| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2018/PN Tgt | PT. SIMS JAYA KALTIM | RELLY HERDIANTO, SH. BIN NANGCIK | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R : 2. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat terurai diatas adalah merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikan Penggugat baik Materiil maupun Moriil ; ------------------ 3. Menghukum Tergugat harus membayar ganti kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat sebesar Rp 7.005.390.000,-(Tujuh Milyar Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sebagai akibat dari perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat seperti terurai diatas, dengan perincian sebagai berikut : ----------------------------- 3.1. Kerugian Materiil : b. Kehilangan keuntungan yang di harapkan, dimana seandainya Tergugat tidak melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, maka Penggugat dapat memanfaatkan uang yang digelapkan Tergugat tersebut untuk mengembangkan kegiatan perusahaan dalam kerangka meningkatkan keuntungan perusahaan Penggugat, dimana kerugian Penggugat dimaksud ditafsir tidak kurang dari ............. ---------------- Rp 1.000.000.000,- c. Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas, dimana Penggugat menghabiskan waktu, tenaga, dan uang, untuk urusan masalah tersebut, dimana dalam hal ini kerugian Para Penggugat ditafsir tidak kurang dari ............................... ---------------- Rp 300.000.000,- Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas, dimana Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil, karena Penggugat dibuat menanggung malu terhadap pihak lainnya oleh perbuatan Tergugat tersebut, dimana kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti tetapi ditafsir tidak kurang dari ................................... -------------- Rp 5.000.000.000,- Jadi Jumlah seluruhnya sebesar ----------------------------------------- Rp 7.005.390.000,- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini nantinya, terhitung empat belas hari sejak diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Tergugat atau sejak putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sampai kepada Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini nantinya ; --------------------------------------------------- 5. Menyatakan menurut Hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah dan berharga ; -- 6. Menyatakan menurut Hukum bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diajukan Perlawanan, Banding maupun Kasasi ; --------------------------------------------------------------------------------------- 7. Biaya perkara menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R E : Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian Permohonan Gugatan ini Penggugat ajukan, atas perkenan Yang Terhormat Bapak Ketua / Majelis Hakim menerima serta mengabulkannya, tidak lupa diucapkan terima kasih.-
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
