| Dakwaan |
Dakwaan :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa KARNO RISNO Als ONO Bin SAING pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira jam 10.00 wita dan pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di rumah saksi YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07 Rw.03, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser,Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan pemufakatan jahat atau percobaan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira jam 12.00 wita terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu dari seseorang sebanyak 40 (empat puluh) gram dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut di kamar bagian belakang rumah saksi YUSUP als YUSUP (dituntut dalam berkas terpisah) di jalan Gajah Mada Gang Cendana, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur.
Selanjutnya bertempat di rumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada Gang Cendana, Kel. Tanah Grogot pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira jam 10.00 wita terdakwa menjual narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi BUDI ARFANI Als BUDI ROLAND (dituntut dalam berkas terpisah) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira jam 20.30 wita terdakwa menjual narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi YUSUP als YUSUP dan saksi NIYUS als YUS (dituntut dalam berkas terpisah) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira jam 12.00 Wita, terdakwa bersama saudara ASDAR (dalam Datar Pencarian Orang), saksi YUSUP als YUSUP, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND, saksi NIYUS als YUS, saksi AMBO ASSE als AMBO dan saksi JAINUDDIN als JAY (kempatnya dituntut dalam berkas terpisah) berada di rumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada Gang Cendana, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, selanjutnya saksi TONKI ASHARI dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH bersama anggota Opsnal Resnarkoba dan Buser Reskrim Polres Paser setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi YUSUP als YUSUP sering terjadi tindak pidana narkotika lalu mendatangi rumah saksi YUSUP als YUSUP Jl. Gajah Mada Gang Cendana Rt. 07 Rw. 03 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan mengamankan terdakwa sedang bersama saksi YUSUP als YUSUP, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND, saksi NIYUS als YUS, saksi AMBO ASSE als AMBO dan saksi JAINUDDIN als JAY (kempatnya dituntut dalam berkas terpisah) yang berada didalam rumah sedangkan saudara ASDAR (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi TRI MUJIANTO selaku Ketua RT, dari hasil pengeledahan badan terhadap saksi YUSUP als YUSUP ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih, terhadap saksi NIYUS als YUS ditemukan 1 (satu) buah HP merk NEXCOM warna hitam, terhadap saksi AMBO ASSE als AMBO ditemukan 1 (satu) buah HP merk HAMMER warna putih, terhadap saksi JAINUDDIN als JAY ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, terhadap saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND ditemukan 1 (satu) buah Pipet kaca, dan dari terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Samsung lipat warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah saksi YUSUP als YUSUP ditemukan 1 buah timbangan digital di dapur rumah yang diakui milik saksi YUSUP als YUSUP, kemudian ditemukan satu buah laci meja warna coklat dihalaman belakang rumah yang didalamnya ditemukan 2 (dua) buah kotak plastik warna orange dengan rincian 1 (satu) buah kotak plastik warna Orange berisi 4 (empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu berbagai macam ukuran dan berat, dan 1 (satu) buah kotak plastik warna orange yang kedua ditemukan 44 (empat puluh empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu berbagai macam ukuran dan berat, uang tunai sebanyak Rp. 1.545.000,- (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong, 1 (satu) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah buku catatan berukuran besar berwarna hitam yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar belakang rumah yang ditempati oleh terdakwa dan diatas meja ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan besar yang ujungnya runcing, 1(satu) buah buku catatan yang berukuran kecil, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral yang lengkap dengan sedotannya yang mana barang-barang terseut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya. Selanjuntya terdakwa bersama saksi YUSUP als YUSUP, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND, saksi NIYUS als YUS, saksi AMBO ASSE als AMBO dan saksi JAINUDDIN als JAY diamankan ke Polres Paser.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 399/10966.00/2018 tanggal 6 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 34,49 (tiga puluh empat koma empat puluh sembilan) gram atauu dengan berta bersih 20,10 (dua puluh koma sepuluh) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No Lab. : 9963/NNF/2018 tanggal 1 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 10630/2018/NNF adalah benar kristal Metamfetamina = positif, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa KARNO RISNO Als ONO Bin SAING pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di rumah saksi YUSUP di Jalan Gajah Mada, Gang Cendana Rt.07 Rw.03, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser,Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan pemufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira jam 12.00 wita terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu dari seseorang sebanyak 40 (empat puluh) gram dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut di kamar bagian belakang rumah saksi YUSUP als YUSUP (dituntut dalam berkas terpisah) di jalan Gajah Mada Gang Cendana, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur.
Selanjutnya bertempat di rumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada Gang Cendana, Kel. Tanah Grogot pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira jam 10.00 wita terdakwa menjual narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi BUDI ARFANI Als BUDI ROLAND (dituntut dalam berkas terpisah) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira jam 20.30 wita terdakwa menjual narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi YUSUP als YUSUP dan saksi NIYUS als YUS (dituntut dalam berkas terpisah) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira jam 12.00 Wita, terdakwa bersama saudara ASDAR (dalam Datar Pencarian Orang), saksi YUSUP als YUSUP, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND, saksi NIYUS als YUS, saksi AMBO ASSE als AMBO dan saksi JAINUDDIN als JAY (kempatnya dituntut dalam berkas terpisah) berada di rumah saksi YUSUP als YUSUP di Jalan Gajah Mada Gang Cendana, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, selanjutnya saksi TONKI ASHARI dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH bersama anggota Opsnal Resnarkoba dan Buser Reskrim Polres Paser setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi YUSUP als YUSUP sering terjadi tindak pidana narkotika lalu mendatangi rumah saksi YUSUP als YUSUP Jl. Gajah Mada Gang Cendana Rt. 07 Rw. 03 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan mengamankan terdakwa sedang bersama saksi YUSUP als YUSUP, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND, saksi NIYUS als YUS, saksi AMBO ASSE als AMBO dan saksi JAINUDDIN als JAY (kempatnya dituntut dalam berkas terpisah) yang berada didalam rumah sedangkan saudara ASDAR (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi TRI MUJIANTO selaku Ketua RT, dari hasil pengeledahan badan terhadap saksi YUSUP als YUSUP ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih, terhadap saksi NIYUS als YUS ditemukan 1 (satu) buah HP merk NEXCOM warna hitam, terhadap saksi AMBO ASSE als AMBO ditemukan 1 (satu) buah HP merk HAMMER warna putih, terhadap saksi JAINUDDIN als JAY ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, terhadap saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND ditemukan 1 (satu) buah Pipet kaca, dan dari terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Samsung lipat warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah saksi YUSUP als YUSUP ditemukan 1 buah timbangan digital di dapur rumah yang diakui milik saksi YUSUP als YUSUP, kemudian ditemukan satu buah laci meja warna coklat dihalaman belakang rumah yang didalamnya ditemukan 2 (dua) buah kotak plastik warna orange dengan rincian 1 (satu) buah kotak plastik warna Orange berisi 4 (empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu berbagai macam ukuran dan berat, dan 1 (satu) buah kotak plastik warna orange yang kedua ditemukan 44 (empat puluh empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu berbagai macam ukuran dan berat, uang tunai sebanyak Rp. 1.545.000,- (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong, 1 (satu) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah buku catatan berukuran besar berwarna hitam yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar belakang rumah yang ditempati oleh terdakwa dan diatas meja ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan besar yang ujungnya runcing, 1(satu) buah buku catatan yang berukuran kecil, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral yang lengkap dengan sedotannya yang mana barang-barang terseut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya. Selanjuntya terdakwa bersama saksi YUSUP als YUSUP, saksi BUDI ARFANI als BUDI ROLAND, saksi NIYUS als YUS, saksi AMBO ASSE als AMBO dan saksi JAINUDDIN als JAY diamankan ke Polres Paser.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 399/10966.00/2018 tanggal 6 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 34,49 (tiga puluh empat koma empat puluh sembilan) gram atauu dengan berta bersih 20,10 (dua puluh koma sepuluh) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No Lab. : 9963/NNF/2018 tanggal 1 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 10630/2018/NNF adalah benar kristal Metamfetamina = positif, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------- |