Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2019/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/O.4.13.3/Enz.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaan :    
PERTAMA:
Bahwa terdakwa DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO pada rentang waktu antara hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2019 tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Jl Samurangau Rt.01, Desa Samurangau, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekira jam 07.00 wita betempat rumah terdakwa di Jl Samurangau Rt.01, Desa Samurangau, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur, terdakwa memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN (dituntut dalam berkas terpisah) dengan memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada jam 10.00 wita saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram, kemudian pada jam 17.00 wita terdakwa bersama saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN untuk dijual kembali.
-    Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira jam 21.30 wita terdakwa bersama dengan saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN pergi ke Tanah Grogot, dan diperjalan terdakwa memberikan uang kepada saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN menelpon saudara IMAM (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian pada jam 23.00 wita datang saudara IMAM menemui terdakwa bersama dengan saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN di pinggir jalan di Desa Sempulang, kemudian saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN menyerahkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian saudara IMAM menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram kepada saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN.
-    Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 01.00 wita bertempat dirumah terdakwa saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa menyimpan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dalam kotak jam tangan merk EXPEDITION yang terdakwa simpan di atas lemari, selanjutnya pada jam 20.00 wita terdakwa datang kerumah saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
-    Selanjutnya berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 21.00 wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK bersama anggota Polsek Batu Sopang mengamankan terdakwa sedang bersama saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN  ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang diperoleh saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN dari terdakwa selanjutnya saksi saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya saksi saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK melakukan penggeladahan di rumah terdakwa di Jl Samuarangau Rt.001, Desa Samuarangau, Kec. Batu Sopang dengan disaksikan oleh saksi SUBARDIN selaku Pj.Kepala Desa Samurangau dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak jam tangan warna hitam merk EXPEDITION yang didalamnya berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (Satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas rokok, dan alat komuniskasi berupa 1 (satu) HP merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Strawbery warna putih silver , yang mana barang-barang tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milikya.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 09165/NNF/2019,- tanggal 20 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 1638/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.040 gram dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 169/10966.00/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku petugas penimbang bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram, berat plastik 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU

KEDUA :
Bahwa terdakwa DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2019 tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Jl Samurangau Rt.01, Desa Samurangau, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 01.00 wita bertempat dirumah terdakwa di Jl Samurangau Rt.01, Desa Samurangau, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa menyimpan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dalam kotak jam tangan merk EXPEDITION yang terdakwa simpan di atas lemari, selanjutnya pada jam 20.00 wita terdakwa datang kerumah saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
-    Selanjutnya berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 21.00 wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK bersama anggota Polsek Batu Sopang mengamankan terdakwa sedang bersama saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN  ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang diperoleh saksi CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN dari terdakwa selanjutnya saksi saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya saksi saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK melakukan penggeladahan di rumah terdakwa di Jl Samuarangau Rt.001, Desa Samuarangau, Kec. Batu Sopang dengan disaksikan oleh saksi SUBARDIN selaku Pj.Kepala Desa Samurangau dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak jam tangan warna hitam merk EXPEDITION yang didalamnya berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (Satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas rokok, dan alat komuniskasi berupa 1 (satu) HP merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Strawbery warna putih silver , yang mana barang-barang tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milikya.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 09165/NNF/2019,- tanggal 20 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 1638/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.040 gram dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 169/10966.00/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku petugas penimbang bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram, berat plastik 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya