Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PN Tgt PUTRI RAHMA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI RAHMA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Mengganti/merubah nama orang tua khususnya nama Ayah di Akta Kelahiran  pemohon bernama  PUTRI RAHMA SARI yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran Kelahiran 6303-LT-15112017-0020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjar  tanggal 15 November 2017 yaitu;
 
Nama : PUTRI RAHMA SARI 
Tempat tanggal lahir : TANJUNG, 10 AGUSTUS 2003
Anakke Dua perempuan dari Bapak ROLI dan Ibu ZAINAH
 
Menjadi
Nama : PUTRI RAHMA SARI
Tempat tanggal lahir : TANJUNG, 10 AGUSTUS 2033
Anakke Dua perempuan dari Bapak RAHMAD dan Ibu ZAINAH
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penambahan Nama Orang Tua Khususnya Nama Ibu di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan  pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan  Nomor Akta Kelahiran 6303-LT-15112017-0020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjar  tanggal 15 November 2017.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak