| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN dan saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama Pada hari Sabtu tanggal 04 April tahun 2026 sekira Jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Keresik Bura Rt.007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------
- Pada Hari Jumat Tanggal 3 April 2026 Sekira Pukul 12.00 Wita Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim Terdakwa melihat Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO datang kerumah Terdakwa di Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor RX KING berwarna hita kemudian Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO memanggil Terdakwa dan Terdakwa mendatangi Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO di depan Rumah Terdakwa di Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO berkata kepada Terdakwa “AWANG PINJAM UANG Rp. 2.500.000,- BUAT BELI HP” kemudian Terdakwa menjawab “IYA” kemudian Terdakwa memberikan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO Uang sebesar Rp. 2.500.000,- kemudian Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO berkata kepada Terdakwa “AYO JALAN KEGROGOT” kemudian Terdakwa menjawab “AYO” kemudian Terdakwa naik ke motor yang Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO gunakan kemudian Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO berangkat ke arah Grogot.
- Sekira Pukul 15.00 Wita di pertengahan jalan tepatnya di sebuah jembatan di SP 2 kec. Paser Belengkong Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO berhenti dan turun dari motor kemudian Terdakwa juga turun dari motor dan pergi membuang air kecil Terdakwa mendengar suara motor yang menghampiri Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO dan motor tersebut berhenti dan Terdakwa melihat Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal kemudian Terdakwa sdra IFAN Kembali ke motor dan berangkat ke arah Grogot kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdra IFAN dan berkata “MAU KEMANA KITA?” kemudian Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO menjawab “KITA KE KUARO AYO” kemudian di pertengahan jalan tepatnya di Desa Long Pinang Kec. Paser Belengkong Kaltim sdra.IFAN memberikan Terdakwa 1 (satu) paket sabu yang beratnya Terdakwa tidak ketahui kemudian Terdakwa berkata “FAN FAN BELI INI LAGI (SABU) KATANYA MAU BELI HP” dan Sdr. IFAN menjawab “UDAH TENANG AJA SAMPE KUARO LANGSUNG KU GANTI UANGMU SEMUA AKU JUGA BISA DAPAT LEBIH NANTI ADA TEMANKU DI SANA YANG JAULANKAN (SABU) INI NANTI” dan Terdakwa menjawab “IYA SUDAH AWAS BOHONG”.
- Sekira Pukul 18.00 Wita Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO berhenti di pinggir jalan di Desa Long Pinang Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim setelah turun Terdakwa memberikan kembali 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya diberikan oleh Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO kepada Terdakwa kemudian Terdakwa melihat Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO mengeluarkan 1 buah timbangan digital dan 1 bendel plastic klip kosong kemudian 1 paket sabu tersebut Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO timbang kemudian Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO pecah atau bagi menjadi 16 paket dengan rincian 10 paket dengan harga Rp 300.000,- dan 5 Paket dengan Harga Rp. 200.000,- dan 1 paket sabu sisa kemudian 16 paket sabu tersebut di simpan oleh Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO di dalam sebuah tas warna hitam.
- Sekira Pukul 18.20 Wita Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO melanjutkan perjalan ke arah Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim Sekira Pukul 20.00 wita Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO berhenti di pinggir jalan di Desa Rangan Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim kemudian mendengar dan melihat Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO menghubungi seseorang dan berkata “AKU SUDAH DIRANGAN” sekira ± 10 menit kemudian Terdakwa melihat seseorang yang tidak Terdakwa kenal datang dan menghampiri Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO di atas motor yang Terdakwa gunakan Bersama Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO di Desa Rangan Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa melihat Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO mengeluarkan 15 paket sabu dari dalam tas berwarna hitam yang Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO gunakan kemudian 15 paket sabu tersebut diberikan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang sebelumnya menghampiri Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO di pinggir jalan Desa Rangan Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim dan orang tersebut memberikan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO uang tunai sebesar Rp. 700.000,-. kemudian Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO Kembali ke Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim lalu pulang ke rumah masing-masing.
- Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 Wita Sekira Pukul 21.00 WITA saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan saksi HENDRA SETIAWAN Bin YEYEANSAH bersama Anggota Satresnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penyelidikan di Rumah yang beralamat di Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur kemudian pihak kepolisian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeladahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “REALME C61” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “867637074088270” No Hp “085771723116”, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) diatas Kasur kamar Terdakwa atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 94/10966.00/2025 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh JALISTIYA WISNO SAPUTRA, S.H NRP.98010590, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :03018/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 10199/2026/NNF dan 10200/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,054 gram dan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,002 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN dan saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama Pada hari Sabtu tanggal 04 April tahun 2026 sekira Jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Keresik Bura Rt.007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------
- Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 Wita Sekira Pukul 21.00 WITA saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan saksi HENDRA SETIAWAN Bin YEYEANSAH bersama Anggota Satresnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penyelidikan di Rumah yang beralamat di Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur kemudian pihak kepolisian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeladahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “REALME C61” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “867637074088270” No Hp “085771723116”, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) diatas Kasur kamar Terdakwa atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 94/10966.00/2025 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh JALISTIYA WISNO SAPUTRA, S.H NRP.98010590, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :03018/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 10199/2026/NNF dan 10200/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,054 gram dan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,002 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN Pada hari Sabtu tanggal 04 April tahun 2026 sekira Jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Keresik Bura Rt. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------
- Pada Hari Jumat Tanggal 3 April 2026 Sekira Pukul 20.20 Wita saat Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO dalam perjalanan menuju Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur Terdakwa berkata kepada Sdr. IFAN “MANA FAN KATANYA MAU LANGSUNG DI BAYAR SEMUA” dan Sdr. IFAN menjawab “GAK ADA BESOK MUNGKIN TUNGGU ADA YANG LAKU” dan Terdakwa menjawab “BOHONG LAGI” sambil Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO membawa sisa 1 Paket sabu di dalam tas warna hitam yang Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO gunakan dipertengah jalan Sdra IFAN berkata kepada Terdakwa “ NGANTUK MAKE YOK MASIH ADA SISA YANG TADI” kemudian Terdakwa menjawab “AYOK” Sekira Pukul 21.00 Wita Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO berhenti di pinggir jalan di Desa Kateban Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa melihat Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO mengeluarkan alat hisap bong dan 1 paket sabu sisa dari dalam tas warna hitam yang Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO gunakan kemudian sdra IFAN menyisihkan 1 paket sabu sisa tersebut kedalam pipet kaca setelah itu Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO menggunakan sabu tersebut sebanyak 4 kali hisapan secara bergantian dengan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO.
- Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 Wita Sekira Pukul 21.00 WITA saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan saksi HENDRA SETIAWAN Bin YEYEANSAH bersama Anggota Satresnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penyelidikan di Rumah yang beralamat di Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur kemudian pihak kepolisian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeladahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “REALME C61” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “867637074088270” No Hp “085771723116”, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) diatas Kasur kamar Terdakwa atas kejadian tersebut sdra. Terdakwa dan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 94/10966.00/2025 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh JALISTIYA WISNO SAPUTRA, S.H NRP.98010590, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :03018/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 10199/2026/NNF dan 10200/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,054 gram dan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,002 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/88/V/2026/KES yang ditandatangani oleh ARI MUNANDAR selaku KASI DOKKES POLRES PASER menerangkan pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 pukul 08.00 WITA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN dengan hasil pemeriksaan Positif AMPHETAMINE dan Positif Metamphetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |