Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa Andi Ramsyah Alias Onyeng Bin Andi Herman Alias Ramli Pada hari Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 16:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa sekira bulan Juli 2023 bertempat di Blok Susubang Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa Andi Ramsyah Als Onyeng diperintahkan oleh Sdr. Haidir (DPO) untuk mengambil batu sirtu atas permintaan pihak desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam, setelah selesai melakukan pengambilan batu sirtu kemudian Terdakwa dan Sdra. Haidir kembali melakukan pengecekan sirtu kelokasi yang berada di Dusun Subang Desa Batu Butok RT.003 Kecamatan Muara Komam. Kemudian setelah melakukan pengecekan, Terdakwa dan Sdr. Haidir melihat tumpukan batubara lama yang berada dilokasi. Dikarenakan adanya kendala dengan masalah dana untuk pembelian BBM alat berat Terdakwa dan Sdra. Haidir yang kemudian disepakati bersama bahwa batubara tersebut akan dilakukan penggalian untuk dijual guna mendapatkan uang yang nantinya digunakan untuk pembelian BBM alat berat Terdakwa dan Sdra. Haidir.
- Bahwa terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan pada bulan Agustus 2023 Di Dusun Subang Desa Batu Butok RT.003 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, yang pada awalnya dilokasi tersebut sudah ada bekas galian pertambangan batubara, kemudian Terdakwa bersama Sdr Haidir dan dibantu oleh Sdr Tedi (DPO) selaku Operator melakukan penggalian batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Zaxis Pc 330 warna orange milik Sdra. Haidir yang kemudian hasil batubara yang berhasil digali tersebut ditumpuk disekitar lokasi penggalian, setelah batubara ditumpuk dilokasi penggalian tersebut kemudian dibawa ke stock room/Stock File (tempat penumpukan) yang berjarak kurang lebih 20 meter dari lokasi penggarukan batubara tersebut. Kemudian setelah itu, hasil batubara tersebut dimasukkan kedalam kendaraan R4 jenis truk yang berjumlah 20 (dua puluh) unit dengan menggunakan alat berat 1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Zaxis PC330 warna Orange, yang kemudian batubara tersebut untuk dijual.
- Bahwa penambangan batubara yang dilakukan oleh Terdakwa sudah menghasilkan batubara kurang lebih 100 (seratus) ton pada lahan yang telah dilakukan penambangan tersebut kurang lebih panjang 20 (dua puluh) meter dan lebar 40 (empat puluh) meter.
- Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 17:00 WITA bertempat di Blok Susubang Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Saksi Widyanto bersama Saksi Hery Mulyono menemukan alat berat berupa 1 (satu) Excavator Merk Hitachi Zaxis PC 330 Warna Orange dalam keadaan mesin mati akan tetapi mesin masih panas dan tumpukan batubara serta ada titik galian dilokasi yang diakui dikuasai dan dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Paser.
- Bahwa berdasarkan contract agreement PT. Kideco Jaya Agung saksi Tohari Kuswitanto selaku Advisor PT. Kideco Jaya Agung menyatakan bahwa titik kordinat -1.715414,115.826581 yang dilakukan penambangan oleh terdakwa berada di dalam konsesi PT. Kideco Jaya Agung, terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin melakukan penggalian batubara untuk mendapatkan batubara di Dusun Susubang Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, tidak ada izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin usaha pertambangan.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang - Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan Atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. |