dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang seluruhnya diakui sebagai milik Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 113/10966.00/2026 Tanggal 10 April 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Brigpol Ismail Ridwan, dengan hasil kesimpulan bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 5,05 (lima koma nol lima ) gram dan berat bersih 4,32 (empat koma tiga dua) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 03349/NNF/2026 tanggal Tanggal 24 April 2026 dengan nomor barang bukti: 11132/2026/NNF dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa Ramdhan Bin Jamaluddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Ramdhan Bin Jamaluddin pada Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan di Desa Batu Kajang, RT.025, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 03.00 WITA, petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Batu Kajang RT.025 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser dengan disaksikan oleh Security setempat An. Sdra. AHMAD HIDAYAT Bin HUSIN.
- Bahwa pada saat pelaksanaan penggeledahan petugas menemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna “SILVER”, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna “HITAM”, 1 (satu) unit handphone merk “VIVO T1 5G” warna “BIRU” dengan Nomor IMEI “864733069149053” No. HP “082165914280”, dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang seluruhnya diakui sebagai milik Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 113/10966.00/2026 Tanggal 10 April 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Brigpol Ismail Ridwan, dengan hasil kesimpulan bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 5,05 (lima koma nol lima ) gram dan berat bersih 4,32 (empat koma tiga dua) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 03349/NNF/2026 tanggal Tanggal 24 April 2026 dengan nomor barang bukti: 11132/2026/NNF dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa Ramdhan Bin Jamaluddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |