Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2018/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. MUS ELIANSYAH Als MUS Bin SABARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 223/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan b-1258/Q.4.13/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUS ELIANSYAH Als MUS Bin SABARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa MUS ELIANSYAH Als MUS Bin SABARUDIN pada bulan Rabu tanggal 9 Mei 2018 sekira jam 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2018 bertempat di Loadingan MURU JAYA di Jalan Jendral Sudirman Dusun Muru, Kel. Kuaro, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa mempunyai hubungan kerjasama dengan PTPN XIII Long Kali yang mana terdakwa berkerja secara borongan untuk melakukan pengangkutan buah kelapa sawit milik PTPN XIII Longkali dengan upah sebesar Rp. 131,- (seratus tiga puluh satu rupiah) per kilogram.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 sekira jam 08.00 wita terdakwa mendapat perintah dari pihak PTPN XIII Long Kali untuk melakukan pengiriman buah kelapa sawit, kemudian terdakwa dengan menggunakan mobil dump truk warna merah dengan nomor polisi KT 8737A melakukan pengiriman buah kelapa sawit sebanyak  275 (dua ratus tujuh puluh lima) tandan atau dengan berat 5.820 (lima ribu delapan ratus dua puluh) kilo gram sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikasi Mutu Pengiriman Buah (SMPB) dari Afdeling II PTPN XIII Long Kali dengan tujuan ke Pabrik PTPN XIII Samuntai Long Ikis.

Bahwa kemudian  sekira jam 19.00 wita terdakwa menghubungi saksi SUROSO (dalam berkas terpisah) selaku putugas security pada pabrik PTPN XIII Samuntai untuk menjual buah kelapa sawit milik PTPN XIII tersebut ketempat lain, kemudian terdakwa menyerahkan Sertifikasi Mutu Pengiriman Buah (SMPB) kepada saksi SUROSO untuk dilakukan pendaftaran seolah-olah buah kelapa sawit tersebut sudah masuk ke Pabrik PTPN XIII Samuntai kemudian saksi SUROSO menghubungi saksi HISKIA (dalam berkas terpisah) selaku operator timbang pada Pabrik PTPN XIII Samuntai, dan oleh saksi HISKIA dibuatkan laporan timbangan seolah-olah buah kelapa sawit yang diangkut oleh terdakwa sudah masuk Pabrik PTPN XIII Samuntai.

Kemudian sekira jam 22.00 wita terdakwa membawa buah kelapa sawit sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) tandan atau dengan berat 5.820 (lima ribu delapan ratus dua puluh) kilogram milik PTPN XIII tersebut ke Loadingan Koperasi Muru Jaya di Jalan Jendral Sudirman  Dusun Muru, Kel. Kuaro, Kec. Kuaro, dan hal tersebut diketahui oleh saksi SANNO P PURBA, SP selaku Asisten Afdeling II PTPN XIII Long Kali.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 sekira jam 08.30 wita terdakwa  menjual buah kelapa sawit sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) tandan atau dengan berat 5.820 (lima ribu delapan ratus dua puluh) kilogram tersebut dan sudah melakukan penimbangan diloket loadingan koperasi MURU JAYA, dan pada saat dilakukan pembokaran buah kelapa sawit terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.   

 

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN XIII mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.925.800,- (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. –

 

ATAU

 

SUBSIDIAR :

Bahwa terdakwa MUS ELIANSYAH Als MUS Bin SABARUDIN pada bulan Rabu tanggal 9 Mei 2018 sekira jam 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2018 bertempat di Loadingan MURU JAYA di Jalan Jendral Sudirman Dusun Muru, Kel. Kuaro, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa mempunyai hubungan kerjasama dengan PTPN XIII Long Kali yang mana terdakwa berkerja secara borongan untuk melakukan pengangkutan buah kelapa sawit milik PTPN XIII Longkali dengan upah sebesar Rp. 131,- (seratus tiga puluh satu rupiah) per kilogram.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 sekira jam 08.00 wita terdakwa mendapat perintah dari pihak PTPN XIII Long Kali untuk melakukan pengiriman buah kelapa sawit, kemudian terdakwa dengan menggunakan mobil dump truk warna merah dengan nomor polisi KT 8737A melakukan pengiriman buah kelapa sawit sebanyak  275 (dua ratus tujuh puluh lima) tandan atau dengan berat 5.820 (lima ribu delapan ratus dua puluh) kilo gram sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikasi Mutu Pengiriman Buah (SMPB) dari Afdeling II PTPN XIII Long Kali dengan tujuan ke Pabrik PTPN XIII Samuntai Long Ikis.

Bahwa kemudian  sekira jam 19.00 wita terdakwa menghubungi saksi SUROSO (dalam berkas terpisah) selaku putugas security pada pabrik PTPN XIII Samuntai untuk menjual buah kelapa sawit milik PTPN XIII tersebut ketempat lain, kemudian terdakwa menyerahkan Sertifikasi Mutu Pengiriman Buah (SMPB) kepada saksi SUROSO untuk dilakukan pendaftaran seolah-olah buah kelapa sawit tersebut sudah masuk ke Pabrik PTPN XIII Samuntai kemudian saksi SUROSO menghubungi saksi HISKIA (dalam berkas terpisah) selaku operator timbang pada Pabrik PTPN XIII Samuntai, dan oleh saksi HISKIA dibuatkan laporan timbangan seolah-olah buah kelapa sawit yang diangkut oleh terdakwa sudah masuk Pabrik PTPN XIII Samuntai.

Kemudian sekira jam 22.00 wita terdakwa membawa buah kelapa sawit sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) tandan atau dengan berat 5.820 (lima ribu delapan ratus dua puluh) kilogram milik PTPN XIII tersebut ke Loadingan Koperasi Muru Jaya di Jalan Jendral Sudirman  Dusun Muru, Kel. Kuaro, Kec. Kuaro, dan hal tersebut diketahui oleh saksi SANNO P PURBA, SP selaku Asisten Afdeling II PTPN XIII Long Kali.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 sekira jam 08.30 wita terdakwa  menjual buah kelapa sawit sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) tandan atau dengan berat 5.820 (lima ribu delapan ratus dua puluh) kilogram tersebut dan sudah melakukan penimbangan diloket loadingan koperasi MURU JAYA, dan pada saat dilakukan pembokaran buah kelapa sawit terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.  

 

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN XIII mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.925.800,- (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. –

Pihak Dipublikasikan Ya