Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. BAMBANG IRAWAN Als BAMBANG Bin DJOHAN ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1275/O.4.13.6/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRAWAN Als BAMBANG Bin DJOHAN ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin DJOHAN ARIFIN pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tembok Baru RT 011 Desa Muara Komam Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA datang Sdr. ATIM (DPO) kerumah terdakwa di Jalan Tembok Baru RT 011 Desa Muara Komam Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dan kemudian terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ATIM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. ATIM (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam dompet dan diserhakan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam kotak rokok Marlboro warna merah dan diletakan diatas meja ruang tamu rumah terdakwa, kemudian Sdr. ATIM mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi dari dalam dompet untuk dikonsumsi bersama – sama dengan terdakwa, dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama - sama dengan terdakwa kemudian Sdr. ATIM pergi dari rumah terdakwa kemudian pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 00.15 WITA pada saat terdakwa sedang duduk – duduk di ruang tamu rumah terdakwa, datang beberapa orang dari kepolisian ke rumah terdakwa, selanjutnya melakukan introgasi terhadap terdakwa serta dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabhu yang disimpan dalam kotak rokok marlboro warna merah,1 (satu) buah Bong terbuat dari botol  bekas air mineral, 2 (dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah dompet kecil warna hitam silver yang berisi  6 (enam) buah plastik klip kosong,1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna hitam, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/10966.00/2024 tanggal 22 April 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H., bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03198/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin DJOHAN ARIFIN dengan nomor barang bukti 10844/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin DJOHAN ARIFIN pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tembok Baru RT 011 Desa Muara Komam Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 00.15 WITA pada saat terdakwa sedang duduk – duduk di ruang tamu rumah terdakwa, datang beberapa orang dari kepolisian ke rumah terdakwa, selanjutnya melakukan introgasi terhadap terdakwa serta dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabhu yang disimpan dalam kotak rokok marlboro warna merah,1 (satu) buah Bong terbuat dari botol  bekas air mineral, 2 (dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah dompet kecil warna hitam silver yang berisi  6 (enam) buah plastik klip kosong,1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna hitam, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/10966.00/2024 tanggal 22 April 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H., bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03198/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin DJOHAN ARIFIN dengan nomor barang bukti 10844/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

ATAU

KETIGA

 

----- Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin DJOHAN ARIFIN pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tembok Baru RT 011 Desa Muara Komam Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA datang Sdr. ATIM (DPO) kerumah terdakwa di Jalan Tembok Baru RT 011 Desa Muara Komam Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dan kemudian terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ATIM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. ATIM (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam dompet dan diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam kotak rokok Marlboro warna merah dan diletakan diatas meja ruang tamu rumah terdakwa, kemudian Sdr. ATIM mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi dari dalam dompet untuk dikonsumsi bersama – sama dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya terdakwa memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam pipet kaca kemudian terdakwa bersama Sdr. ATIM (DPO) menghisap narkotika jenis sabu yang ada didalam pipet kaca secara bergantian dan masing – masing menghisab sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama - sama dengan terdakwa, kemudian Sdr. ATIM pergi dari rumah terdakwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 00.15 WITA pada saat terdakwa sedang duduk – duduk di ruang tamu rumah terdakwa, datang beberapa orang dari kepolisian ke rumah terdakwa, selanjutnya melakukan introgasi terhadap terdakwa serta dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabhu yang disimpan dalam kotak rokok marlboro warna merah,1 (satu) buah Bong terbuat dari botol  bekas air mineral, 2 (dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah dompet kecil warna hitam silver yang berisi  6 (enam) buah plastik klip kosong,1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna hitam, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/10966.00/2024 tanggal 22 April 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H., bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03198/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin DJOHAN ARIFIN dengan nomor barang bukti 10844/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/55/II/2024/KES tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ARI MUNANDAR selaku KASI DOKKES POLRES PASER pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 pukul 10.00 WITA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin DJOHAN ARIFIN dengan hasil pemeriksaan Positive Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya