| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD TULUS Bin USMAN, terdakwa II. ABDURRAHMAN Bin MAT, terdakwa III. SAPPA Bin RIMAN, dan terdakwa IV. SAPARI Bin BULADI pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di rumah terdakwa di Rt 013 Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi BINTARA SUDRAJAT Bin MUDJIK TS dan saksi DEFANAN BRAHMANA anak dari DARMA DATTA selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi rumah saksi SARMAN S Bin SUTARJO (dilakukan penuntutan terpisah) dan menemukan terdakwa I. MUHAMMAD TULUS Bin USMAN, terdakwa II. ABDURRAHMAN Bin MAT, terdakwa III. SAPPA Bin RIMAN, terdakwa IV. SAPARI Bin BULADI dan saksi Sarman sedang melakukan permainan judi kartu domino jenis qiu-qiu di ruang tengah rumah saksi Sarman dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) set atau 56 (lima puluh enam) lembar Kartu Domino merk JITAK warna kuning, Uang tunai sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah kantong plastik warna bening. Kemudian para terdakwa bersama dengan saksi Sarman beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I Muhammad Tulus, terdakwa II Abdurrahman, terdakwa III Sappa, terdakwa IV Sapari dan saksi Sarman melakukan permainan judi kartu domino jenis qiu-qiu dengan cara terdakwa menyiapkan 2 (dua) set kartu domino merk JITAK warna kuning lalu para pemain duduk melingkar ke kiri dengan urutan terdakwa I Muhammad Tulus, saksi Sarman, terdakwa II Abdurrahman, terdakwa III Sappa, terdakwa IV Sapari. Selanjutnya sebelum kartu domino dibagikan terlebih dahulu disepakati bahwa pemain melakukan pemasangan uang taruhan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) lalu pemain meletakkan uang taruhan di tengah kemudian kartu domino dibagikan dengan jumlah 2 (dua) kartu setiap pemain selanjutnya pemain yang mendapat kartu tersebut berbicara (tidak atur siapa yang duluan berbicara) dan meletakkan uang taruhan di tengah yang paling banyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paling rendah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) selanjutnya pemain membuka masing-masing 2 (dua) kartu yang dimiliki, jika salah satu pemain memiliki nilai kartu kecil bandar menarik uang bicara (pompa) secara otomatis dari pemain yang memiliki nilai kartu kecil tetapi pemain tetap bisa melanjutkan permainan, begitu pula sebaliknya apabila bandar memiliki nilai kartu lebih kecil dari pada pemain, bandar wajib membayar dengan sejumlah uang bicara (pompa) kepada pemain dan bandar tetap bisa melanjutkan permainan. Selanjutnya dibagi lagi satu kartu kepada tiap pemain jadi total kartu di tangan tiap pemain berjumlah tiga buah, selanjutnya apabila ada pemain yang memiliki kartu yang bagus pemain tetap bisa melanjutkan permainan, apabila tidak pemain diperbolehkan memilih untuk tidak mengikuti jalannya permainan begitu pula dengan bandar, apabila bandar tidak mengikuti permainan secara otomatis poisisi bandar digantikan dengan pemain lain yang masih mengikuti jalannya permainan. Kemudian bandar membagikan kartu lagi 1 (satu) buah kartu kepada tiap pemain jadi total kartu ditangan sebanyak 4 (empat) lembar kemudian diawali oleh bandar dengan mengatakan “ikut pasangan atau tidak” apabila pemain yang diberikan tawaran tersebut ikut pasangan dan meletakkan uang taruhan di tengah maka kartu domino tersebut tetap dipegang oleh pemain dan apabila pemain tersebut tidak ikut pasangan dan tidak meletakkan uang taruhan di tengah maka kartu tersebut diambil dan disimpan di tengah dan pemain yang tidak ikut pasangan di tengah tersebut dinyatakan mati (untuk sementara tidak melanjutkan permainan) dan apabila sudah tidak ada yang meletakkan uang taruhan di tengah maka kartu yang dipegang oleh masing-masing pemain dibuka bersama-sama lalu dilihat kartu siapa yang paling bagus dan cara melihatnya yaitu yang paling tinggi nilainya adalah 66, 40, 99, dan seterusnya dengan cara kartu diperlihatkan dengan kartu yang lainnya. Dan apabila ada pemain yang paling bagus kartunya maka dialah yang mengambil sejumlah uang pasangan yang ada di tengah tersebut.
Bahwa dalam permainan judi kartu domino jenis qiu-qiu tersebut setiap kali pemenang mendapatkan uang pasangan atau uang taruhan di tengah lebih dari Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) maka uang tersebut disisihkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebagai uang cok atau uang fee untuk saksi Sarman sebagai pemilik rumah dan pada saat itu telah terkumpul uang cok atau uang fee sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam kantung plastik namun belum diserahkan kepada saksi Sarman selaku pemilik rumah.
Bahwa dalam permainan judi kartu domino jenis Qiu-Qiu yang dilakukan oleh terdakwa I Muhammad Tulus, terdakwa II Abdurrahman, terdakwa III Sappa, terdakwa IV Sapari dan saksi Sarman sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu domino yang diperoleh oleh masing-masing terdakwa.
Bahwa terdakwa I Muhammad Tulus, terdakwa II Abdurrahman, terdakwa III Sappa, terdakwa IV Sapari dan saksi Sarman melakukan permainan judi kartu domino jenis qiu-qiu tanpa mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. --------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD TULUS Bin USMAN, terdakwa II. ABDURRAHMAN Bin MAT, terdakwa III. SAPPA Bin RIMAN, dan terdakwa IV. SAPARI Bin BULADI pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di rumah terdakwa di Rt 013 Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi BINTARA SUDRAJAT Bin MUDJIK TS dan saksi DEFANAN BRAHMANA anak dari DARMA DATTA selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi rumah saksi SARMAN S Bin SUTARJO (dilakukan penuntutan terpisah) dan menemukan terdakwa I. MUHAMMAD TULUS Bin USMAN, terdakwa II. ABDURRAHMAN Bin MAT, terdakwa III. SAPPA Bin RIMAN, terdakwa IV. SAPARI Bin BULADI dan saksi Sarman sedang melakukan permainan judi kartu domino jenis qiu-qiu di ruang tengah rumah saksi Sarman dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) set atau 56 (lima puluh enam) lembar Kartu Domino merk JITAK warna kuning, Uang tunai sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah kantong plastik warna bening. Kemudian para terdakwa bersama dengan saksi Sarman beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I Muhammad Tulus, terdakwa II Abdurrahman, terdakwa III Sappa, terdakwa IV Sapari dan saksi Sarman melakukan permainan judi kartu domino jenis qiu-qiu dengan cara terdakwa menyiapkan 2 (dua) set kartu domino merk JITAK warna kuning lalu para pemain duduk melingkar ke kiri dengan urutan terdakwa I Muhammad Tulus, saksi Sarman, terdakwa II Abdurrahman, terdakwa III Sappa, terdakwa IV Sapari. Selanjutnya sebelum kartu domino dibagikan terlebih dahulu disepakati bahwa pemain melakukan pemasangan uang taruhan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) lalu pemain meletakkan uang taruhan di tengah kemudian kartu domino dibagikan dengan jumlah 2 (dua) kartu setiap pemain selanjutnya pemain yang mendapat kartu tersebut berbicara (tidak atur siapa yang duluan berbicara) dan meletakkan uang taruhan di tengah yang paling banyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paling rendah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) selanjutnya pemain membuka masing-masing 2 (dua) kartu yang dimiliki, jika salah satu pemain memiliki nilai kartu kecil bandar menarik uang bicara (pompa) secara otomatis dari pemain yang memiliki nilai kartu kecil tetapi pemain tetap bisa melanjutkan permainan, begitu pula sebaliknya apabila bandar memiliki nilai kartu lebih kecil dari pada pemain, bandar wajib membayar dengan sejumlah uang bicara (pompa) kepada pemain dan bandar tetap bisa melanjutkan permainan. Selanjutnya dibagi lagi satu kartu kepada tiap pemain jadi total kartu di tangan tiap pemain berjumlah tiga buah, selanjutnya apabila ada pemain yang memiliki kartu yang bagus pemain tetap bisa melanjutkan permainan, apabila tidak pemain diperbolehkan memilih untuk tidak mengikuti jalannya permainan begitu pula dengan bandar, apabila bandar tidak mengikuti permainan secara otomatis poisisi bandar digantikan dengan pemain lain yang masih mengikuti jalannya permainan. Kemudian bandar membagikan kartu lagi 1 (satu) buah kartu kepada tiap pemain jadi total kartu ditangan sebanyak 4 (empat) lembar kemudian diawali oleh bandar dengan mengatakan “ikut pasangan atau tidak” apabila pemain yang diberikan tawaran tersebut ikut pasangan dan meletakkan uang taruhan di tengah maka kartu domino tersebut tetap dipegang oleh pemain dan apabila pemain tersebut tidak ikut pasangan dan tidak meletakkan uang taruhan di tengah maka kartu tersebut diambil dan disimpan di tengah dan pemain yang tidak ikut pasangan di tengah tersebut dinyatakan mati (untuk sementara tidak melanjutkan permainan) dan apabila sudah tidak ada yang meletakkan uang taruhan di tengah maka kartu yang dipegang oleh masing-masing pemain dibuka bersama-sama lalu dilihat kartu siapa yang paling bagus dan cara melihatnya yaitu yang paling tinggi nilainya adalah 66, 40, 99, dan seterusnya dengan cara kartu diperlihatkan dengan kartu yang lainnya. Dan apabila ada pemain yang paling bagus kartunya maka dialah yang mengambil sejumlah uang pasangan yang ada di tengah tersebut.
Bahwa dalam permainan judi kartu domino jenis qiu-qiu tersebut setiap kali pemenang mendapatkan uang pasangan atau uang taruhan di tengah lebih dari Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) maka uang tersebut disisihkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebagai uang cok atau uang fee untuk saksi Sarman sebagai pemilik rumah dan pada saat itu telah terkumpul uang cok atau uang fee sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam kantung plastik namun belum diserahkan kepada saksi Sarman selaku pemilik rumah.
Bahwa dalam permainan judi kartu domino jenis Qiu-Qiu yang dilakukan oleh terdakwa I Muhammad Tulus, terdakwa II Abdurrahman, terdakwa III Sappa, terdakwa IV Sapari dan saksi Sarman sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu domino yang diperoleh oleh masing-masing terdakwa.
Bahwa terdakwa I Muhammad Tulus, terdakwa II Abdurrahman, terdakwa III Sappa, terdakwa IV Sapari dan saksi Sarman dalam melakukan permainan judi kartu domino jenis Qiu-Qiu tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------- |