Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Otot Supriyadi alias Otot bin Abdul Salam pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Batu Kajang RT.008 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WITA, ketika terdakwa sedang berada di rumah, datang saksi Alfauza Rusdianor alias Uja bin Suryani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA sdr. Ahmat Ucup (DPO) juga datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. Ahmat Ucup apakah sdr. Ahmat Ucup memiliki Narkotika jenis shabu dimana sdr. Ahmat Ucup menjawab bahwa narkotika jenis shabu yang dimaksud tersedia selama ada uang lalu terjadilah percakapan antara terdakwa dengan sdr. Ahmat Ucup setelah itu terdakwa menanyakan kepada saksi Alfauza, sdr.Revan (DPO) dan sdr. Memet (DPO) apakah memiliki uang untuk membeli narkotika jenis shabu secara berpatungan dimana saat itu akhirnya terkumpul uang sebesar Rp.200.000 yang terdiri atas uang terdakwa sebesar Rp.100.000,-, uang saksi Alfauza sebesar Rp.50.000,- dan uang sdr. Memet sebesar Rp.50.000,-, setelah terkumpul uang tersebut diserahkan terdakwa kepada sdr. Ahmat Ucup untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya sdr. Ahmat Ucup memberikan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu sekitar waktu yang dimaksud anggota kepolisian yang sebelumnya sudah memperoleh informasi dari masyarakat sebelumnya melakukan penangkapan dirumah terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk LA yang didalamnya berisi 1 (satu) poket Narkotika Jenis shabu di lantai ruang tamu rumah terdakwa tersebut yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr.AHMAT UCUP tersebut atas penemuan itu terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
- Terdakwa dalam hal Percobaan atau Pemufakatan Jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05507/NNF/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, , DYAN VICKY SANDHI,S.Si, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 21511/ 2023 / NNF s/d 21512/2023/NNF.- : positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 045/10966.00/2023 tanggal 22 Juli 2023 yang dilakulan oleh Pegadaian yang dilakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,23 (Nol Koma dua puluh tiga) gram kemudian dilakukan timbang bersih dan diperoleh berat bersih 0,02 (Nol koma Nol dua) gram.
----------Perbuatan Terdakwa Otot Supriyadi alias Otot bin Abdul Salam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Otot Supriyadi alias Otot bin Abdul Salam pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Batu Kajang RT.008 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman:, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika terdakwa dan saksi Alfauza (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sedang berada di rumah terdakwa, datang anggota kepolisian melalukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Alfauza dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Alfauza dan dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk LA yang didalamnya berisi 1 (satu) poket Narkotika Jenis shabu di lantai ruang tamu rumah terdakwa tersebut yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. Ahmat Ucup dengan cara berpatungan bersama sama antara terdakwa, saksi Alfauza juga sdr. Memet (DPO), selanjutnya terdakwa, saksi Alfauza dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa selain barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip yang berisi sisa Narkotika jenis shabu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone redmi type note 8;
- Terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05507/NNF/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, , DYAN VICKY SANDHI,S.Si, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 21511/ 2023 / NNF s/d 21512/2023/NNF.- : positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 045/10966.00/2023 tanggal 22 Juli 2023 yang dilakulan oleh Pegadaian yang dilakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,23 (Nol Koma dua puluh tiga) gram kemudian dilakukan timbang bersih dan diperoleh berat bersih 0,02 (Nol koma Nol dua) gram.
----------Perbuatan Terdakwa Otot Supriyadi alias Otot bin Abdul Salam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Otot Supriyadi alias Otot bin Abdul Salam pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Batu Kajang RT.008 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot ”Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika terdakwa, saksi Alfauza (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan sdr. Ahmat Ucup (DPO) sedang berada di rumah terdakwa, lalu berpatungan untuk membeli sabu, yaitu uang terdakwa sebesar Rp.100.000,-, uang saksi Alfauza sebesar Rp.50.000,- dan uang sdr. Memet (DPO) sebesar Rp.50.000,-,, setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000,- kemudian uang tersebut diserahkan terdakwa kepada sdr. Ahmat Ucup untuk pembelian narkotika jenis shabu selanjutnya sdr. Ahmat Ucup memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) poket shabu tersebut kepada sdr. Ahmat Ucup untuk dimasukkan ke dalam pipet kaca dan kemudian digunakan oleh terdakwa, dimana terdakwa menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan;
- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi shabu ialah shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut dihubungkan dengan sedotan bong yang kemudian pipet kaca tersebut dibakar dengan korek api gas yang salah satu ujung sedotan dihisap seperti orang merokok dan efek yang terdakwa rasakan saat mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah membuat dirinya tidak mengantuk yang mana terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 tersebut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Riwayat Kesehatan ataupun resep dari pihak Kesehatan yang berwenang dalam hal menggunakan narkotika Jenis shabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05507/NNF/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, , DYAN VICKY SANDHI,S.Si, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 21511/ 2023 / NNF s/d 21512/2023/NNF.- : positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 045/10966.00/2023 tanggal 22 Juli 2023 yang dilakulan oleh Pegadaian yang dilakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,23 (Nol Koma dua puluh tiga) gram kemudian dilakukan timbang bersih dan diperoleh berat bersih 0,02 (Nol koma Nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Pemeriksaan narkoba Nomor : R/109/VII/2023/KES tanggal 3 Juli 2023 yang dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang Bernama OTOT SUPRIYADI Als OTOT Bin ABDUL SALAM dengan hasil pemeriksaan (+) Amphetamine;
----------Perbuatan Terdakwa Otot Supriyadi alias Otot bin Abdul Salam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |