| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas Pemohon pada meja kerja Pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Surat Pernyataan Pelapasan Hak Atas Tanah dan barang lainnya kepada Pemohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materil Karena Pemohon kehilangan pekerjaan dan penghasilan sebanyak sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Kerugiaan Im-materil:
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 2 media televisi nasional. 2 media cetak nasional, 2 harian media cetak lokal, 4 Tabloid Mingguan Nasional, 3 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
|