Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Tgt YULIANA LO'O FELIK GANDAO ALIAS FELIKS GANDAO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA LO'O
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EZEKHIEL BATA, ST.,SH.,MHYULIANA LO'O
Tergugat
NoNama
1FELIK GANDAO ALIAS FELIKS GANDAO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek (tanpa kehadiran Tergugat);
2. Menyatakan sah dan berharga penguasaan fisik yang dilakukan oleh Penggugat (Yuliana Lo'o) atas Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II selama kurang lebih 37 tahun secara terus-menerus dengan itikad baik;
3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat (Felik Gandao Alias Feliks Gandao) telah melepaskan hak kepemilikannya (Rechtsverwerking) atas tanah objek sengketa;
4. Menyatakan Penggugat (Yuliana Lo'o) adalah pemilik sah, mutlak, dan berharga menurut hukum atas :
A. Objek Sengketa I (Pekarangan Rumah) : Sebidang tanah pekarangan rumah seluas 2.460 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1945 atas nama Feliks Gandao Alias Felik Gandao yang dahulu beralamat di Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, namun akibat adanya pemekaran wilayah, saat ini Objek Sengketa I secara administratif terletak di RT 07 Desa Krayan Sentosa, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
B. Objek Sengketa II (Kebun Sawit) : Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 20.000 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 480 atas nama Felik Gandao Alias Feliks Gandao yang dahulu beralamat di Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, namun akibat adanya pemekaran wilayah, saat ini Objek Sengketa II secara administratif terletak di Blok 49 Desa Krayan Sentosa, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Paser) untuk tunduk, patuh, dan terikat pada putusan perkara ini, dengan melakukan penyesuaian data yuridis berupa pencoretan nama Tergugat (Felik Gandao Alias Feliks Gandao) dari Buku Tanah, Surat Ukur, dan Sertifikat Hak Milik Objek Sengketa I serta Objek Sengketa II, untuk kemudian memproses balik nama dan menerbitkan sertifikat hak milik tersebut atas nama Penggugat (Yuliana Lo'o) sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendaftaran tanah yang berlaku;
6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak