Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/LH/2019/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH H. MUHAMMAD SYARIFUDIN Als H. NANANG Bin SANEN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 70/Pid.B/LH/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-749/Q.4.13/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MUHAMMAD SYARIFUDIN Als H. NANANG Bin SANEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa H. MUHAMMAD SYARIFUDIN Als H. NANANG Bin SANEN pada bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada hari lain masih dalam tahun 2018 di tepi jalan RT. 004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan titik kordinat X 417897 Y 9764264 atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Mengerjakan, Menggunakan, Menduduki, dan/atau Menguasai Lahan Perkebunan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

Berawal PT. Senabangun Aneka Pertiwi (sesuai dengan Akta Pendirian PT Senabangun Aneka Pertiwi No. 89 tanggal 11 September 1995 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 47 tanggal 21 Juni 1996) yang memiliki ijin terhadap lahan perkebunan mencakup wilayah Desa Kerang (Estate S1-2), Desa Tampakan, Desa Mengkudu (Estate S3) dan wilayah Desa Riwang, Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim (S4) berdasarkan:

Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Nomor: 460.1/28/BPN-PSR/1996 tanggal 12 Januari 1996, Tentang Pemberian izin lokasi kepada PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luasan ±15.000 Ha.
Surat dari Gubernur Kalimantan Timur Tingkat I Kaltim Nomor: 525.26/115/TUP/BAPP tanggal 12 Pebruari 1997 perihal permohonan Dispensasi Permukaan lahan kebun Tahap Awal 1997/1998.
Surat dari Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor: HK.350/E5.1327/12.97 tanggal 26 Desember 1997 perihal Perpanjangan I Persetujuan Prinsip Usaha Budidaya Perkebunan Tahun II PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8/HGU/BPN/98 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah Terletak di Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur dengan luasan 16.404,4059 Ha tertanggal 13 Maret 1998.
Sertifikat HGU No. 10 atas nama PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI tanggal 18 April 1998 dengan luasan 16.404,4059 Ha selama 35 tahun.
Surat Keputusan Kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Paser Nomor: 525.26/133/UT-IV/2005 tentang pemberian izin pembukaan lahan/land clearing kepada PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI untuk keperluan lahan perkebunan kelapa sawit tahun 2005.
Surat Keputusan Bupati Paser Nomor: 525/41/Ek-Adm.SDA/IUP-B/VIII/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan – Budidaya Tanaman Kelapa Sawit atas nama PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luasan luasan ±16.404,4059 Ha yang berlokasi mencakup di wilayah Desa Kerang, Desa Tempakan, Desa Mengkudu, Desa Lomu dan Desa Riwang Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim.
Surat Keputusan Bupati Paser Nomor: 525/01/Ek-Adm.SDA/IUP/2014 tentang Perubahan Izin Usaha Perkebunan – Budidaya (IUP-B) Nomor: 525/41/Ek-Adm.SDA/IUP-B/VIII/2011 menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI dengan luasan ±16.404,4059 Hektar yang berlokasi mencakup di wilayah Desa Kerang, Desa Tempakan, Desa Mengkudu, Desa Lomu dan Desa Riwang Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim.

 

