Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. 1.EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB
2.DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 251/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2920/O.4.13.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB[Penahanan]
2DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa I EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB dan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Sawit Desa Keluang Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut : ------------------
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI keluar dari rumah milik terdakwa EGI yang berada di Desa Olong Pinang RT. 004 Desa Paser Blengkong Kab. Paser Prov. Kaltim dengan menggunakan 1 (satu) mobil Dhaihatsu Ayla warna merah dengan Nopol : KT 1967 EL, No Rangka : MHKS4DA3JMJ090641, No Mesin : 1KRA641346 milik saksi PUTRA KAFRIANTO ANWAR Bin ANWAR menuju ke Kec. Kuaro untuk melihat sapi – sapi yang biasa diikat di kebun sawit, kemudian sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa EGI dan terdakwa DONI masuk ke dalam Perkebunan sawit di Desa Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim dan melihat adanya sapi yang terikat di Perkebunan sawit tersebut lalu terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI memutar balik kendaraan dan langsung menuju ke Kecamatan Kuaro, kemudian sekitar pukul 17.30 WITA terdakwa EGI pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah tas hitam dengan merk VIXENZA yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kapak dengan Panjang 44 cm yang gagangnya terbuat dari kayu warna coklat, 2 (dua) buah parang dengan Panjang 47 cm yang gagangnya terbuat dari plastik, 1 (satu) buah parang beserta sarungnya berwarna coklat dengan Panjang 54,5 cm, 1 (satu) buah pisau beserta sarungnya berwarna coklat dengan Panjang 28,5 cm, 1 (satu) buah tali tambang berwarna putih dengan panjang kurang lebih 10 meter milik terdakwa EGI lalu tas tersebut terdakwa EGI masukan kedalam mobil dan terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI melakukan perjalanan menuju Kec. Kuaro, kemudian sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI memarkirkan 1 (satu) mobil Dhaihatsu Ayla warna merah dengan Nopol : KT 1967 EL, No Rangka : MHKS4DA3JMJ090641, No Mesin : 1KRA641346 di Perkebunan sawit yang berada di Desa Lolo Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI masuk kedalam Perkebunan kelapa sawit untuk mencari sapi – sapi yang diikat oleh pemiliknya, kemudian setelah berjalan selama 1 jam 30 menit terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI melihat beberapa ekor sapi yang terikat di pohon kelapa sawit, kemudian terdakwa DONI melepas tali yang terikat pada 2 (dua) ekor sapi betina lalu terdakwa EGI membawa 1 (satu) ekor sapi betina yang sudah terlepas ikatannya dan terdakwa DONI juga membawa 1 (satu) ekor sapi betina yang sudah terlepas ikatannya lalu secara bersama – sama membawa sapi tersebut sejauh 2 km, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 setelah membawa sapi tersebut selama kurang lebih 2 jam dari Perkebunan sawit Desa Keluang Paser Jaya hingga ke Perkebunan kelapa sawit di pinggir jalan poros Kuaro – Tanah Grogot lalu terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI mengikat sapi tersebut, kemudian sekitar pukul 02.00 WITA terdakwa DONI dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak dengan Panjang 44 cm yang gagangnya terbuat dari kayu warna coklat, 2 (dua) buah parang dengan Panjang 47 cm yang gagangnya terbuat dari plastik, 1 (satu) buah parang beserta sarungnya berwarna coklat dengan Panjang 54,5 cm, 1 (satu) buah pisau beserta sarungnya berwarna coklat dengan Panjang 28,5 cm lalu menebas/memotong 2 (dua) ekor sapi tersebut, kemudian terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI mengangkut 2 (dua) ekor sapi yang sudah terpotong ke dalam 1 (satu) mobil Dhaihatsu Ayla warna merah dengan Nopol : KT 1967 EL, No Rangka : MHKS4DA3JMJ090641, No Mesin : 1KRA641346 lalu menuju ke Kec. Jaro Kab. Tabalong Prov. Kalsel untuk menjual sapi tersebut
  • Bahwa hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 06.30 WITA terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI menjual 2 (dua) ekor sapi tersebut kepada Sdra. PAKDE dengan harga Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kemudian Sdra. PAKDE memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan sisa uang pembelian sapi tersebut akan dibayarkan oleh Sdra. PAKDE setelah daging sapi tersebut sudah laku terjual
  • Bahwa setelah menjual sapi tersebut terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI langsung menuju pulang ke rumah terdakwa EGI yang berada di Desa Olong Pinang RT. 004 Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian di perjalanan uang hasil penjualan sapi tersebut terdakwa EGI dan terdakwa DONI bagi masing – masing sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI singgah di Desa Jone Kab. Paser Prov. Kaltim untuk membeli 2 (dua) pake shabu secara patungan dengan harga 1 (satu) paket shabu patungan masing – masing Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket shabu patungan masing – masing Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian shabu tersebut para terdakwa gunakan secara bersama – sama dan sisanya terdakwa EGI simpan didalam tas selempang miliknya, kemudian terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI pulang kerumah terdakwa EGI yang berada di Desa Olong Pinang RT.004 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kaltim untuk beristirahat
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 00.14 WITA saat terdakwa EGI dan terdakwa DONI sedang beristirahat dirumah terdakwa EGI yang berada di Desa Olong Pinang RT.004 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian datang anggota Polsek Kuaro dan Jatanras Resmob Polres Paser yang mengamankan terdakwa EGI dan terdakwa DONI dan ditemukan barang bukti diantaranya 2 (dua) buah parang dengan panjang 47 cm yang gagangnya terbuat dari plastik, 1 (satu) buah kampak dengan panjang 44 cm yang gagangnya terbuat dari kayu warna coklat, 1 (satu) buah parang beserta sarungnya yang berwarna coklat dengan Panjang 54,5 cm, 1 (satu) buah pisau beserta dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang 28,5 cm, 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merk VIXENZA, 1 (satu) buah handphone merk ITEL S686LN berwarna abu – abu dengan IMEI 1 : 354756790136823 IMEI 2 : 354756790136831 No HP : 082150605699, 1 (satu) mobil Dhaihatsu Ayla warna merah dengan Nopol : KT 1967 EL, No Rangka : MHKS4DA3JMJ090641, No Mesin : 1KRA641346 a.n ARIEF RAHMAN, Tali tambang berwarna putih dengan Panjang kurang lebih 10 meter, Uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak jam tangan merk BELLEDA warna abu – abu, 1 (satu) buah jam tangan merk BELLEDA dengan tali berwarna coklat, 1 (satu) buah hp merk INFINIX Hot 50 Pro berwarna ungu dengan IMEI 1 : 355353347034740 IMEI 2 : 355353347034757 No HP : 0852464448785, kemudian terdakwa EGI dan terdakwa DONI mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa EGI dan terdakwa DONI beserta dengan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang mengambil 2 (dua) ekor sapi ternak tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan saksi IMAM SAPARI Bin SOEKANDARI mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 

 

---------- Perbuatan Terdakwa I EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB dan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya