1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki perubahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran pemohon No. 596/IST/X/1998 dari MUSRINA menjadi NIÑA EMMERILLA;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Paser;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|