Bahwa pada saat PT. Senabangun Aneka Pertiwi akan melakukan kegiatan usaha perkebunan di tepi jalan RT. 004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan titik kordinat X 417897 Y 9764264 yang masih termasuk lahan perkebunan milik PT. Senabangun Aneka Pertiwi ternyata terdapat lahan seluas 166 (seratus enam puluh enam) hektar yang didalamnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 90 (sembilan puluh) hektar dan diakui milik terdakwa yang diperoleh dengan cara melakukan pembelian bidang tanah pada tahun 2008 dari saksi Sutan Bin Seli (Alm) seluas 25 (dua puluh enam) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dari saksi Ojos Bin Engkon seluas 80 (delapan puluh) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dari saksi Engkon Bin Bogut (Alm) seluas 29 (dua puluh sembilan) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah), dan dari saksi Joe Asriadi Bin Tatim seluas 32 (tiga puluh dua) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), kemudian terhadap bidang-bidang tanah tersebut baru dibuatkan alas hak dan surat jual beli yaitu :
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 10 Januari 2003 terhadap tanah seluas 32 (tiga puluh dua) hektar yang dibuat oleh saksi Sutan Bin Seli (Alm), Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 13 Mei 2009 antara saksi Sutan Bin Seli (Alm) dan terdakwa serta kwitansi pembayaran tanggal 13 Mei 2009;
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 10 Juni 2008 terhadap tanah seluas 80 (delapan puluh) hektar yang dibuat oleh saksi Ojos Bin Engkon, Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 03 Juni 2010 antara saksi Ojos Bin Engkon dan terdakwa serta kwitansi jual beli tanggal 03 Juni 2010;
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 03 Juni 2010 terhadap tanah seluas 29 (dua puluh sembilan) hektar yang dibuat oleh saksi Engkon Bin Bogut (Alm), Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 03 Juni 2010 antara saksi Engkon Bin Bogut (Alm) dan terdakwa serta kwitansi jual beli tanggal 03 Juni 2010;
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 03 Juni 2010 terhadap tanah seluas 32 (tiga puluh dua) hektar yang dibuat oleh saksi Joe Asriadi Bin Tatim, Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 03 Juni 2010 antara saksi Joe Asriadi Bin Tatim dan terdakwa serta kwitansi jual beli tanggal 03 Juni 2010;

Namun Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Sutan Bin Seli (Alm), saksi Ojos Bin Engkon, saksi Engkon Bin Bogut (Alm), dan saksi Joe Asriadi Bin Tatim bukan merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah karena berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanah di Atas Negara menjelaskan :

Pasal 8 : “Pemberian Surat Keterangan dimaksud bukan jaminan untuk dapat diberikan suatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972, namun hanya dimaksudkan sebagai tanda telah terdaftar pada register tanah desa/kelurahan, jadi tidak berlaku sebagai bukti hak atas tanah”
Pasal 11 Ayat (1) : “Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negara yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah” dan Ayat (2) : “Surat Keterangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku dalam jangka waktu (3) tahun”
Bahwa bidang tanah seluas 166 (seratus enam puluh enam) hektar dan diantaranya dijadikan kebun kelapa sawit yang diakui milik terdakwa tersebut masuk dalam wilayah S-4 lahan perkebunan milik PT. Senabangun Aneka Pertiwi yang mencakup wilayah Desa Kerang (Estate S1-2), Desa Tampakan, Desa Mengkudu (Estate S3) dan wilayah Desa Riwang, Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim (S4) yang dipertegas berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Nomor 67/200.64.01/II/2018 tanggal 05 Februari 2018 Perihal Permohonan Permintaan Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, TOTOK RISWANTO, S,St., NIP. 19821108 200502 1 001, menyampaikan hal-hal berikut:
Telah dilakukan identifikasi lapangan terhadap bidang tanah H. Nanang (Terdakwa),
Setelah dilakukan pemetaan bidang tanah H. Nanang (Terdakwa) terhadap bidang tanah PT. Senabangun Aneka Pertiwi diketahui bahwa bidang tanah H. Nanang (Terdakwa) berada didalam PT. Senabangun Aneka Pertiwi.;
Bahwa PT. Senabangun Aneka Pertiwi telah melakukan langkah-langkah persuasif dengan terdakwa yaitu melakukan pertemuan mediasi untuk melakukan pembayaran tali asih terhadap bidang tanah yang dikuasai oleh terdakwa namun terdakwa tetap bersikeras melakukan aktifitas mengelola kebun kelapa sawit, melakukan pemanenan dan melakukan penjualan terhadap kelapa sawit yang masuk dalam wilayah lahan perkebunan milik PT. Senabangun Aneka Pertiwi, sehingga mengakibatkan PT. Senabangun Aneka Pertiwi tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan di lahan tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (a) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa H. MUHAMMAD SYARIFUDIN Als H. NANANG Bin SANEN antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 di tepi jalan RT. 004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan titik kordinat X 417897 Y 9764264 atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Ayat (1)”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

Berawal pada tahun 2008 terdakwa melakukan pembelian bidang tanah di tepi jalan RT. 004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari saksi Sutan Bin Seli (Alm) seluas 25 (dua puluh enam) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dari saksi Ojos Bin Engkon seluas 80 (delapan puluh) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dari saksi Engkon Bin Bogut (Alm) seluas 29 (dua puluh sembilan) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah), dan dari saksi Joe Asriadi Bin Tatim seluas 32 (tiga puluh dua) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), kemudian terhadap bidang-bidang tanah tersebut baru dibuatkan alas hak dan surat jual beli yaitu :
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 10 Januari 2003 terhadap tanah seluas 32 (tiga puluh dua) hektar yang dibuat oleh saksi Sutan Bin Seli (Alm), Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 13 Mei 2009 antara saksi Sutan Bin Seli (Alm) dan terdakwa serta kwitansi pembayaran tanggal 13 Mei 2009;
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 10 Juni 2008 terhadap tanah seluas 80 (delapan puluh) hektar yang dibuat oleh saksi Ojos Bin Engkon, Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 03 Juni 2010 antara saksi Ojos Bin Engkon dan terdakwa serta kwitansi jual beli tanggal 03 Juni 2010;
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 03 Juni 2010 terhadap tanah seluas 29 (dua puluh sembilan) hektar yang dibuat oleh saksi Engkon Bin Bogut (Alm), Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 03 Juni 2010 antara saksi Engkon Bin Bogut (Alm) dan terdakwa serta kwitansi jual beli tanggal 03 Juni 2010;
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 03 Juni 2010 terhadap tanah seluas 32 (tiga puluh dua) hektar yang dibuat oleh saksi Joe Asriadi Bin Tatim, Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 03 Juni 2010 antara saksi Joe Asriadi Bin Tatim dan terdakwa serta kwitansi jual beli tanggal 03 Juni 2010;
Bahwa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Sutan Bin Seli (Alm), saksi Ojos Bin Engkon, saksi Engkon Bin Bogut (Alm), dan saksi Joe Asriadi Bin Tatim bukan merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah karena berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanah di Atas Negara menjelaskan :
Pasal 8 : “Pemberian Surat Keterangan dimaksud bukan jaminan untuk dapat diberikan suatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972, namun hanya dimaksudkan sebagai tanda telah terdaftar pada register tanah desa/kelurahan, jadi tidak berlaku sebagai bukti hak atas tanah”
Pasal 11 Ayat (1) : “Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negara yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah” dan Ayat (2) : “Surat Keterangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku dalam jangka waktu (3) tahun”.
Bahwa setelah melakukan pembelian bidang-bidang tanah dengan total seluas 166 (seratus enam puluh enam) hektar tersebut selanjutnya juga pada tahun 2008 terdakwa langsung membersihkan dan menyiapkan bidang tanah tersebut untuk dijadikan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 90 (sembilan puluh) hektar dengan menggunakan tenaga buruh harian lepas serta membuka akses jalan menggunakan alat berat berupa dozer, setelah bersih kemudian sejak sekitar tahun 2009 terdakwa membayar tenaga buruh harian lepas untuk mulai melakukan penanaman pohon kelapa sawit, pemupukan dan perawatan pohon kelapa sawit hingga pohon kelapa sawit tersebut menghasilkan buah kelapa sawit sejumlah antara 18 (delapan belas) ton sampai dengan 20 (dua puluh) ton setiap kali panen buah kelapa sawit dan dijual oleh terdakwa ke Pabrik PT. PUCUK JAYA yang ada di wilayah Desa Kerang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser.
Bahwa kegiatan terdakwa yang melakukan usaha budidaya tanaman kelapa sawit seluas kurang lebih 90 (sembilan puluh) hektar tanpa izin melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan “usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki izin”.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa H. MUHAMMAD SYARIFUDIN Als H. NANANG Bin SANEN antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 di tepi jalan RT. 004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan titik kordinat X 417897 Y 9764264 atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

Berawal pada tahun 2008 terdakwa melakukan pembelian bidang tanah di tepi jalan RT. 004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari saksi Sutan Bin Seli (Alm) seluas 25 (dua puluh enam) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dari saksi Ojos Bin Engkon seluas 80 (delapan puluh) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dari saksi Engkon Bin Bogut (Alm) seluas 29 (dua puluh sembilan) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah), dan dari saksi Joe Asriadi Bin Tatim seluas 32 (tiga puluh dua) hektar yang tidak memiliki alas hak dengan harga Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), kemudian terhadap bidang-bidang tanah tersebut baru dibuatkan alas hak dan surat jual beli yaitu :
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 10 Januari 2003 terhadap tanah seluas 32 (tiga puluh dua) hektar yang dibuat oleh saksi Sutan Bin Seli (Alm), Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 13 Mei 2009 antara saksi Sutan Bin Seli (Alm) dan terdakwa serta kwitansi pembayaran tanggal 13 Mei 2009;
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 10 Juni 2008 terhadap tanah seluas 80 (delapan puluh) hektar yang dibuat oleh saksi Ojos Bin Engkon, Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 03 Juni 2010 antara saksi Ojos Bin Engkon dan terdakwa serta kwitansi jual beli tanggal 03 Juni 2010;
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 03 Juni 2010 terhadap tanah seluas 29 (dua puluh sembilan) hektar yang dibuat oleh saksi Engkon Bin Bogut (Alm), Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 03 Juni 2010 antara saksi Engkon Bin Bogut (Alm) dan terdakwa serta kwitansi jual beli tanggal 03 Juni 2010;
Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 03 Juni 2010 terhadap tanah seluas 32 (tiga puluh dua) hektar yang dibuat oleh saksi Joe Asriadi Bin Tatim, Surat Pernyataan Pelimpahan/Jual Beli tanggal 03 Juni 2010 antara saksi Joe Asriadi Bin Tatim dan terdakwa serta kwitansi jual beli tanggal 03 Juni 2010;
Bahwa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Sutan Bin Seli (Alm), saksi Ojos Bin Engkon, saksi Engkon Bin Bogut (Alm), dan saksi Joe Asriadi Bin Tatim bukan merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah karena berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanah di Atas Negara menjelaskan :
Pasal 8 : “Pemberian Surat Keterangan dimaksud bukan jaminan untuk dapat diberikan suatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972, namun hanya dimaksudkan sebagai tanda telah terdaftar pada register tanah desa/kelurahan, jadi tidak berlaku sebagai bukti hak atas tanah”
Pasal 11 Ayat (1) : “Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negara yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah” dan Ayat (2) : “Surat Keterangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku dalam jangka waktu (3) tahun”.
Bahwa setelah melakukan pembelian bidang-bidang tanah dengan total seluas 166 (seratus enam puluh enam) hektar tersebut selanjutnya juga pada tahun 2008 terdakwa langsung membersihkan dan menyiapkan bidang tanah tersebut untuk dijadikan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 90 (sembilan puluh) hektar dengan menggunakan tenaga buruh harian lepas serta membuka akses jalan menggunakan alat berat berupa dozer, setelah bersih kemudian sejak sekitar tahun 2009 terdakwa membayar tenaga buruh harian lepas untuk mulai melakukan penanaman pohon kelapa sawit, pemupukan dan perawatan pohon kelapa sawit hingga pohon kelapa sawit tersebut menghasilkan buah kelapa sawit sejumlah antara 18 (delapan belas) ton sampai dengan 20 (dua puluh) ton setiap kali panen buah kelapa sawit dan dijual oleh terdakwa ke Pabrik PT. PUCUK JAYA yang ada di wilayah Desa Kerang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser.
Bahwa ternyata bidang tanah yang dibeli seluas 166 (seratus enam puluh enam) hektar dan diantaranya dijadikan kebun kelapa sawit oleh terdakwa tersebut masuk dalam wilayah S-4 lahan perkebunan milik PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI (Akta Pendirian PT Senabangun Aneka Pertiwi No. 89 tanggal 11 September 1995 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 47 tanggal 21 Juni 1996) yang mencakup wilayah Desa Kerang (Estate S1-2), Desa Tampakan, Desa Mengkudu (Estate S3) dan wilayah Desa Riwang, Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim (S4) berdasarkan:

Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Nomor: 460.1/28/BPN-PSR/1996 tanggal 12 Januari 1996, Tentang Pemberian izin lokasi kepada PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luasan 15.000 Ha.
Surat dari Gubernur Kalimantan Timur Tingkat I Kaltim Nomor: 525.26/115/TUP/BAPP tanggal 12 Pebruari 1997 perihal permohonan Dispensasi Permukaan lahan kebun Tahap Awal 1997/1998.
Surat dari Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor: HK.350/E5.1327/12.97 tanggal 26 Desember 1997 perihal Perpanjangan I Persetujuan Prinsip Usaha Budidaya Perkebunan Tahun II PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8/HGU/BPN/98 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah Terletak di Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur dengan luasan 16.404,4059 Ha tertanggal 13 Maret 1998.
Sertifikat HGU No. 10 atas nama PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI tanggal 18 April 1998 dengan luasan 16.404,4059 Ha selama 35 tahun.
Surat Keputusan Kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Paser Nomor: 525.26/133/UT-IV/2005 tentang pemberian izin pembukaan lahan/land clearing kepada PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI untuk keperluan lahan perkebunan kelapa sawit tahun 2005.
Surat Keputusan Bupati Paser Nomor: 525/41/Ek-Adm.SDA/IUP-B/VIII/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan – Budidaya Tanaman Kelapa Sawit atas nama PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luasan luasan 16.404,4059 Ha yang berlokasi mencakup di wilayah Desa Kerang, Desa Tempakan, Desa Mengkudu, Desa Lomu dan Desa Riwang Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim.
Surat Keputusan Bupati Paser Nomor: 525/01/Ek-Adm.SDA/IUP/2014 tentang Perubahan Izin Usaha Perkebunan – Budidaya (IUP-B) Nomor: 525/41/Ek-Adm.SDA/IUP-B/VIII/2011 menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. SENABANGUN ANEKA PERTIWI dengan luasan 16.404,4059 Hektar yang berlokasi mencakup di wilayah Desa Kerang, Desa Tempakan, Desa Mengkudu, Desa Lomu dan Desa Riwang Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim.

Hal tersebut juga dipertegas dengan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Nomor 67/200.64.01/II/2018 tanggal 05 Februari 2018 Perihal Permohonan Permintaan Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, TOTOK RISWANTO, S,St., NIP. 19821108 200502 1 001, menyampaikan hal-hal berikut:

Telah dilakukan identifikasi lapangan terhadap bidang tanah H. Nanang (Terdakwa),
Setelah dilakukan pemetaan bidang tanah H. Nanang (Terdakwa) terhadap bidang tanah PT. Senabangun Aneka Pertiwi diketahui bahwa bidang tanah H. Nanang (Terdakwa) berada didalam PT. Senabangun Aneka Pertiwi.
Bahwa PT. Senabangun Aneka Pertiwi telah melakukan langkah-langkah persuasif dengan terdakwa yaitu melakukan pertemuan mediasi untuk melakukan pembayaran tali asih terhadap bidang tanah yang dikuasai oleh terdakwa namun terdakwa tetap bersikeras melakukan aktifitas mengelola kebun kelapa sawit, melakukan pemanenan dan melakukan penjualan terhadap kelapa sawit yang masuk dalam wilayah lahan perkebunan milik PT. Senabangun Aneka Pertiwi, sehingga mengakibatkan PT. Senabangun Aneka Pertiwi tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan di lahan perkebunan tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pihak Dipublikasikan Ya