| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.B/2019/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | DIAN EFENDI Bin ARIFUDDINSYAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.B/2019/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-181/Q.4.13/Epp.2/01/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Bahwa terdakwa DIAN EFENDI Bin ARIFUDDINSYAH pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2018 bertempat di Jalan Tambang di depan Mess PT BUMA, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Salasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira jam 20.30 wita, pada saat saksi ARIEF PUTRA bersama saksi MAIMUNAH ULANDARI sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor di jalan tambang depan Mess PT BUMA Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, kemudian datang terdakwa dengan mengendari sepeda motor langsung mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIEF PUTRA, kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi ARIEF PUTRA sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIEF PUTRA yang berboncengan dengan saksi MAIMUNAH ULANDARI jatuh kekanan dan menimpa sepeda motor yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa mendorong saksi ARIEF PUTRA hingga terjatuh kemudian terdakwa mengeluarkan sebuah benda dari pinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu terdakwa memukulkan ke arah kepala saksi ARIEF PUTRA sehingga mengakibatkan kepala saksi ARIEF PUTRA mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian saksi ARIEF PUTRA berlari ke arah Klinik PT BUMA untuk mendapatkan pertolongan. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/PKM-BK/2018 tanggal 28 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Putra Jaya Kusuma selaku dokter pada Puskesmas Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, telah memerika seseorang yang bernama ARIEF PUTRA Bin SUPRIADI, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan, panjang luka ± 9 cm, lebar luka ± 0,5 cm, dan dalam luka kurang lebih ± 1 cm, pendarahan aktif (+), kemungkinan disebabkan oleh benda tajam.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
