Dakwaan |
Pada Hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira jam 16.30 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian sawit TKP Kebun Sawit Pelapor di Desa Seniung Jaya RT 005 Blok Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadianya, pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 wita, sdr.edi (saksi 1) melihat 2 orang a.n. sdr. florentinus (terlapor 1) dan sdr.paskalis manjawa (terlapor 2) masuk ke dalam areal kebun Sdr. Antonius Gigi (Pelapor), melihat hal itu, Saksi 1 menelepon Pelapor. Setelah ditunggu beberapa saat, ke dua pelaku tidak juga keluar dari TKP. Kemudian pada pukul 16.30 Wita, Pelapor dan Saksi 1 masuk kedalam kebun, dan didapati 2 pelaku di dalam kebun sedang memanen buah sawit, di dekat terlapor di temukan tumpukkan buah sawit sebanyak 14 tandan (kurang lebih 250 kg), 1 buah Egrek dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria-F warna biru putih No. Pol DA 4048 YG. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. |