| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa HUBERTUS TIBA SOO Anak Dari GABRIEL SAI Pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira Jam 04.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Barak Karyawan Rt.001 Desa saing Perupuk Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira Jam 04.45 WITA di Barak Karyawan kebun kelapa sawit Rt.001 Desa saing Perupuk Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur terdakwa sedang berdebat dengan saksi Ikwan SAIT Bin ARIFIN SAID, ditengah perdebatan tersebut saksi ABDUL MALIK JUNAID bin JUNAID ABDULAH menggebrak papan sambil berkata “jangan ribut kita minum saja!”, setelah itu terdakwa HUBERTUS TIBA SOO Anak Dari GABRIEL SAI masuk ke barak melalui pintu belakang dan mengambil parang yang tersangka simpan di dapur, kemudian terdakwa keluar barak dengan membawa sebilah parang lalu saksi MOHAMMAD AHMAD bin AHMAD menghampiri terdakwa HUBERTUS TIBA SOO Anak Dari GABRIEL SAI untuk melerai, namun pada saat saksi MOHAMMAD AHMAD bin AHMAD mendekat menghampiri terdakwa HUBERTUS TIBA SOO Anak Dari GABRIEL SAI, secara tiba-tiba terdakwa mengayunkan parang yang terdakwa genggam lebih dari satu kali ke arah saksi MOHAMMAD AHMAD bin AHMAD secara membabi buta hingga mengenai kepala, jari jempol sebelah kanan dan lengan tangan sebelah kiri saksi MOHAMMAD AHMAD bin AHMAD kemudian Saksi IKWAN SAIT bin ARIFIN SAID, saksi JUNAID ANWAR Bin ANWAR LABA, dan saksi ADRIANUS GALE anak dari GREGORIUS STEFANUS WEA melerai terdakwa dengan cara membanting terdakwa ke tanah dan menahan terdakwa hingga hilang kesadaran serta merampas parang yang dipegang oleh terdakwa.
- Bedasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD PANGLIMA SEBAYA Nomor: 21/VER/RSPS/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 pemeriksaan luka A.n MOHAMMAD AHMAD yang ditandatangani oleh Dokter RSUD PANGLIMA SEBAYA dr. Jerni, S.Ked dengan hasil pemeriksaan:
|
Pemeriksanaan Badan
|
|
|
Kepala
|
:
|
ada pemeriksaan luar ditemukan luka robek dikepala bagian depan sebelah kanan ukuran sembilan senti meter kali satu senti meter titik------------
|
|
|
|
Ditemukan luka robek di kepala bagian belakang ukuran lima senti meter kali tiga senti meter titik”
|
|
Anggota Gerak
|
|
|
|
Atas
|
:
|
Luka robek di ibu jari tangan kanan titik
|
| |
|
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (2) huruf Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |