Dakwaan |
Pertama:
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH pada hari Selasa Tanggal 28 November 2023 sekira pukul 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI yang beralamat di Batu Kajang RT. 021 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa datang ke rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI yang beralamat di Desa Batu Kajang RT. 021 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk bertamu dan bermaksud menumpang tidur di rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 WITA saat Terdakwa sedang duduk-duduk di depan rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI, Terdakwa didatangi oleh Sdr. REPAN (DPO), lalu Sdr. REPAN berkata ke Terdakwa “MAU SHABU KAH? KALAU MAU AKU BISA CARIKAN”, atas tawaran tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ke Sdr. REPAN dengan maksud untuk dicarikan shabu beserta pipet kacanya. Tidak berselang lama Sdr. REPAN pergi dan kembali menemui Terdakwa lagi sekira pukul 16.00 WITA di rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI sambil menyerahkan 1 (satu) paket shabu beserta pipet kacanya. Setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu beserta pipet kacanya lalu Terdakwa simpan di teras rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI yang ditutupi batu bata, selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa mengamil 1 (satu) paket shabu beserta pipet kacanya yang sebelumnya disimpan di teras rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI lalu dibawa ke dalam kamar rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI yang ditempati Terdakwa. Setelah itu Terdakwa isi shabu kedalam pipet kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih Terdakwa konsumsi dengan cara membakar pipet kaca tersebut lalu menghisap ujung sedotan sebanyak 2 (dua) kali lalu karena saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI datang, Terdakwa segera membungkus pipet kaca berisi sabhu tersebut tissue lalu disembunyikan dekat dinding dilantai kamar tidur yang ditempati oleh Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 23.00 WITA Saksi KURNIAWAN SIDIK, Saksi SASTRI WIYONO selaku anggota sat resnarkoba Polres Paser mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang bernama saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI dan Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH yang diamankan didalam kamar belakang selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ZAINAL ABIDIN, didalam kamar tidur belakang tempat Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone OPPO diatas kasur, 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabhu yang salah satu ujung terdapat sedotan plastik warna putih terbungkus dengan tissue dan 1 (Satu) buah korek api gas warna kuning ditemukan didekat dinding kamar lantai kamar tidur dan 1 (satu) buah plastik bekas sabhu ditemukan didalam tas milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 09826/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI, S.Si AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 85102057, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MART.A CAHYA, S.T. INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si., Apt.,M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 31657/2023/NNF milik Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No.81/10966.00/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SYAHRUL NIK. P88207 dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO NRP. 99100454 seRT.a diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram, kemudian disisihkan seluruhnya untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------
Atau
Kedua:
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH pada hari Selasa Tanggal 28 November 2023 sekira pukul 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI yang beralamat di Batu Kajang RT. 021 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 23.00 WITA Saksi KURNIAWAN SIDIK, Saksi SASTRI WIYONO selaku anggota sat resnarkoba Polres Paser mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang bernama saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI dan Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH yang diamankan didalam kamar belakang selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ZAINAL ABIDIN, didalam kamar tidur belakang tempat Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone OPPO diatas kasur, 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabhu yang salah satu ujung terdapat sedotan plastik warna putih terbungkus dengan tissue dan 1 (Satu) buah korek api gas warna kuning ditemukan didekat dinding kamar lantai kamar tidur dan 1 (satu) buah plastik bekas sabhu ditemukan didalam tas milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 09826/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI, S.Si AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 85102057, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MART.A CAHYA, S.T. INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si., Apt.,M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 31657/2023/NNF milik Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No.81/10966.00/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SYAHRUL NIK. P88207 dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO NRP. 99100454 seRT.a diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram, kemudian disisihkan seluruhnya untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Atau
Ketiga:
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH pada hari Selasa Tanggal 28 November 2023 sekira pukul 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI yang beralamat di Batu Kajang RT. 021 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa datang ke rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI yang beralamat di Desa Batu Kajang RT. 021 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk bertamu dan bermaksud menumpang tidur di rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 WITA saat Terdakwa sedang duduk-duduk di depan rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI, Terdakwa didatangi oleh Sdr. REPAN (DPO), lalu Sdr. REPAN berkata ke Terdakwa “MAU SHABU KAH? KALAU MAU AKU BISA CARIKAN”, atas tawaran tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ke Sdr. REPAN dengan maksud untuk dicarikan shabu beserta pipet kacanya. Tidak berselang lama Sdr. REPAN pergi dan kembali menemui Terdakwa lagi sekira pukul 16.00 WITA di rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI sambil menyerahkan 1 (satu) paket shabu beserta pipet kacanya. Setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu beserta pipet kacanya lalu Terdakwa simpan di teras rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI yang ditutupi batu bata, selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa mengamil 1 (satu) paket shabu beserta pipet kacanya yang sebelumnya disimpan di teras rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI lalu dibawa ke dalam kamar rumah saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI yang ditempati Terdakwa. Setelah itu Terdakwa isi shabu kedalam pipet kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih Terdakwa konsumsi dengan cara membakar pipet kaca tersebut lalu menghisap ujung sedotan sebanyak 2 (dua) kali lalu karena saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI datang, Terdakwa segera membungkus pipet kaca berisi sabhu tersebut tissue lalu disembunyikan dekat dinding dilantai kamar tidur yang ditempati oleh Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 23.00 WITA Saksi KURNIAWAN SIDIK, Saksi SASTRI WIYONO selaku anggota sat resnarkoba Polres Paser mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang bernama saksi BAYHAKI Als IBAY Bin ACHMADI dan Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH yang diamankan didalam kamar belakang selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ZAINAL ABIDIN, didalam kamar tidur belakang tempat Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone OPPO diatas kasur, 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabhu yang salah satu ujung terdapat sedotan plastik warna putih terbungkus dengan tissue dan 1 (Satu) buah korek api gas warna kuning ditemukan didekat dinding kamar lantai kamar tidur dan 1 (satu) buah plastik bekas sabhu ditemukan didalam tas milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa, berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor R/191/XI/2023/KES tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Kasi Dokkes Polres Paser IPDA Ari munandar NRP. 70050166 menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 pukul 08.00 WITA telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin Terdakwa Muhammad Afandi als Doger bin Romansyah secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan (+) positive amphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 09826/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI, S.Si AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 85102057, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MART.A CAHYA, S.T. INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si., Apt.,M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 31657/2023/NNF milik Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No.81/10966.00/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SYAHRUL NIK. P88207 dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO NRP. 99100454 seRT.a diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMAD AFANDI Als BOGER Bin ROMANSYAH berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram, kemudian disisihkan seluruhnya untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan kesehatan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |