| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I Muhammad Abdul Rozaq Als Zaki Bin Abransyah dan Terdakwa II Mochammad Efendi Als Fendi Bin Abdul Muntalip pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026, sekira pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Dhila Serbu, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I bersama sepupu Terdakwa I, yaitu Terdakwa II, keluar dari kontrakan pacar Terdakwa I yang beralamat di RT 001, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, untuk mencari pekerjaan.
- Bahwa ketika berjalan kaki bersama Terdakwa II, tepatnya di depan Toko Dhila Serbu, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa I melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh Sdr. RISKI terparkir di halaman toko tersebut. Terdakwa I kemudian teringat bahwa Sdr. RISKI pernah bercerita kepada Terdakwa I bahwa adiknya bekerja di toko tersebut. Setelah melihat sepeda motor tersebut, timbul niat Terdakwa I untuk menggunakan sepeda motor tersebut sebagai sarana pulang ke Desa Binangon, Kecamatan Muara Komam, dan maksud tersebut Terdakwa I sampaikan kepada Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II menunggu di samping toko, sedangkan Terdakwa I masuk ke dalam toko untuk menemui Sdri. RISKA MAWARNI. Pada saat itu Terdakwa I menyampaikan keterangan yang tidak benar dengan mengaku telah diminta oleh Sdr. RISKI, yang merupakan kakak kandung Sdri. RISKA MAWARNI, untuk mengambil dan membawa sepeda motor tersebut ke Desa Pait III (Sekurau Jaya) dan akan mengembalikannya pada hari yang sama. Atas keterangan tersebut, Sdri. RISKA MAWARNI kemudian menyerahkan kunci sepeda motor kepada Terdakwa I.
- Bahwa setelah menerima kunci sepeda motor tersebut, Terdakwa I langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah kombinasi hitam dan membonceng Terdakwa II menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Binangon, Kecamatan Muara Komam.
- Bahwa setelah tiba di rumah, Terdakwa I kemudian mendatangi rumah teman Terdakwa I yang bernama Sdr. RENDI yang beralamat di Desa Baras Jering, Kecamatan Muara Komam. Selanjutnya Terdakwa I menawarkan kepada Sdr. RENDI untuk melakukan tukar tambah body sepeda motor tersebut dengan sepeda motor miliknya. Dalam proses tersebut, Terdakwa II turut membantu melakukan negosiasi dengan Sdr. RENDI hingga akhirnya disepakati tukar tambah tersebut, dan Sdr. RENDI memberikan uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan untuk membeli makanan, pakaian, rokok, dan bahan bakar minyak (BBM).
- Bahwa pada keesokan harinya Terdakwa I kembali menawarkan sepeda motor tersebut kepada Sdr. RENDI untuk digadaikan dengan nilai sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun tawaran tersebut ditolak oleh Sdr. RENDI karena tidak memiliki uang.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026, Terdakwa I mendatangi rumah FERDI yang beralamat di Desa Serakit, Kecamatan Muara Komam. Selanjutnya Terdakwa I menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah kombinasi hitam tersebut untuk dijual dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). FERDI kemudian menawar dengan harga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), namun tidak tercapai kesepakatan karena perbedaan harga.
- Bahwa setelah itu sepeda motor tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa I sampai akhirnya pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di RT 003, Desa Binangon, Kecamatan Muara Komam, Terdakwa I diamankan oleh anggota Polsek Long Ikis karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah kombinasi hitam milik Sdri. RISKA MAWARNI.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diamankan dan selanjutnya Terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Polsek Long Ikis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa I Muhammad Abdul Rozaq Als Zaki Bin Abransyah dan Terdakwa II Mochammad Efendi Als Fendi Bin Abdul Muntalip sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I Muhammad Abdul Rozaq Als Zaki Bin Abransyah dan Terdakwa II Mochammad Efendi Als Fendi Bin Abdul Muntalip pada Jumat, tanggal 01 Mei 2026, sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Dhila Serbu, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah kombinasi hitam berhasil dipinjam dari Sdr. RISKA MAWARNI, sehingga berada dalam penguasaan Terdakwa I, sepeda motor tersebut dibawa oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Binangon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa I tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya, melainkan tetap menguasai dan menyimpan sepeda motor tersebut bersama Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I mendatangi rumah Sdr. RENDI yang beralamat di Desa Baras Jering, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dan menawarkan untuk melakukan tukar tambah body sepeda motor tersebut dengan sepeda motor milik Sdr. RENDI.
- Bahwa dalam proses tukar tambah tersebut, Terdakwa II turut membantu melakukan negosiasi dengan Sdr. RENDI hingga akhirnya tercapai kesepakatan dan Sdr. RENDI menyerahkan uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada para terdakwa.
- Bahwa uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II untuk memenuhi kebutuhan pribadi, antara lain membeli makanan, pakaian, rokok, dan bahan bakar minyak (BBM).
- Bahwa pada keesokan harinya Terdakwa I kembali berupaya memperoleh keuntungan dari sepeda motor tersebut dengan cara menawarkan gadai kepada Sdr. RENDI sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun tidak terlaksana karena ditolak oleh Sdr. RENDI.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026, Terdakwa I kembali memperlakukan sepeda motor tersebut seolah-olah miliknya sendiri dengan cara menawarkan untuk menjualnya kepada FERDI yang beralamat di Desa Serakit, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Bahwa FERDI sempat melakukan penawaran harga sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), namun transaksi tidak terlaksana karena tidak tercapai kesepakatan mengenai harga jual.
- Bahwa sejak berada dalam penguasaan para terdakwa, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya dan tetap dikuasai oleh Terdakwa I sampai akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Long Ikis pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di rumah Terdakwa I yang beralamat di RT 003, Desa Binangon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
----- Perbuatan Terdakwa I Muhammad Abdul Rozaq Als Zaki Bin Abransyah dan Terdakwa II Mochammad Efendi Als Fendi Bin Abdul Muntalip sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) |