Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2022/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. TEGUH APRIANOOR RAMADHANI Bin H. ABDUL MUIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1573/O.4.13.3/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH APRIANOOR RAMADHANI Bin H. ABDUL MUIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
---- Bahwa ia terdakwa TEGUH APRIANOOR RAMADHANI Bin H. ABDUL MUISpada hari Jumat tanggal 3Juni 2022 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2022, bertempat di rumah kakak terdakwa yang beralamat di Jl. Purwosari Arjuna Komplek Griya Asri, Kab. Pasuruan Prov. Jawa Timuratau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 sekira pukul 23.00 wita, terdakwa mengupload 2 (dua) buah foto terdakwa sedang berhubungan badan dengan saksi SITI MUNJIROH dan foto saksi SITI MUNJIROH sedang tidak menggunakan baju melalui akun instagram @clariesariesa. Tidak lama kemudian 2 (dua) foto tersebut dilihat oleh saksi DEWI PUSPA SARI melalui akun instagram @dhewi_puspaa.
-    Bahwa akun instagram @clariesariesamerupakan akun milik terdakwa yang terdakwa buat sejak bulan Oktober 2021 dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y20 warna hitam dengan nomor telepon yang teregistrasi dengan nomor 0895323335666. Selain itu, pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 19.35 wita terdakwa menggunakan HP tersebut untuk mengirimkan foto terdakwa sedang berhubungan badan dengan saksi SITI MUNJIROH ke nomor telepon 082150443334 yang merupakan nomor telepon milik saksi SITI MUNJIROH, kemudian pada pukul 20.00 wita, terdakwa juga menggunakan HP miliknya untuk mengirimkan foto screenshot dari aplikasi Starmaker dengan akun KIMISO yang terdapat foto saksi SITI MUNJIROH sedang dalam keadaan telanjang dan sedang berhubungan badan dengan terdakwa ke HP milik saksi JAMILAWATI.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Pihak Dipublikasikan Ya