Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2018/PN Tgt RIZAL PRADATA, SH HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2030/Q.4.22/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL PRADATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN              :

KESATU

ia terdakwa HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAEDI pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira jam 15.30 Wita di Rt. 001 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara  atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira jam 14.30 Wita terdakwa mengajak Sdra. YONO (masih dalam pencarian) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdra. RUDIANTO (masih dalam pencarian) di pasar petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 1 (satu) poket  dengan harga  Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara sumbangan (urunan) dengan Sdra. YONO dengan perincian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Sdra. YONO memberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutmya selesai membeli sabu-sabu tersebut terdakwa bersama Sdra. YONO kembali pulang kerumah Sdra. YONO di Rt. 001 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara  dan memecah 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) poket kepada Sdra. YONO sedangkan sisanya 3 (tiga) poket di simpan/ dikusasi oleh terdakwa, tidak lama kemudian pada saat terdakwa sedang berbaring datang saksi REISVANSWEE GERRY dan saksi TOTOK RUDIANTO (anggota Kepolisian Resor PPU) langsung melakukan penangkapan yang disertai dengan penggeledahan pada diri terdakwa dengan hasil penggeledahan telah ditemukan 2 (dua) poket sabu-sabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri didalam botol kaca kecil, 1 (satu) bungkus plastik c-tik, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang di genggaman di tangan terdakwa sebelah kiri yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa, sehingga terdakwa berserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3575/NNF/2018 tertanggal 17 April 2018 telah melakukan pemerksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,022 (nol koma nol dua dua) gram milik terdakwa HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAEDI dengan hasil kesimpulan bahwa barang berupa Kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

 

--------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAEDI pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira jam 15.30 Wita di Rt. 001 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara  atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira jam 14.30 Wita terdakwa mengajak Sdra. YONO (masih dalam pencarian) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdra. RUDIANTO (masih dalam pencarian) di pasar petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 1 (satu) poket  dengan harga  Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara sumbangan (urunan) dengan Sdra. YONO dengan perincian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Sdra. YONO memberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutmya selesai membeli sabu-sabu tersebut terdakwa bersama Sdra. YONO kembali pulang kerumah Sdra. YONO di Rt. 001 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara  dan memecah 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) poket kepada Sdra. YONO sedangkan sisanya 3 (tiga) poket di simpan/ dikusasi oleh terdakwa, tidak lama kemudian pada saat terdakwa sedang berbaring datang saksi REISVANSWEE GERRY dan saksi TOTOK RUDIANTO (anggota Kepolisian Resor PPU) langsung melakukan penangkapan yang disertai dengan penggeledahan pada diri terdakwa dengan hasil penggeledahan telah ditemukan 2 (dua) poket sabu-sabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri didalam botol kaca kecil, 1 (satu) bungkus plastik c-tik, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang di genggaman di tangan terdakwa sebelah kiri yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa, sehingga terdakwa berserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3575/NNF/2018 tertanggal 17 April 2018 telah melakukan pemerksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,022 (nol koma nol dua dua) gram milik terdakwa HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAEDI dengan hasil kesimpulan bahwa barang berupa Kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

 

------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU :

 

KETIGA :

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAEDI pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira jam 15.30 Wita di Rt. 001 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara  atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah mengkonsumsi/ memakai Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dengan cara terdakwa memasukan sabu-sabu kedalam pipet kaca, kemjudian disambungkan dengan alat bong/ alat hisap yang sudah dirakit oleh terdakwa dengan menggunakan botol air mineral lalu terdakwa membakar pipet kaca yang sudah diisi sabu-sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menghisap melalui mulut dari sedotan plastic yang berada didalam pipet kaca tersebut secara bergantian dengan Sdra YONO (masih dalam pencarian) berulang-ulang hingga sabu-sabu yang berada didalam pipet kaca tersebut habis.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine dengan Nomor 26/V/KES.5/2018/Poliklinik  tanggal 01 Mei 2018 dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap sample urine An. HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAEDI  positif mengandung Metamfetamina dan Aphetamine;

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 84 Ayat (2) KUHAP ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya