Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2018/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH MASDAR Als ASDAR Bin KEDEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 282/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1934/Q.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASDAR Als ASDAR Bin KEDEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :                              

Bahwa ia terdakwa MASDAR Als ASDAR Bin KEDEK pada Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekitar jam 11.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di Jl. Untung Suropati kec. Tanah grogot kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari sabtu tanggal 09 juni 2018 sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa menaiki sepeda motor honda beat dan berhenti di warung di sekitar Jl. Untung Suropati untuk membeli rokok, pada saat membeli rokok terdakwa melihat sebuah HP merk Oppo A39 di meja, timbul rasa ingin terdakwa memiliki hp merk Oppo tersebut, kemudian terdakwa memesan berbagai macam barang seperti rokok, gula, garam, teh, molto, dan barang-barang lainnya untuk mengalihkan perhatian saksi Arpiati, ketika saksi Arpiati menyiapkan barang-barang yang dipesanan oleh terdakwa, terdakwa mengambil  HP merk Oppo tersebut diatas meja dengan menggunakan tangannya yang tanpa izin dari saksi Arpiati, selanjutnya HP merk Oppo tersebut terdakwa memasukkan kedalam kantong dan meninggalkan warung tersebut menggunakan sepeda motor honda beat.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Arpiati mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya