Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2018/PN Tgt PT. SIMS JAYA KALTIM RELLY HERDIANTO, SH. BIN NANGCIK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SIMS JAYA KALTIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARLINDUNGAN PASARIBU, SH., MH., MA.PT. SIMS JAYA KALTIM
Tergugat
NoNama
1RELLY HERDIANTO, SH. BIN NANGCIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R    :
    
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------

2.    Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat terurai diatas adalah merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikan Penggugat baik Materiil maupun Moriil ; ------------------

3.    Menghukum Tergugat harus membayar ganti kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat sebesar Rp 7.005.390.000,-(Tujuh Milyar Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sebagai akibat dari perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat seperti terurai diatas, dengan perincian sebagai berikut : -----------------------------

3.1. Kerugian  Materiil  :
    
a.    Akibat    perbuatan    melawan    Hukum  Tergugat Yang  telah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, sehingga Penggugat dirugikan atas perbuatan Tergugat tersebut  sebesar .............................     --------------- Rp       705.390.000,-

b.    Kehilangan keuntungan yang di harapkan, dimana seandainya Tergugat tidak melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, maka Penggugat dapat memanfaatkan uang yang digelapkan Tergugat tersebut untuk mengembangkan kegiatan perusahaan dalam kerangka meningkatkan keuntungan perusahaan Penggugat, dimana kerugian Penggugat dimaksud ditafsir  tidak  kurang dari .............    ---------------- Rp  1.000.000.000,-

c.    Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas, dimana Penggugat menghabiskan waktu, tenaga,  dan uang, untuk urusan masalah tersebut, dimana dalam hal ini  kerugian Para  Penggugat ditafsir tidak  kurang dari ...............................    ---------------- Rp     300.000.000,-
        
3.2.     Kerugian  Moriil / Immateriil  :

Akibat   perbuatan    melawan    Hukum   Tergugat terurai diatas,   dimana  Penggugat menderita kerugian    Moriil  /   Immateriil, karena Penggugat dibuat menanggung malu terhadap pihak lainnya oleh perbuatan Tergugat tersebut, dimana kerugian Moriil / Immateriil   ini    tidak    dapat     diukur secara pasti   tetapi  ditafsir  tidak kurang dari ...................................    -------------- Rp     5.000.000.000,-
_____________________________________________________________________

Jadi Jumlah seluruhnya sebesar ----------------------------------------- Rp     7.005.390.000,-
                                                   ==============
(Tujuh Milyar Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ; --------------------

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara  ini nantinya,  terhitung empat belas hari sejak diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Tergugat  atau sejak putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sampai kepada Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini nantinya ; ---------------------------------------------------

5.    Menyatakan menurut Hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah dan berharga ; --

6.    Menyatakan menurut Hukum bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diajukan Perlawanan, Banding maupun Kasasi ; ---------------------------------------------------------------------------------------

7.    Biaya perkara menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D A I R E    :

Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian Permohonan Gugatan ini Penggugat ajukan, atas perkenan Yang Terhormat  Bapak Ketua / Majelis Hakim menerima serta mengabulkannya, tidak lupa diucapkan terima kasih.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak